Dua Kurir Pengirim Benih Lobster Berhasil Diamankan Dit Polairud Polda Kepri
BUALBUAL.com - Dua orang pelaku berinisial K dan R kurir pengirim benih Lobster berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan 62 bungkus benih Lobster telah dilakukan pencacahan atau pelepasliaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK MSi didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, SIk, MH, Minggu (5/9/2021).
"Kronologis berawal pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar jam 14.00 WIB yang berdasarkan informasi dari masyarakat tepatnya di parkiran Kepri Mall, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di backup oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang berhasil mengamankan inisial K dan R kurir pengiriman benih Lobster," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
"Benih Lobster tersebut ditemukan oleh tim di dalam bagasi Mobil yang ditempatkan di dalam sebuah koper warna coklat merk President yang di dalamnya berisikan 62 bungkus benih Lobster," ujarnya.
"Modus Operandinya adalah R membawa sebuah koper yang berisikan benih Lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat Barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam dan menyerahkan Koper tersebut kepada Inisial K yang saat itu berada di parkiran Bandara Hang Nadim Batam yang kemudian K menyimpan koper tersebut ke dalam bagasi mobil dan Tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di parkiran Kepri Mall, Kota Batam," jelas Kabid Humas Polda Kepri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tim melakukan Validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut dan bersama dengan Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut," tuturnya.
"Saat ini Tim masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Dengan Waktu Singkat
Dua Bandar Sabu Berhasil Diciduk Tekab Polsek Bukit Kemuning
Tewaskan 12 Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil
Sabu 21 Kg dan 25 Ribu Ekstasi Disita, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Riau
Polisi Grebek Rumah di Kempas Inhil, Temukan Sabu dan Timbangan Digital
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Berikan Himbauan Kamtibmas
Polda Riau Sita 2 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate, Kurir Jaringan Internasional Dibekuk
Masa Penahanan Bupati Bintan Non Aktif Diperpanjang
PN Pekanbaru Vonis Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung SMAN 1 Tembilahan, Hukuman 1 Hingga 2 Tahun Penjara
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
Tim Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Kembali Amankan Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas di Kebun Sawit Berhasil Diringkus Polres Lampura