Dua Kurir Pengirim Benih Lobster Berhasil Diamankan Dit Polairud Polda Kepri
BUALBUAL.com - Dua orang pelaku berinisial K dan R kurir pengirim benih Lobster berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan 62 bungkus benih Lobster telah dilakukan pencacahan atau pelepasliaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK MSi didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, SIk, MH, Minggu (5/9/2021).
"Kronologis berawal pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar jam 14.00 WIB yang berdasarkan informasi dari masyarakat tepatnya di parkiran Kepri Mall, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di backup oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang berhasil mengamankan inisial K dan R kurir pengiriman benih Lobster," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
"Benih Lobster tersebut ditemukan oleh tim di dalam bagasi Mobil yang ditempatkan di dalam sebuah koper warna coklat merk President yang di dalamnya berisikan 62 bungkus benih Lobster," ujarnya.
"Modus Operandinya adalah R membawa sebuah koper yang berisikan benih Lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat Barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam dan menyerahkan Koper tersebut kepada Inisial K yang saat itu berada di parkiran Bandara Hang Nadim Batam yang kemudian K menyimpan koper tersebut ke dalam bagasi mobil dan Tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di parkiran Kepri Mall, Kota Batam," jelas Kabid Humas Polda Kepri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tim melakukan Validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut dan bersama dengan Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut," tuturnya.
"Saat ini Tim masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Berita Lainnya
Yuni Karmala Dilaporkan ke Polres Inhil, Terkait Didugaan Pencemaran Nama Baik
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
Skandal Rp1,2 Miliar di Sungai Buluh: Kades dan Sekdes Dituding Selewengkan Anggaran
Dibantu Warga, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Menggala
Pria Tua Kantongi 10 Butir Ekstasi Ditangkap Polres Siak
Team Opsnal Polsek Mandau gerebek penimbunan BBM Bersubsidi di Batsol
Tekab 308 Polres Lampura Ringkus DPO Pencurian Hewan Ternak yang Mengakibatkan Korban Tewas
Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta
20 Butir Happy Five Gagal Diselundupkan ke Lapas Pekanbaru Lewat Roti Kering
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
Polisi Bongkar Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Tiga Pelaku Curas Diringkus Polres Tubaba, Satu Masih Buron