Gugatan Paslon Pilgub Kepri Isdianto - Suryani Ditolak MK
BUALBUAL.com - Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut dua, Isdianto - Suryani dipastikan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut diucapkan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri No urut tiga Ansar Ahmad dan Marlin Agustina yaitu Ade Angga melalui siaran persnya.
"Pertama saya mengucapkan Alhamdulillah atas ditolaknya gugatan pasangan No urut dua dan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Riau," ucapnya, Selasa (16/2) malam.
Politisi Partai Golkar ini mengajak semua pihak untuk bersama - sama membangun Provinsi Kepulauan Riau ditengah wabah Pandemi Covid-19.
"Insyaallah Pak Ansar dan Bu Marlin akan fokus dalam pemilihan pembangunan dimasa Covid-19 ini," sebutnya.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang ini memohon doa kepada masyarakat Kepulauan Riau agar diberikan kelancaran dalam proses pelantikan Ansar Ahmad - Marlin Agustina sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.

Berita Lainnya
Dari Masyarakat Hingga Tukang Becak Ramai-ramai Antar Haji Herman-Yuliantini ke KPU
Kasmarni Nomor Urut 3 Blusukan di Pasar Pinggir, Sapa Para Pedagang
Ribuan Warga Tanjungpinang Antusias Sambut Rudi Cagub Kepri
Bahas RUU Cipta Kerja, Abdul Wahid Pertanyakan Kebijakan Hunian Berimbang
Besarnya Dukungan dari Berbagai Daerah, Cak Imin Kian Optimistis Maju Pilpres 2024
Zul Komandan Diisukan Calon Terkuat Pimpin DPC PAN Kecamatan Bangko
Sebabnya 80 Kader PDIP Kota Tanjungpinang Ikuti Pendidikan Kader Pratama
Anggota DPR RI Komisi XIII Praksi PKB Mafirio Angkat Bicara Mengenai Konflik Rempang
Peristiwa Kudatuli, Saat Gus Dur Dan Megawati Jadi Simbol Perlawanan Orde Baru
Tak Dapat Restu Bahlil, Musda Golkar Riau XI Batal Total
Selain H Dani M Nursalam, PKB Memiliki Dua Kader yang Berpeluang Calon Bupati Inhil
Terkait Pencemarkan Nama Baik Partai, PDIP Riau Laporkan Morlan Simanjuntak dan Kuasa Hukumnya ke Polda Riau