Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta
BUALBUAL.com - Kalangan masyarakat, terutama pengguna media sosial (medsos) diingatkan agar tidak menyebarkan data pribadi pasien positif Covid 19, karena mengandung konsekuensi pidana.
Belakangan ini, di media sosial seperti Facebook bertebaran data dan identitas pasien Covid 19 secara terbuka, padahal kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka seperti ini.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan, penyebar data pribadi pasien terjangkit virus corona dapat terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pelanggaran penyebaran data pasien ini juga terdapat pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien miliki hak terkait data medisnya dan juga Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hukumannya 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tegas Indra.
Artinya pasien yang sedang dirawat itu mempunyai hak privasinya supaya nama dan semua yang berkaitan dengan yang bersangkutan dilindungi.
Lanjutnya, terkait publikasi data pasien Reaktif, PDP, dan Positif Covid -19, cukup inisial nama/kodifikasi pasien saja, tidak perlu dengan identitas alamat lengkap.
"Mohon kerjasamanya mencegah tersebarnya data rahasia pasien demi keamanan dan kenyamanan penyembuhan pasien tersebut," sabut AKP Indra, Rabu (24/06/2020).
Tambahnya, bilamana ada yang membuat pengaduan/laporan, maka akan kita tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang ada.

Berita Lainnya
Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi, Satu Lainnya DPO
Polres Inhu Kembali Ringkus Pria Penikmat Sabu-sabu asal Kabupaten Tetangga
Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas
DJBC Riau Pastikan Tidak ada Kegiatan Ilegal di Sungai Siak
Niat Cari Kerja, Dua Pria Asal Daerah Palembang Malah Jadi Jambret di Pekanbaru
Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti
Kawanan Perampok di Gudang PT Indo Marco Inhu Akhirnya Tertangkap
Sebut Alquran Sebatas Kitab Dongeng Bangsa Arab, Youtuber Muhammad Kace Akhirnya Ditangkap Mabes Polri
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance
Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
7 Pelaku Narkoba di Ringkus, Ratusan Gram Ganja Disita Polsek Kuala Cenaku
Polsek Tambang Amankan Seorang Pemuda Tersangka Kasus Pencurian, ini BB nya