Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polsek Pulau Burung Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian yang Rugikan Korban Hingga Belasan Juta
BUALBUAL.com - Tidak butuh waktu lama, seorang tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan BTN Parit 1 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.
Pelaku seorang pemuda inisial IK (23), warga desa Pulau Burung. Ia tak dapat mengelak saat anggota kepolisian mendapati barang bukti hasil curian berada di kamarnya.
Diketahui peristiwa Curat itu terjadi pada Sabtu (4/12/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Aksi Curat diketahui oleh pemilik ruko, Domi (36) setelah dihubungi oleh iparnya yang tidur di lantai 2. Iparnya memberitahukan bahwa ruko telah dimasuki pencuri, mendengar hal itu korban langsung keluar dan melakukan pengecekan.
Saat pengecekan diketahui barang-barang yang hilang digasak oleh pencuri berupa uang kotak infak lebih kurang Rp.6 juta, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.900.000 dan 3 unit handphone Android. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.19 juta.
Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Burung untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH membenarkan adanya laporan dari korban aksi pencurian.
"Tersangka sudah kami amankan sekitar pukul 11.00 WIB, kurang dari 24 jam. Tersangka kami amankan di sebuah rumah, terkuaknya tersangka kasus ini berkat informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Ia memaparkan di dalam kamar rumah tersebut ditemukan 1 buah ransel warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp.8.900.000 dan 2 unit handphone milik korban. Pada saat penangkapan disaksikan ketua RT setempat.
"Tersangka IK ini mengakui perbuatannya, barang tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dicuri di ruko Jalan BTN milik korban," imbuh Esra..
Pelaku kini sudah berada di Polsek Pulau Burung untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.

Berita Lainnya
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja
Kepala Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Polda Riau Soal Penembakan Tewasnya H Permata di Inhil
Bandar dan Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polres Lampura
Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Narkotika di Dua Lokasi Berbeda
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan Handphone di Tembilahan
Polairud Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia
Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Satnarkoba Polres Bengkalis Buru Pelaku Narkoba, 4 Pelaku Diamankan
Polda Riau Fight Melawan Teror, Seorang Satpam dan Dua Rekannya Berhasil Dibekuk
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi
OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Corona, KPK Amankan Uang Rp14,5 Milyar