Jabatan Kasi Intel dan Kasubagbin Bengkalis Disertijab

BUALBUAL.com - Mutasi, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Khushartanti memimpin sertijab Kasi Intelijen dan Kasubagbin di Aula Kantor Kejaksaan Bengkalis Jalan Pertanian, Selasa (16/2/2021).
Sertijab itu dilakukan terhadap Kasi Intel sebelumnya dijabat Nico Fernando, SH kepada Yogi Nugraha Setiawan, SH. Nico mendapat jabatan baru sebagai Kacabjari Karimun di Tanjung Batu. Sedangkan Yogi Nugraha Setiawan, SH sebelumnya merupakan Kasi Pidum Kejaksaan Batu Bara.
Kemudian, jabatan Kasubagbin dari Jhon Freddy Simbolon, SH kepada Andi Akbar, SH. Jhon Freddy mendapatkan jabatan baru sebagai Kasi Pidsus Natuna dan penggantinya Andi Akbar, SH sebelumnya Kacabjari Tanjung Balai Karimun di Moro.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Khushartanti mengatakan, dua pejabat lama yang disertijab hari ini merupakan pejabat yang telah berdedikasi di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Terimakasih kepada pejabat yang lama, selama menjabat kedua sudah bekerja maksimal, memberikan kerjasama yang baik dan tidak meninggalkan pekerjaan rumah yang berarti, tuntas semuanya, " ungkap Nanik.
Ditegaskannya, 2 pejabat baru yang menduduki jabatan Kasi Intel dan Kasubagbin segera menyesuaikan diri di lingkungan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Dan berharap bekerja dengan penuh semangat dengan pengabdi tinggi untuk Kejaksaan Negeri Bengkalis, " sampainya.
Berita Lainnya
Polres Bengkalis, Lanjutkan Dugaan Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020
Dua Ibu Muda Nyambi Jual Barang Haram, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura
Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tembilahan, 7 Paket Sabu Diamankan
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Daun Ganja Kering di 2 TKP
Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR
Kembali Emak-emak di Ringkus Polisi, 84,64 Gram Sabu Diamankan
Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai
Beginilah Kronologis Lengkap Pengungkapan Pembunuhan Anak Secara Sadis di Bengkalis
43 WNA Asal Banglades Diserahkan Kepada Imigrasi Kelas II Bengkalis
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar
Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga