Polsek Batang Cenaku Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Gereja
BUALBUAL.COM INHU - Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Gereja Bethel Indonesia (GBI) Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pelaku, HRS Alias Hengky (39), seorang warga Desa Kepayang Sari, berhasil diringkus di rumah kontrakannya pada Jumat sore, 6 /12 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini bermula pada Minggu, 13/10/ 2024. Saat itu, Mari Nainggolan (32), seorang petani yang juga jemaat gereja, kehilangan sepeda motornya merek Honda Revo dengan nomor polisi R 2868 QE. Motor tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di area Gereja GBI Desa Kepayang Sari.
Mari mendapat kabar dari anaknya, Esra Mei Br Nainggolan, mengenai hilangnya kendaraan tersebut. Ia pun berusaha mencari motornya di sekitar gereja, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, Mari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Cenaku untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, Polsek Batang Cenaku berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat sore, 6/12 2024, Hengky Rizal Sianturi ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Poros Desa Kepayang Sari. Saat diinterogasi, Hengky mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo juga ditemukan. Namun, pelaku telah mengubah warna kap motor menjadi hijau serta menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin dengan cara diamplas. Tim kepolisian turut mengamankan dokumen pendukung berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih atas nama pemilik asli, Ruslan.

Berita Lainnya
Ibu Muda Aniaya Bayi di Lampung Utara Diamankan Polisi
Sebar Foto Porno ke Medsos, Pria di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Kasus Cabul Dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun, Warga Nias Gugat UU Desa ke MK
73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil
5,90 Gram Narkoba Berhasil di Amankan Satres Polres Inhu
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
Ayah di Pekanbaru Habisi Nyawa Bayinya Sendiri karena Kesal Sering Nangis
Mengerikan, ODGJ di Tembilahan Mutilasi Anak Kandung Sendiri
Lima Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, Bolot Diborgol Polsek Rengat Barat
Janji akan Menikahi, Pemuda di Batam Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
Gara-Gara Teriakan "Ada Polisi", Emak-emak di Angkut Polsek Lirik, Puluhan Gram Sabu Disita