Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kampung Karya Jitu Mukti Tertangkap

BUALBUAL.com - Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Karya Jitu Mukti Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Minggu (19/07/2020).
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi hari Jum'at (17/07/2020), sekira pukul 22.30 WIB, di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
"Identitas korban Aan Dwi Darmadi (34), berprofesi tani, warga SK 8, Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Iptu Wagimin, Minggu (19/07/2020).
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Jum'at (17/07/2020), sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama dengan temannya Muji datang ke rumah Bambang untuk nongkrong. Sekira 10 menit, korban langsung meminjam sepeda motor milik Muji dengan alasan mau ke rumah Hartoyo als Paryo yang berada di SK 5, Kampung Karya Jitu Mukti.
Setelah cukup lama ditunggu korban tidak kunjung kembali, Muji dan Bambang berinisiatif menyusul korban ke rumah Hartoyo als Paryo. Saat tiba di rumah tersebut, Muji dan Bambang hanya mendapati sepeda motor yang dipakai oleh korban terparkir di depan rumah sedangkan korban tidak ditemukan.
"Muji dan Bambang berusaha mencari dimana keberadaan korban, lalu mereka bertemu dengan Suroso di SK 6, Kampung Karya Jitu Mukti yang mengatakan telah terjadi keributan di SK 5, Kampung Karya Jitu Mukti. Muji dan Bambang langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan saat tiba disana warga sudah ramai dan kondisi korban hendak dibawa ke Puskesmas, namun naas saat tiba di puskesmas ternyata korban sudah meninggal dunia," jelas Iptu Wagimin.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan medis, penyebab korban meninggal dunia karena kehabisan darah yang disebabkan luka tusuk senjata tajam (Sajam) pada perut sebelah kanan sekira 2 cm, perut sebelah kiri sekira 0,5 cm, dada sebelah kiri sekira 2 cm, dada sebelah kanan sekira 2 cm, siku kanan sekira 3 cm dan punggung sebelah kanan sekira 5 cm.
Kapolsek menambahkan, mendapatkan informasi tentang kejadian pembuhuhan tersebut, Kapolsek bersama personel Polsek Rawa Jitu Selatan langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas diperoleh informasi bahwa korban sebelum ditemukan meninggal dunia terlebih dahulu ribut dengan seseorang.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Minggu (19/07/2020), sekira pukul 02.15 WIB, pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap saat sedang berada di Kuala Mahabang, Kecamatan Dente Teladas
"Identitas pelaku berinisial YS (25), berprofesi tani, warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," tambah Iptu Wagimin.
Adapun barang bukti (BB) yang disita dalam perkara ini yaitu baju dan celana korban, sepatu serta topi milik pelaku yang ditemukan oleh petugas disekitar TKP.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Polsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Lainnya
DPO Curas Tahun 2017 Berhasil Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja
Dua Pelaku Pengedar Sabu di Pelalawan Ditangkap Polisi
2 Pelaku Pencuri Tabung Gas dengan Mobil Rental Berhasil Dibekuk Polsek Bintan Utara
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Wanita Muda Pelaku Narkoba Jenis Sabu & Pil Extacy
Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung
Rusak Terali Jendela, Maling Bersenpi Masuki Kantor Lurah Duri Barat
Rumah Tersangka Narkotika di Kotabaru Seberida Inhil Dibobol Maling
Bawa 19 KG Sabu dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis
Team Reskrim Polsek Rupat Ringkus Pria Muda Pengguna Shabu Di Rupat
Penangkapan TP Illegal Logging Diperairan Merbau, 3200 Batang Kayu Bakau Diamankan
Pakar Hukum Nilai, Pemda Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat