Dua Pejabat di Inhu Didakwa Korupsi Rp1,7 Miliar dalam Penerbitan SHM

BUALBUAL.COM INHU- Seorang juru ukur dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Abdul Karim, bersama Lurah Pangkalan Kasai, Zaizul, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Perbuatan keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (15/5/2025). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Rengat.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Abdul Karim dan Zaizul diduga menyalahgunakan wewenang mereka dalam proses penerbitan SHM, sehingga terjadi pengeluaran sertifikat yang tidak sesuai prosedur. Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi data serta memalsukan dokumen pendukung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa tindakan kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Proses hukum terhadap Abdul Karim dan Zaizul kini masih berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi.
Berita Lainnya
Polisi Amankan Warga Kotabumi Selatan bersama 7 Paket Sabu
Sidang Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad Kembali Ditunda, Pengacara Soroti Ketidaksiapan Pengadilan
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Orang Tamu di Tempat Hiburan Malam Diamankan Polsek Bintan Timur
Penyelundup Singa dan Leopard Dituntut 3,5 Tahun dan 4 Tahun Penjara
Korban Kaget Ada Orang Lain Masuk Rumah, Ternyata Maling Hp Akhirnya Digulung Reskrim Polres Bengkalis
Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
Sering Transaksi Narkoba, Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas
Korban Pembunuhan Bos Sawit Belum Ditemukan, Kapolres Inhu Minta Maaf
Teriakan Maling! Gema di Gang Flamboyan, Pelaku Tertangkap Warga dan Polisi
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan