PPP Riau Versi Ikbal Sayuti Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp874 Juta Oleh Pengurus Lama ke Kejari Pekanbaru

BUALBUAL.com - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau yang dipimpin oleh Ikbal Sayuti telah menempuh jalur hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana negara sebesar Rp874 juta oleh oknum-oknum yang masih mengklaim dirinya sebagai bagian dari kepengurusan partai.
DPW PPP Riau pimpinan Ketua DPW Ikbal Sayuti melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah partai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang diduga diselewengkan oleh oknum kepengurusan sebelumnya.
Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum DPW PPP Riau dari Law Office Dr Suriyadi and Partners. Dalam surat laporan bernomor 18/ADV/SURIYADI/LP/VII/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kuasa hukum menyampaikan bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan partai hingga Rp874 juta.
Dana tersebut bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Kesbangpol untuk partai politik.
Suriyadi menjelaskan, bahwa dugaan penyelewengan terjadi setelah terbitnya Surat Keputusan DPP PPP Nomor 1698/SK/DPP/W/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025. SK tersebut mengesahkan susunan kepengurusan baru DPW PPP Riau masa bakti 2021–2026 hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa, sekaligus mencabut SK Plt sebelumnya.
Namun, meski kepengurusan lama sudah tidak berlaku, oknum yang mengatasnamakan DPW PPP Riau diduga tetap melakukan transaksi keuangan. Berdasarkan bukti rekening koran PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), penarikan tunai dilakukan tiga kali berturut-turut.
"Pada 30 Juni 2025 senilai Rp214 juta, 1 Juli 2025 senilai Rp250 juta dan 2 Juli 2025 senilai Rp410 juta. Total penarikan yang diduga tidak sah ini mencapai Rp874 juta,” ungkap Suriyadi, Senin (4/8/2025) malam.
Sebelumnya, kata Suriyadi, pengurus sah DPW PPP Riau pimpinan Ikbal Sayuti telah menempuh langkah persuasif dengan mengirimkan surat klarifikasi dan dua kali somasi. Namun, surat-surat tersebut tidak pernah direspons oleh pihak yang diduga melakukan penyelewengan.
"Baik surat klarifikasi maupun somasi dua kali tidak direspon, mereka menutup komunikasi. Padahal yang kita kejar ini adalah uang negara yang harus jelas pertangggungjawabannya," tegasnya .
Atas perbuatan tersebut, DPW PPP Riau meminta agar Kejari Pekanbaru memproses laporan dugaan penyelewenangan esuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, para pihak yang diduga terlibat diinisialkan sebagai AH, MA, AA, dan W.
"Saldo partai saat ini lebih kurang tinggal Rp55 juta lagi. Bagi partai itu sama juga nol, pada hal banyak agenda yang akan dilaksanakan," tukasnya.
Diketahui, sebelumnya terjadi gesekan yang cukup tajam di tubuh PPP Riau. DPP PPP merestui dilaksanakannya Muswillub PPP Riau dan melahirkan Ikbal Sayuti sebagai Ketua DPW.
Namun kepengurusan Ikbal Sayuti ditentang oleh kubu Plt Ketua PPP Riau Afrizal Hidayat yang tak mengakui kepengurusan Ikbal karena dinilai tak sah.
Kubu Afrizal mengacu pada pendapat Mahkamah Partai, sementara pihak Ikbal Sayuti mengacu pada SK DPP yang dikeluarkan secara sah. Saat ini SK DPP hanya dikeluarkan untuk kepengurusan Ikbal Sayuti. (**)
Berita Lainnya
Gugatan Paslon Pilgub Kepri Isdianto - Suryani Ditolak MK
Kampanye Ditengah Hujan, Kasmarni: Jaga Semangat Sampai 9 Desember
Musim Tanam 2020, PPP dan STII Inhil Dampingi Poktan Tanjung Jaya
Tamimi Ahmad: Lepaskan Sejenak Jebakan Politik Popularitas, Identitas dan Pundi Modal
Partai PKS Masih Memprioritaskan Kader Untuk Maju di Pilgub Kepri
Surati DPP Partai, FUI Dukung Edy Natar Balon Gubri 2024
PDIP Resmi Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto di Pilgubri 2024 Langkah Strategis dari Jakarta Menuju Riau
Visi Misi Cagubri Bermarwah dikuliti Pemuda Milenial dan Gen Z Pekanbaru
Hari Ini, PPK Batang Gansal Inhu Dijadwalkan Gelar Pleno PSU
Deni Satriadi Siap Pimpin PAN Riau, Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua DPW PAN
Nasdem Rekomendasikan Alfedri dan Husni Merza untuk Pilkada Siak
Antusias Tinggi, Masyarakat Bathin Solapan Ramaikan Kampanye Kasmarni