Gugatan Paslon Pilgub Kepri Isdianto - Suryani Ditolak MK
BUALBUAL.com - Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut dua, Isdianto - Suryani dipastikan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut diucapkan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri No urut tiga Ansar Ahmad dan Marlin Agustina yaitu Ade Angga melalui siaran persnya.
"Pertama saya mengucapkan Alhamdulillah atas ditolaknya gugatan pasangan No urut dua dan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Riau," ucapnya, Selasa (16/2) malam.
Politisi Partai Golkar ini mengajak semua pihak untuk bersama - sama membangun Provinsi Kepulauan Riau ditengah wabah Pandemi Covid-19.
"Insyaallah Pak Ansar dan Bu Marlin akan fokus dalam pemilihan pembangunan dimasa Covid-19 ini," sebutnya.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang ini memohon doa kepada masyarakat Kepulauan Riau agar diberikan kelancaran dalam proses pelantikan Ansar Ahmad - Marlin Agustina sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.

Berita Lainnya
Ketua DPP PAN Bela Zulhas soal Tahiyat Dua Jari: Masyarakat Jangan Terprovokasi
P4TEN, Forum Warga Kota Pekanbaru, Nyatakan Sikap Dukung Edy Nasution-Dastryani Bibra
Tim Relawan Kasmarni Tanggapi Hasil Survei Yang Berkembang
Fraksi Golkar Riau Dianggap Tak Lagi Menggigit, DPD Siapkan Evaluasi Besar-Besaran
Demokrat Akhirnya Resmi Dukung Anies Baswedan Capres 2024
Masyarakat Meranti Harus Tahu! Inilah 7 Janji Politik M Adil-Asmar saat Kampanye
Didukung UAS, Paslon Ade Agus- Hendrizal Unggul 58 Persen Dalam Hitungan Cepat
Anies Visioner, Tim Relawan 'TANJAK' Riau Gelar Deklarasi Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden
Didampingi Istri, Kaderismanto Nyoblos di TPS 67 Air Jamban
Ferryandi-Dani M Nursalam Resmi Berpasangan di Pilkada Inhil
Sengketa Pilkada Inhu, MK Banyak Tolak Permohonan Paslon Ridho, Hanya Kabulkan PSU di 1 TPS
Debat Kandidat Performa Terbaik, Koalisi Bermarwah Bengkalis Siap Menangkan Abdul Wahid-SF Hariyanto