Walman Seorang Petani Lapor Mantan Ketua KUD Ke Polres Inhu dugaan Penipuan
BUALBUAL.COM INHU-, Mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) resmi dilaporkan oleh Walman Panjaitan ke Polisi Resor Indragiri Hulu (Polres) dugaan penipuan tentang perjanjian kerja (Parohan) di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Riau.
Bermula diawali perjanjian parohan lahan kebun sawit milik mantan ketua KUD, bernama Sudirman seluas 40 Hektare.dan di sertai selembar surat perjanjian di tanda tangani kedua belah pihak tertera pakai materai antara Sudirman dan Walman Panjaitan.
Walman ketika menyelesaikan pekerjaannya, membersihkan lahan sawit mulai dari nebang sampai menanam sawit mantan Ketua KUD dengan jasa 50/50 upah/ jasa, berupa lahan sawit di berikan ke pada Walman Panjaitan.
Walman mengatakan, Sudirman memberikan 8 hektare dan di saksikan salahsatu tokoh masyarakat bernama Algazi dan sertai surat keterangan asal usul tanah (SKUT).
Usai Walman merawat, menanam bibit sawit hak miliknya yang diberikan oleh sudirman, kemudian diserobot lagi, bahkan mengusir Walman Panjaitan dari kebun yang diberikan.
"Jika lahan yang berikan pak Sudirman diambil lagi bagaimana nasip keluarga saya bahkan biaya hidup kami saya minjam minjam uang kekeluarga untuk bertahan hidup, " Kata Walman Panjaitan ke Media Senin 27/01/2025 di Rengat.
Walman, mengatakan, setelah selesai saya kerjakan sebidang tanah yang di suruh oleh pak Sudirman, bahkan pak Sudirman mencoba meyerobot lahan itu kembali, dengan alasan belum ada kesepakatan yang pasti, dan tidak mengakui telah menyerahkan lahan miliknya sebidang 8 hektare.
"Padahal dia sudah memberikan dan saksi ada semua bahkan sekaligus surat tanah, dengan status SKUT," ujarnya.
Walman atau Petani tersebut mengaku sudah mencoba untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, Walman memutuskan untuk melaporkan kasus ini agar mendapatkan keadilan dan menghindari korban lainnya. Polisi menyatakan sedang menyelidiki kasus ini dan akan memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan, sebut Walman usai dari kantor polres Inhu.
Kemudian Kamis 23/01/2025 Sudirman mengatakan kemedia saat di kantor Desa, ketika itu pihak Sudirman melakukan pertemuan di kantor Desa upaya menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak, pihak Walman Panjaitan tidak menghadiri lantaran takut ada aksi yang tidak di inginkan dari keluarga Sudirman.
Sudirman meyampaikan, bahwa mereka belum pernah memberikan seluas 8 hektare kepada Walman Panjaitan, sebab isi perjanjian belum sesuai apa yang dikerjakan Walman.
"Tentang perjanjian kerja belum sesuai apa yang dikerjakan Walman, itu sebabnya belum ada kesepakatan terealisasi." Ujar Sudirman di kantor Desa Kepayang sari saat Rapat digelar.
"Untuk itu apa yang di tujukan oleh Walman Panjaitan kepada saya itu semua tidak benar," katanya.

Berita Lainnya
Serius Berantas Narkoba, Polres Inhil Turun ke Tempat Hiburan Malam
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Abung Barat Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kotabumi
Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara
Sudah Beraksi 25 Kali, Polsek Tampan Ungkap Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM
Sempat Kejar Kejaran, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Mandau
Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Inhil Dijebloskan ke Penjara
Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara
Tim Gabungan Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan Seorang Nelayan Diduga Edarkan Sabu
63 Tersangka & 511,82 Gram BB Diamankan Polres Inhu dalam Operasi Antik 2025
Terbongkar di Sidang! Ferry Yunanda Akui ''Jual Nama Gubernur'' untuk Kumpulkan Uang, Meski Dilarang Abdul Wahid
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,29 Gram Shabu Tangkapan dari 3 Tersangka