Beli Sabu Seharga Rp150 Ribu, Pemuda Kuansing Diciduk Polisi

BUALBUAL.com - Dua tersangka berinisial J (24) dan B (20) berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (18/03/2025) di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Riau.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, SIK SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, SH MH menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika Tim Mata Elang Polres Kuansing melakukan penyelidikan terhadap seorang pemuda yang duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat itu, kami mencurigai seorang pemuda yang duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan di samping Kantor Samsat Teluk Kuantan pada pukul 17.45 WIB. Tim Mata Elang pun segera melakukan penangkapan di lokasi tersebut," ujar AKP Novris H. Simanjuntak.
Lebih lanjut, AKP Novris mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kuansing menemukan satu paket narkotika jenis sabu di kantong celana tersangka.
"Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu di kantong celana tersangka. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) seharga Rp150.000,Barang bukti yang diamankan dari tersangka J meliputi 1 paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 unit handphone Infinix Hot 9 Play warna ungu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
Hasil tes urine terhadap tersangka J menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,“jelas Novris.
Di hari yang sama, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial B (20) di depan sebuah rumah pondok yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
"Seorang pengedar sekaligus pengguna sabu berhasil kami ringkus sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika," ungkap Novris.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pipet kaca pyrex berisi sabu di dalam kamar rumah tersebut.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka B telah membagi-bagi sabu bersama dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni R dan I,” tambahnya.
Lebih lanjut ,Novris mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka B 1 buah pipet kaca pyrex berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram ,1 unit handphone OPPO A18 warna biru, 2 alat hisap (bong),10 pipet hitam kosong ukuran kecil,3 pipet hitam kosong ,3 plastik bening kosong ukuran sedang ,2 plastik bening kosong ukuran kecil ,1 buah gunting.
“Hasil tes urine terhadap tersangka B juga menunjukkan positif amphetamine. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,“ ungkapnya.
Berita Lainnya
Meresahkan Warga Langgini, 7 Paket Sabu dan Daun Ganja Kering Sebagai Barang Bukti Akhirnya DD Diangkap Kepolisian
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis yang Beraksi di Areal PT SIL
Polres Tubaba Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun
Walman Seorang Petani Lapor Mantan Ketua KUD Ke Polres Inhu dugaan Penipuan
Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok
Satres Narkoba Polres Lampura Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Polres Inhu Ringkus Pengedar 8,56 Gram Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba
Terulang Lagi! Residivis Bunuh Penjaga Kebun, Libatkan Dua Anaknya
Akibat Suap Suami Sendiri, Kepala BKAD Meranti Dipenjara 30 Bulan
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Miliki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi, Tim Gabungan Polres Inhil Berhasil Amankan HD
Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura