Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO
BUALBUAL.COM INHU – Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial EN (37) akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu.
SE sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak perempuan berusia belia yang berasal dari Kecamatan Batang Gansal.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di sebuah pondok terpencil dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Saat diamankan, EN tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa EN telah menjadi buronan sejak laporan resmi dibuat oleh keluarga korban pada April 2022 lalu.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek Batang Gansal Iptu SP Hutahean, SH.MH dan tim yang setelah menerima informasi masyarakat. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AIPTU Misran.
Dugaan tindak pidana terjadi di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Batang Gansal, pada April 2022. Korban adalah dua anak perempuan yang saat itu masih berusia di bawah 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah anak-anak tersebut menceritakan pengalaman traumatis mereka kepada keluarga.
Setelah kasus dilaporkan, sempat direncanakan penyelesaian melalui mekanisme adat, namun pelaku lebih dahulu melarikan diri dan bersembunyi hingga akhirnya ditemukan di pedalaman hutan yang menempuh jarak 5 jam perjalanan melalui jalur air.
“Yang terpenting, saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak dan pemulihan psikologis korban terjamin,” tambah AIPTU Misran.
Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa anak-anak perlu dilindungi dari segala bentuk ancaman, dan penegakan hukum harus berpihak pada korban.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.
Peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Berita Lainnya
Cegah PETI, Polsek Peranap Bakar Rakit Dan Himbau Warga Hentikan Kegiatan Penambangan Illegal
Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
Polisi Amankan Warga Kotabumi Selatan bersama 7 Paket Sabu
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil
Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru
Pelaku Pencurian Sepeda motor dan Hp Diringkus Polsek Sungkai Jaya
SK Pelantikan Kades Berlaras oleh Bupati HM Wardan, Digugat ke PTUN Pekanbaru
Sat Resnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Di Seberida
Pelaku Kejahatan Curanmor di Purwakarta Sasar Anak Dibawah Umur
Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba
Tim opsnal Polsek Abung Barat meringkus seorang pemuda pelaku perkosaan
Orang Nomor 1 di Kuansing Diperiksa Kejari Selama 5 Jam Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 10,4 Miliar Lebih