89 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polsek Kateman dari Tangan HZ
BUALBUAL.com - Pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, HZ (36 tahun) tak berkutik saat di amankan Tim Opsnal Polsek Kateman.
HZ diamankan dirumahnya di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, pada Rabu (19/8/20), sekitar pukul 16:30 WIB. Di rumahnya ditemukan narkotika jenis shabu dengan berat 17,36 gram dengan rincian; paket Besar : 2 paket, paket sedang : 3 paket, paket kecil : 84 Paket, dengan total 89 paket sabu.
Selain sabu juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 3 buah gunting, 81 plastik bening, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 7.090.000.
Kronologi penangkapan terhadap HZ dari penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman mengatakan, Panit Reskrim Polsek Kateman mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Jend. Sudirman, Gang Tunas Mekar, kelurahan Tagaraja.
"Panit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Kateman, dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Imron Teheri melakukan pengintaian dan dilakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku," terang AKP Warno.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan oleh para saksi, ditemukan barang bukti narkotika tersebut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selama proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," tukasnya.
Kapolres Inhil AKBP Dian mengapresiasi kinerja Polsek Kateman dalam memberantas narkoba wilayah Polres Inhil.
"Saya mengapresiasi pengamanan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polsek Kateman, terus tingkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) agar selalu kondusif dan bebas dari bahaya narkotika," pungkas Kapolres AKBP Dian.

Berita Lainnya
Kuasa Hukum Said Saprudin Ajukan Banding ke Gubri, Surat Keberatan Pelantikan Kades Belaras di Tolak Bupati Wardan
Kafe Remang-Remang Digerebek! 8 Penikmat Sabu Diciduk Polisi di Pinggir
7 Kades Diperiksa Kejari Bengkalis, Dugaan Selewengkan Bantuan Covid -19
Kejati Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan Alai-Mengkikip Kab Meranti Senilai Rp49 Miliar
Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pelalawan
Bejat, Seorang Remaja di Lampung Utara Tega Berbuat Cabul kepada Anak di Bawah Umur
Tewaskan 12 Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil
Bandar Narkoba Asal Rengat, Mak Gadih, Segera Disidang dalam Kasus Pencucian Uang
Pinjam Motor Alasan Anak Sakit, Malah Digadaikan Rp500 Ribu! Begini Akhir Kisah Sopir di Dumai
Warga Batu Aji Kota Batam Diamankan Polisi Karena Miliki 1,2 Kg Ganja
LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul
Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis