Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka 18 orang selama dua bulan atau Maret-April 2023.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan dari 14 kasus itu terdiri dari 10 kasus sabu, dua kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (12/04/2023).
Untuk tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan. Yakni, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.
Penyalahgunaan narkoba terungkap di wilayah Subang dua TKP, serta Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi yang masing-masing satu TKP.
"Untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil diungkap di wilayah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua," ucap mantan Kepala Polres Sukabumi Kota, tersebut.
Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita 40,35 gram, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya.
Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.13 miliar.
Untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidananya seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
"Tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.
Berita Lainnya
Tiga Tersangka Ditetapkan Polisi Terkait Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China
Anak Bandar Narkoba Zaidi Susul Ayahnya ke Jeruji Besi
Polsek KSKP Inhil Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Masjid Al Huda Tembilahan
Seorang Penumpang KMP CMA Bawa Rokok Ilegal 150 Slop, Diamankan Bea Cukai Bengkalis
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Waduh!! Napi Lobangi Buku Bacaan Simpan HP, Ketahuan Saat Di Razia Lapas Bengkalis
Kejari Pelalawan Terima UP Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja
Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor 12 Tersangka Ditangkap
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
3 Pelaku Narkoba di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Warga Desa Isorejo Diamankan Polsek Bunga Mayang
Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kampung Karya Jitu Mukti Tertangkap