Polsek Pulau Burung Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian yang Rugikan Korban Hingga Belasan Juta
BUALBUAL.com - Tidak butuh waktu lama, seorang tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan BTN Parit 1 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.
Pelaku seorang pemuda inisial IK (23), warga desa Pulau Burung. Ia tak dapat mengelak saat anggota kepolisian mendapati barang bukti hasil curian berada di kamarnya.
Diketahui peristiwa Curat itu terjadi pada Sabtu (4/12/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Aksi Curat diketahui oleh pemilik ruko, Domi (36) setelah dihubungi oleh iparnya yang tidur di lantai 2. Iparnya memberitahukan bahwa ruko telah dimasuki pencuri, mendengar hal itu korban langsung keluar dan melakukan pengecekan.
Saat pengecekan diketahui barang-barang yang hilang digasak oleh pencuri berupa uang kotak infak lebih kurang Rp.6 juta, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.900.000 dan 3 unit handphone Android. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.19 juta.
Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Burung untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH membenarkan adanya laporan dari korban aksi pencurian.
"Tersangka sudah kami amankan sekitar pukul 11.00 WIB, kurang dari 24 jam. Tersangka kami amankan di sebuah rumah, terkuaknya tersangka kasus ini berkat informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Ia memaparkan di dalam kamar rumah tersebut ditemukan 1 buah ransel warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp.8.900.000 dan 2 unit handphone milik korban. Pada saat penangkapan disaksikan ketua RT setempat.
"Tersangka IK ini mengakui perbuatannya, barang tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dicuri di ruko Jalan BTN milik korban," imbuh Esra..
Pelaku kini sudah berada di Polsek Pulau Burung untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Terparkir di Depan Rumah, Motor Milik Warga Tembilahan Ini Lenyap Digondol Maling
KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu Sabu dan Ganja
Edarkan Barang Haram, Sepasang Kekasih di Inhu Dibekuk Polisi
Kasus KDRT dan Kekerasan Anak yang Dilakukan Warga Singapore, Saksi Korban: Dipicu Hal Sepele
Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah
Polda Riau Musnahkan 35,46 Kg Sabu dan 585 Butir Ekstasi Hasil Operasi Satu Bulan
Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Gagal Penjemputan, 3 Pelaku Ditangkap, 40 Kg Sabu-sabu Digagalkan di Perairan Bengkalis
Bareskrim Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 3304 Unit Handphone di Perairan Pulau Patah