• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Jawab Barat

Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika

Redaksi

Kamis, 13 April 2023 09:01:51 WIB Dibaca : 5697 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka 18 orang selama dua bulan atau Maret-April 2023.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan dari 14 kasus itu terdiri dari 10 kasus sabu, dua kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (12/04/2023).

Untuk tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan. Yakni, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.

Penyalahgunaan narkoba terungkap di wilayah Subang dua TKP, serta Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi yang masing-masing satu TKP.

"Untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil diungkap di wilayah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua," ucap mantan Kepala Polres Sukabumi Kota, tersebut.

Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita 40,35 gram, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap empat buah,  timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya.

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.13 miliar.

Untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidananya seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

"Tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.


 Editor : AH/JJ


Berita Lainnya

Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida

Polres Inhil Sudah Tangani 8 Kasus Karhutla, Sepanjang Tahun 2020

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Pipi

Putusan Hukum Inkrah, PN Bengkalis Lakukan Eksekusi Rumah di Jalan Anggur Duri

Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan

Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu

Bungkus Sabu dengan Snack Cinta, Bandar Narkoba di Kampar Diringkus Tim Ojoloyo

Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO di Sepahat, Belasan Orang Diamankan

Besok! KPK akan Buktikan Aliran Dana Rp. 23.6 M, ke Kasmarni Balon Bupati Bengkalis

Polsek Penawartama, Tulang Bawang Identifikasi Mayat Tergantung di Pohon Karet

Dit Resnarkoba Polda Riau Amankan 80 Kg Sabu dan Ringkus 11 Pelaku

Terkini +INDEKS

Misteri Bau Menyengat di Dumai Terungkap, Pertamina Pastikan Bukan dari Operasional Kilang

14 Juli 2026
Karhutla Rohil Meluas! 2 Hektare Berhasil Dipadamkan, Kini Muncul Titik Api Baru di Bangko
14 Juli 2026
Data Terbaru Bikin Kaget, Kasus HIV di Riau Naik Tajam, Ribuan Sudah Stadium AIDS
14 Juli 2026
Kabur Lintas Provinsi, Pencuri Mobil Sigra Rp100 Juta Akhirnya Tumbang di Inhil
14 Juli 2026
Misteri Kematian Dokter PPDS di Siak Belum Terpecahkan, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
14 Juli 2026
Operasi SAR Resmi Ditutup, Satu Korban Kapal Tenggelam di Siak Belum Juga Ditemukan
14 Juli 2026
Nyari Emas Berujung Maut, Remaja 16 Tahun Tewas Tertimbun Longsoran Bekas Tambang
14 Juli 2026
Abrasi Makin Ganas! Empat Rumah dan Rumah Tahfiz Lenyap Diterjang Longsor di Inhil
14 Juli 2026
Dokter Spesialis yang Baru Sebulan Bertugas di RSUD Siak Ditemukan Tewas di Semak-Semak
14 Juli 2026
Haris Kampay Bawa Angin Segar, SPR Akhirnya Duduk Satu Meja dengan PHR Setelah Bertahun-tahun
14 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lolos ke Istana! Putra Siak Cetak Sejarah, Siswi Inhil Bidik Posisi Pembawa Baki
  • 2 Makan Korban Lagi! BBKSDA Pasang Jebakan Harimau Usai Dua Nyawa Melayang di Pelalawan
  • 3 Terbongkar! Proyek Kapal untuk Warga Terpencil Diduga Jadi Ladang Pemerasan, Kadishub Siak Berakhir di Penjara
  • 4 Kabar Gembira! Sponsor Jalur Bakal Diizinkan Lagi, Muklisin Siap Revisi Perbup
  • 5 Sempat Misterius, Mayat yang Mengapung di Sungai Rokan Ternyata Seorang Pembabat Rumput
  • 6 Breaking! Kapolda Riau Lantik Pejabat Baru, Kapolres Inhil hingga Dumai Resmi Berganti
  • 7 Digerebek Serentak! Dua Penguasa Narkoba Pekanbaru Dibekuk, Salah Satunya DPO Bertahun-tahun
  • 8 Belum Sebulan Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Ungkap Dua Kasus Narkoba
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media