Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap refocusing anggaran Pemerintah Provinsi Riau dalam penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Jangan sampai penggunaan dana menimbulkan perbuatan melawan hukum.
"Dalam rangka penanganan Covid-19 di Riau, kejaksaan telah melakukan pengawalan dan pendampingan refocusing anggaran Pemprov Riau," ujar Kajati Riau melalui Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kusnanto, Sabtu (25/4/2020).
Raharjo menjelaskan, untuk Pemprov Riau, anggaran yang direfocusing untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp474,9 miliar. Dana itu dikucurkan dua tahap, pertama Rp74,9 miliar dan kedua Rp 400 miliar.
Pendampingan anggaran itu dilakukan oleh Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau. Sementara, untuk pengamanan dilakukan Bagian Intelijen, seperti pembelian APD, sembako, dan penyaluran dana desa.
Dalam penyaluran dana desa juga disesuaikan dengan jumlah anggaran desa yang diterima oleh desa. Bagi desa yang mendapat anggaran di bawah Rp800 juta dipotong 25 persen untuk BLT penanganan Covid-19, lebih Rp800 juta 30 persen, dan lebih Rp1,5 miliar sebesar 35 persen.
Pembagian dilakukan tiga tahap selama tiga bulan berturut-turut. Tahap pertama diterima 40 persen dari jumlah dana desa, tahap kedua 40 persen dan tahap tiga 20 persen.
"Tahap pertama dilakukan pekan depan," kata Raharjo.
Raharjo menegaskan, kejaksaan sudah melakukan pengawalan terhadap pengalihan dana desa yang difokuskan kan untuk Covid-19.
"Jangan sampai ketika cair, dana dimanfaatkan oleh orang tertentu. Kasihan kepala desanya," tegas Raharjo.
Penerima BLT dari dana desa itu juga harus tepat sasaran. Jangan sampai orang yang sudah menerima bantuan pemerintah, kembali dapat bantuan.
"Siapa yang berhak?, Bukan PKH dan bukan pula Penerima Bantuan Pangan non Tunai," ingat Raharjo.
Dikatakan, untuk pendampingan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Lalu SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.
Selain Pemprov Riau, pendampingan anggaran refocusing juga telah diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Di antaranya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemko Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) Rp116 miliar.
Selanjutnya, Pemkab Kuansing sebesar Rp57.000.000.000, Pemko Pekanbaru Rp115.432.182.870 dan Pemkab Rokan Hulu Rp12 miliar. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065. Total realokasi anggaran adalah Rp1.109.834.773.998.
Pendampingan itu juga didasarkan pada Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Kegiatan ini bertujuan agar pengalokasian dana Bantuan Tidak Terduga tidak bermasalah baik secata administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.
Berita Lainnya
Respons Cepat Anggota Polsek Kotabumi Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Polsek Mandah Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Desa Bekawan
Pelaku KDRT di Inhu Tega Bakar Istri, Kini Diamankan Polsek Peranap
Pejabat Dinas PUPR dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Polres Inhil Musnahkan 5 Paket Shabu dan 300 Butir Pil Extacy di Hadapan Tersangka HT
Polisi Amankan Warga Kotabumi Selatan bersama 7 Paket Sabu
KIC Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing
Babinsa Kijang Kota Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir Narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang
Drama Kejar-kejaran, Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Bawa 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang
Pelaku Curanmor di Desa Way Isom Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan