Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka 18 orang selama dua bulan atau Maret-April 2023.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan dari 14 kasus itu terdiri dari 10 kasus sabu, dua kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (12/04/2023).
Untuk tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan. Yakni, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.
Penyalahgunaan narkoba terungkap di wilayah Subang dua TKP, serta Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi yang masing-masing satu TKP.
"Untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil diungkap di wilayah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua," ucap mantan Kepala Polres Sukabumi Kota, tersebut.
Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita 40,35 gram, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya.
Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.13 miliar.
Untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidananya seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
"Tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.

Berita Lainnya
Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri
Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida
Polres Inhil Sudah Tangani 8 Kasus Karhutla, Sepanjang Tahun 2020
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Pipi
Putusan Hukum Inkrah, PN Bengkalis Lakukan Eksekusi Rumah di Jalan Anggur Duri
Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu
Bungkus Sabu dengan Snack Cinta, Bandar Narkoba di Kampar Diringkus Tim Ojoloyo
Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO di Sepahat, Belasan Orang Diamankan
Besok! KPK akan Buktikan Aliran Dana Rp. 23.6 M, ke Kasmarni Balon Bupati Bengkalis
Polsek Penawartama, Tulang Bawang Identifikasi Mayat Tergantung di Pohon Karet
Dit Resnarkoba Polda Riau Amankan 80 Kg Sabu dan Ringkus 11 Pelaku