Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

BUALBUAL.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, Kamis (25/3/2021), akhirnya ditahan jaksa.
Hendra merupakan tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif 2019.
Sebelumnya, Hendra dua kali mangkir dari panggilan jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing.
Pertama, Hendra dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada, Selasa (16/3/2021), tapi tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga.
Jaksa kembali melayangkan panggilan kedua pada Jumat (19/3/2021). Lagi-lagi Hendra mangkir tanpa memberikan alasan hingga akhirnya penyidik melayangkan panggilan ketiga.
Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021. Penerapan tersangka dilakukan setelah jaksa mengantongi lebih dari dua alat bukti adanya tidak pidana korupsi yang dilakukan Hendra.
Terlihat Hendra mengenakan rompi tahanan berwana merah. Dengan tangan diborgol dia dibawa ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas. Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, menegaskan ini penegakan hukum. Tidak ada pesanan seseorang, dan pengusutan berdasarkan laporan Masyarakat Anti Korupsi ke Kejari Kuansing.
"Tidak ada pesanan oknum pejabat Setdakab Kuansing maupun oknum Kejari Kuansing. Kami proses kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat anti korupsi dan kami tindaklanjuti," jelas Hadiman.
Dia kembali menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti. Tidak hanya dua alat bukti tapi 10 alat bukti hingga status Hendra tingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"H AP alias Keken kami jadikan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat SPj fiktif," tegas Hadiman.
Dalam kasus ini, Hendra mengatakan dirinya dikriminalisasi dan dizolimi.
"Bagaimana dizolimi, bukti yang kami punya bukan abal-abal," kata Hadiman. Berdasarkan perhitungan kerugian negara, sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta.
Angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung,. Pihak BPKAD Kabupaten Kuansing telah menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif ke penyidik Kejari Kuansing sebesar Rp493 juta.
"Dan masih ada lagi yang lain sedang dihitung," ucap Hadiman.
Berita Lainnya
Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman
Satpam Badan Pertanahan Nasional Kampar di Tangkap Terkait Narkoba
Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba
Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek
Belum Ada Tersangka Baru, Penyelidikan Masih Berlanjut Polda Tunggu Saksi Ahli soal Terbaliknya Kapal Evelyn
Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Pengedar Narkoba Di Rupat Utara
Ngopi Bersama Warga, Personel Polsek Kuindra Ajak Bersama Sama Jaga Kamtibmas
Dua Bandar Sabu Berhasil Diciduk Tekab Polsek Bukit Kemuning
4 Pria di Medan Ditangkap Polisi, Karena Peras Sopir Truk Bongkar-Muat
Polsek Pulau Burung Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian yang Rugikan Korban Hingga Belasan Juta
Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan, Tubuh Korban Dimasukkan Ke Septic Tank
Polda Kepri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Oknum ASN di SKIPM