• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Jawab Barat

Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika

Redaksi

Kamis, 13 April 2023 09:01:51 WIB Dibaca : 5722 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka 18 orang selama dua bulan atau Maret-April 2023.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan dari 14 kasus itu terdiri dari 10 kasus sabu, dua kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (12/04/2023).

Untuk tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan. Yakni, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.

Penyalahgunaan narkoba terungkap di wilayah Subang dua TKP, serta Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi yang masing-masing satu TKP.

"Untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil diungkap di wilayah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua," ucap mantan Kepala Polres Sukabumi Kota, tersebut.

Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita 40,35 gram, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap empat buah,  timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya.

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.13 miliar.

Untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidananya seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

"Tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.


 Editor : AH/JJ


Berita Lainnya

Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Ambil Sikap Ini!

Pengakuan Raju Berujung Penangkapan Pasutri Pengedar Sabu oleh Polsek LBJ

4 Orang Diduga Pelaku Penculikan Bersenpi, Diamankan Polisi Di Duri

KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum

Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja

Walau Umur Sudah Uzur Namun Kakek Usia 70 Tahun, Tega Lecehkan Anak Dibawah Umur

Diduga Diskes Kampar Habiskan Dana 1 Milliar Lebih hanya untuk Hura-hura Ke Bali

Operasi Senyap Tengah Malam di Tembilahan Hulu, Tiga Orang Diduga Diamankan, Satu Dilarikan ke RS

Buang Barang Bukti Sabu di Saluran Air, Seorang Oknum PNS di Tubaba Dibekuk Polisi

Digerebek di Dalam Kamar, Dua Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti

4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning

Kejari Rohil Eksekusi uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai 200 Juta

Terkini +INDEKS

Agen Perlinsos Turun ke Lingkungan Warga, Bantu Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Bansos

20 September 2026
Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu
20 September 2026
Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan
20 September 2026
PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1, Tiga Poin Jadi Milik Askar Bertuah
20 September 2026
Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
20 September 2026
PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026
19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media