Gugatan Paslon Pilgub Kepri Isdianto - Suryani Ditolak MK
BUALBUAL.com - Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut dua, Isdianto - Suryani dipastikan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut diucapkan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri No urut tiga Ansar Ahmad dan Marlin Agustina yaitu Ade Angga melalui siaran persnya.
"Pertama saya mengucapkan Alhamdulillah atas ditolaknya gugatan pasangan No urut dua dan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Riau," ucapnya, Selasa (16/2) malam.
Politisi Partai Golkar ini mengajak semua pihak untuk bersama - sama membangun Provinsi Kepulauan Riau ditengah wabah Pandemi Covid-19.
"Insyaallah Pak Ansar dan Bu Marlin akan fokus dalam pemilihan pembangunan dimasa Covid-19 ini," sebutnya.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang ini memohon doa kepada masyarakat Kepulauan Riau agar diberikan kelancaran dalam proses pelantikan Ansar Ahmad - Marlin Agustina sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
Berita Lainnya
Sirajudin Nur Gelar Vaksinasi Massal di Tanjung Uma Batam
Prabowo: Sebelum Partai Saya Sendiri, Buruh Terlebih Dulu Mencalonkan Saya
Nasdem Rekomendasikan Alfedri dan Husni Merza untuk Pilkada Siak
Setelah PKB, Edy Natar Nasution Ambil Formulir Balon Gubri Pertama di Demokrat
Ribuan Warga Hadiri Peresmian Posko KDI Oleh Iyeth Bustami di Duri 13 Batin Selapan
Erick Thohir Jadi Salah Satu Kandidat Cawapres Prabowo, Gerindra: Kemampuannya Sudah Teruji
Di Desa Nusantara Jaya, Septina Sosialisasi Perda Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Di Fit And Proper Test Secara Khusus, Rusli Efendy Optimis akan Berlayar Bersama Partai Gerindra
Dani M Nursalam: 2024 Kita Ingin Menang! PKB Riau Mulai Lirik Pencalegkan Dini
Ikbal Sayuti Nilai Wakil Wali Kota Pekanbaru Sosok yang Tepat Pimpin PW STII Riau
Kerja Keras Lengkapi Syarat Administrasi, Partai Prima Rohil Optimis Lolos Verifikasi Faktual KPU
Ridho akan Lapokan KPU Inhu ke DKPP, Sebut KPU Buka Kotak Suara Tanpa dihadiri Bawaslu