Tiga Tersangka Ditetapkan Polisi Terkait Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China

BUALBUAL.com - Pihak Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629 berbendera China. Ketiga tersangka tersebut antara lain berinisial W dari PT APJ di Bekasi, inisial F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.
"Ya benar (ditetapkan 3 tersangka)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu 17 Mei 2020.
Gelar perkara untuk penetapan status ketiga tersangka tersebut dilaksanakan oleh Satgas TPPO Ditipidum Bareskrim Polri. Ketiganya diduga melakukan tindak TPPO dan eksploitasi, dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK Long Xin 629, yang dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020 lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xin 629 terkait tiga jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI," ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes John W Hutagalung.
Mulanya 14 ABK WNI yang bekerja untuk kapal berbendera China, Long Xing 629 tiba di Busan, Korea Selatan, dengan menggunakan kapal penangkap ikan China, Tian Yu 8, bulan lalu. Mereka mengaku telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xing 629.
Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota itu. Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.
Selama berada di Busan, ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xing 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Berita Lainnya
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2013-2017 di Bappenda Siak
Pelaku Hipnotis Ibu-ibu di Pasar Bawah WNA Asal Cina
Sepanjang 2022, Polda Riau Berhasil Ungkap 145 Kasus Perjudian
Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto
Sempat Melawan, Oknum Satpam di Rohil Dibekuk Polisi, 1 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Jaksa Periksa Kepala Desa di Inhu Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Nyaris Rp7 M, Eks Bendahara Dimungkinkan Dijerat TPPU
Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SHM
Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet, Diamankan Polsek Mandau
Polsek LBJ Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit
Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum
Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis