• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Lampung

Warga Lampura Ini Diamankan Polisi, Miliki Senpi Rakitan dan Sajam

Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2020 12:00:17 WIB Dibaca : 851 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Hari ke sembilan Operasi Sikat Krakatau 2020 Polres Lampung Utara digelar, patroli Sat Sabhara turut andil amankan seorang pria yang kedapatan membawa senpi genggam rakitan berikut amunisi dan sebilah sajam jenis badik.

Kapolres lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Sabhara AKP Hendri menyampaikan bahwa unit patrolinya yang dipimpin Aiptu Yudha Prayitna saat melaksanakan tugas patroli bersama anggota telah mengamankan seorang pria "Sum alias Oglo" (49) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Kabupaten  Lampung Utara pada hari Kamis (27/8/2020).

Lanjut AKP Hendri, kronologis penangkapan saat anggota melaksanakan patroli sekira pukul 21.00 WIB di jalan umum Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan, melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa plat Nomor Polisi, kemudian oleh anggota, pengendara tersebut diberhentikan. Ia berusaha kabur sambil melakukan perlawanan hingga sempat terjadi pergulatan dengan anggota, namun dapat dilumpuhkan.

"Kemudian terhadapnya dilakukan penggeledahan, ternyata di pinggang pria tersebut didapati satu pucuk senpi genggam rakitan berisi tiga butir amunisi dan sebilah  senjata tajam jenis badik," jelasnya.

Selanjutnya Tersangka  berikut barang bukti berupa satu pucuk Senpi Genggam rakitan jenis Revolper, 3 (tiga) butir amunisi cal 9 mm, satu unit sepeda motor merk Vario warna Hitam tanpa plat Nompol dan satu buah Hand phone langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara dan diserahkan ke Sat Reskrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap Tersangka dapat dijerat melanggar Undang-undang Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun penjara," tuturnya.


 Editor : Rizky A/ JJ

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan

Mayat Wanita Cantik di Kebun Sawit Tapung Kampar Diduga Korban Pembunuhan

Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Dua Pelaku di Tempat Berbeda

Jaksa Masuk Kampus (JMK) Di Dumai

Mahasiswa Demo PN Bengkalis, Kecewa Putusan Bebas Tiga Warga Malaysia

Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Koto Perambahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau

Disebabkan Napi Narkoba Minta Dibebaskan, Peristiwa Kerusuhan Lapas Tuminting Manado Terjadi

Satuan Reskrim Polsek Mandau, Amankan 5 Diduga Pelaku Judi Togel

Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan

Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan Handphone di Tembilahan

Terkini +INDEKS

Kecam Gaya Hidup Hedon Istri Sekda Riau, HMI Riau-Kepri Desak KPK Telusuri Aliran Dana SF Hariyanto

24 Maret 2023
DP2KBP3A Inhil Laksanakan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Kader IMP Bagi Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa
20 Maret 2023
Sambut Ramadan 2023, Wali Rilis Single Qodarullah
24 Maret 2023
Miris! Pasien BPJS yang Berobat di RS Riyacudu Kotabumi Tebus Obat di Luar dan Gunakan Uang Pribadi
24 Maret 2023
DP2KBP3A Gelar Bimbingan Teknis dan Pelatihan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan, Operator New Siga, Tim Pendamping Keluarga Tahun 2023
20 Maret 2023
Duta Genre Inhil Secara Resmi Telah di Kukuhkan oleh Bupati Inhil
20 Maret 2023
Ditaja Oleh DP2KBP3A, Bupati Inhil Kukuhkan Duta Generasi Berencana Tahun 2023
20 Maret 2023
DP2KBP3A Buka Bimbingan Teknis dan Pelatihan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan, Operator New Siga, Tim Pendamping Keluarga
13 Maret 2023
DPMPTSP Riau Undang Investor Malaysia Olah Sabut Kelapa di Indragiri Hilir
23 Maret 2023
Hal Unik Jelang Buka Puasa Hari Pertama Bulan Ramadhan di Purwakarta
23 Maret 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
  • 2 Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
  • 3 Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu
  • 4 Kepala Dinas Pendidikan Inhu Lantik Kepala Sekolah 150 Orang
  • 5 Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Keluarga Taufik Hidayat berikan Sembako ke Warga Inhu
  • 6 Curi Isi Rumah, Pemuda Rengat Diringkus Satreskrim Polres Inhu
  • 7 Terminal Gerbang Sari Rengat Akan Dihibahkan Ke Pemerintah Pusat
  • 8 Wakil Ketua DPRD Inhu Swardi Ritonga Jawab Keluhan Masyarakat Desa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved