Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sat Resnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Di Seberida
BUALBUAL.COM INHU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Seberida dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga pelaku berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung pada 12 dan 13 Februari 2025.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, (12/2/ 2025), sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Rifles Bagariang, SH, mengamankan seorang pria bernama JD alias Manik (59) di Jalan Mendrut E, Desa Buluh Rampai. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok hitam.
Setelah dilakukan interogasi, Manik mengaku mendapatkan sabu tersebut dari EK alias Erik Kambeng (43). Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Erik di kediamannya di Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai, sekitar pukul 18.30 WIB. Erik pun mengakui bahwa ia telah menyerahkan sabu kepada manik untuk diperjualbelikan.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi:
1 bungkus sabu seberat 0,19 gram
1 kotak rokok Djie Samsoe warna hitam
2 unit handphone (Realme dan Oppo)
1 lembar bukti transfer
1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 6824 VO
Dari hasil interogasi terhadap Erik , polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang yang sudah diretapkan (DPO) . Dengan menggunakan tekhnik kepolisian berhasil berhasil memancing DPO untuk bertransaksi namun Ia mengutus seseorang yang bernama AA alias Audi (27) untuk mengantarkan narkotika.
Pada Kamis, 13/2/2025, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas yang sudah bersiaga langsung menangkap Audi di tepian Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai. Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus sabu seberat 12,36 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna putih dan diletakkan di pagar masjid.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku ketiga ini meliputi:
1 bungkus sabu seberat 12,36 gram
1 plastik pembungkus ukuran sedang
1 unit handphone Vivo warna biru
1 kotak rokok Sampoerna warna putih
1 unit mobil Calya warna silver dengan nomor polisi BM 1759 BF
Aiptu Misran menegaskan bahwa Polres Indragiri Hulu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.

Berita Lainnya
Pelaku Penipuan Alat Kecantikan Senilai Rp. 900 Juta Lebih Berhasil Diringkus Polres Pesawaran di Jatim
Tekab 308 Polres Lampura Lumpuhkan Tersangka Spesialis Curanmor Lintas Provinsi
Surya Darmadi Mau Berikan Rp 540 Miliar untuk JPU, Jika Terbukti Hasilkan Rp600 Miliar per Bulan
Polsek Enok Inhil Kembali Hantam Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Transaksi Sistem Lempar Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Sabu di Mandau Bengkalis
Unit Reskrim Lirik INHU Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
Polda Riau Temukan Kerugian Negara Fantastis dari SPPD Fiktif: Lebih dari Rp162 Miliar
Jaringan Internasional, Petugas Amankan 10 Kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi di Bengkalis
Tiga Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi, Saat Ditangkap Mencoba Melarikan Diri
Bikin Resah Warga, Pelaku Asusila dan Pengacau Lingkungan Akhirnya Dibekuk
Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu