Kejati Kepri Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah HT, Direktur PT. Timba Ria Jaya; DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut; dan AT, S.E, pihak swasta yang terlibat melalui PT. Daffa Cakra Mulia sebagai Konsultan Perencana serta PT. Bahana Nusantara sebagai Konsultan Pengawas.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024, ditemukan penyimpangan dalam perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, dan pembayaran jasa konsultasi serta pembangunan fisik yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,08 miliar,” beberi, Teguh Subroto, kepada awak media, Selasa (9/12/2024)
Selain itu, kata Teguh Subroto, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana berat. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti," pungkasnya.
Berita Lainnya
Seorang Pria Dihajar Suami Istri Dan Anak Hingga Bonyok, Telah Diamankan Polisi
Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
Pelaku Pencurian Sepeda motor dan Hp Diringkus Polsek Sungkai Jaya
Ingin Setubuhi Bibi Kandung, Pemuda di Inhil Ini Habisi Nyawa Korban
Polsek Kunto Darussalam Rohul Bekuk Pengedar Narkoba Beserta Ratusan Paket Ganja Seberat 2 Kg
Hanya Tinggalkan Rumah Sebentar, 2 Unit Hp Warga Lampura Ini Raib Digondol Maling
Seorang Pemuda di Riau Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor dari Dumai
Pelaku Pembunuhan Pria Muda di Dumai Riau Sudah Ditangkap
Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida
Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani di Desa Teluk Jira Inhil Diamankan Polisi
Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditkrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku