79 Tahun POLRI: Refleksi Lemahnya Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Riau

BUALBUAL.com - Memasuki usia ke-79 tahun Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), publik Riau justru disuguhi ironi: melemahnya integritas penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning. Salah satu yang menjadi perhatian adalah lambannya proses hukum kasus korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif DPRD Riau yang hingga kini belum juga menetapkan satu pun tersangka.
PW Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Riau menyatakan keprihatinan mendalam terhadap belum adanya kejelasan hukum dalam kasus besar tersebut, padahal proses penyelidikan sudah berjalan berbulan-bulan lamanya. Berdasarkan data yang telah beredar di publik, Polda Riau telah memeriksa lebih dari 401 saksi, menyita barang bukti senilai miliaran rupiah, dan mengamankan sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi, namun anehnya belum satu pun nama diumumkan sebagai tersangka hingga hari ini.
Ketua PW Hima Persis Riau, Zul Ihsan Ma’arif, mengutarakan dan menyorti terkait situasi ini.
“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, seharusnya kasus ini sudah sangat cukup bukti untuk masuk ke tahap penetapan tersangka. Terlebih lagi asas lex specialis derogat legi generali—hukum khusus mengesampingkan hukum umum—berlaku dalam penanganan korupsi. Maka mengulur waktu tanpa kejelasan hanya akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,”* tegas Zul Ihsan.
Ia juga menambahkan bahwa jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kami mendesak Kapolda Riau agar tidak tebang pilih. Siapapun yang terlibat, baik oknum pejabat, ASN, ataupun legislator, jika memang terbukti, harus ditetapkan sebagai tersangka dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal kasus korupsi, ini soal keadilan, ini soal masa depan integritas demokrasi lokal di Riau,”* ujarnya.
Lebih lanjut, Zul Ihsan menilai, pembiaran terhadap kasus korupsi semacam ini menunjukkan lemahnya kontrol internal dan eksternal terhadap kinerja aparat hukum.
PW Hima Persis Riau meminta semua elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, dan media untuk terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan momentum peringatan 79 Tahun Polri hanya menjadi simbol seremonial tanpa refleksi terhadap tugas pokoknya: melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Berita Lainnya
Warga Lampung Selatan Ini Tega Tipu Temannya Sendiri, 2 Unit Hp Raib
3 Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
Polsek Batang gansal Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Rugikan Keuangan Hingga 8 Triliun, Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas
Sudah Danggap Bapak, Malah Diancam Dan Disetubuhi, Diciduk Polisi
Diduga Pengedar Sabu, Tim Satnarkoba Polres Amankan 2 Pelaku di Bantan
Enam Saksi Sudah Diperiksa, Kejari Gali Bukti Dugaan Korupsi Pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil
Kakek Ini Datangi Gadis Remaja Di Kamar Mandi, Akhirnya Ditangkap Polisi
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah
Tangkap DPO Kasus Narkoba, Polsek Kelayang Sita Belasan Gram Narkoba dari Tersangka
Ditinggal Anak Istri, Pedagang Bakso Putus Asa, Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali
Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman