Polres Inhil Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mantan Kades Kelumpang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
BUALBUAL con - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir kembali melayangkan surat panggilan tahap kedua kepada tersangka Hairudin Ahyar, mantan Kepala Desa Kelumpang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Surat panggilan bernomor Sp.Pgl/349/V/2025/Reskrim tersebut dikirimkan pada Jumat, 23 Mei 2025, dan diterima langsung oleh istri tersangka di kediamannya di Desa Kelumpang.
Kasatreskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. "Pemanggilan ini terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Mei 2025," jelas AKP Budi Winarko.
Untuk diketahui, Hairudin Ahyar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2025, berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2025, tanggal 16 Januari 2025. Ia diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2017 sebesar lebih dari Rp1,3 miliar.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Inhil telah melayangkan tiga kali surat panggilan pada tahap pertama, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam perkara ini, Hairudin Ahyar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya
Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Kejati Kepri Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI
Kejar-kejaran di Laut! 27 Kg Sabu Gagal Edar, Polisi Ungkap Jalur Narkoba Lintas Negara di Riau
Respon Jamri SH MH Terkait Polemik Pemberhentian Kades Niur Permai Keritang, Sah atau Cacat Prosedur?
4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura, Satu Diantaranya PNS
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu
Empat Tahun Diduga Bermain, 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Masuk Meja Hijau
Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal
Harga Motor Rp18 Juta Dijual Rp1,8 Juta, Pelaku Curanmor Inhil Ditangkap Saat Bersembunyi
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polres Meranti
Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Bengkalis
Terkait Dugaan Kasus Mafia Pupuk di Siak, Jaksa Priksa 20 Orang Saksi