Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dua Kurir Pengirim Benih Lobster Berhasil Diamankan Dit Polairud Polda Kepri
BUALBUAL.com - Dua orang pelaku berinisial K dan R kurir pengirim benih Lobster berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan 62 bungkus benih Lobster telah dilakukan pencacahan atau pelepasliaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK MSi didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, SIk, MH, Minggu (5/9/2021).
"Kronologis berawal pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar jam 14.00 WIB yang berdasarkan informasi dari masyarakat tepatnya di parkiran Kepri Mall, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di backup oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang berhasil mengamankan inisial K dan R kurir pengiriman benih Lobster," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
"Benih Lobster tersebut ditemukan oleh tim di dalam bagasi Mobil yang ditempatkan di dalam sebuah koper warna coklat merk President yang di dalamnya berisikan 62 bungkus benih Lobster," ujarnya.
"Modus Operandinya adalah R membawa sebuah koper yang berisikan benih Lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat Barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam dan menyerahkan Koper tersebut kepada Inisial K yang saat itu berada di parkiran Bandara Hang Nadim Batam yang kemudian K menyimpan koper tersebut ke dalam bagasi mobil dan Tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di parkiran Kepri Mall, Kota Batam," jelas Kabid Humas Polda Kepri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tim melakukan Validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut dan bersama dengan Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut," tuturnya.
"Saat ini Tim masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Berita Lainnya
Sekda Meranti dan 11 Saksi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi M Adil
Pencuri Barang Rp15 Juta di Bangko Pusako Ditangkap, Sembunyikan Bukti di Perkebunan
Satnarkoba Polres Bengkalis Berkoloborasi Dengan Pihak Lapas, Ungkap Permainan Narkotika Jenis Sabu
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara
Mengaku Berhasil Kabur Dari Rutan Sumut, Kini Kembali Diringkus Polres Inhu
Dari Kampung Rempak ke Tualang, Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
Seorang Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Bintan, 1,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Korban Tabrak Lari Tubuh Hancur, Tadi Pagi Di KM.3,5 Kulim
Seorang ASN Pemkab Inhil Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Atas Dugaan Korupsi
Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa
Terungkap, Pemuda di Seberida Simpan Sabu di Dalam Kasur