Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang
BUALBUAL.COM INHU - Hanya gara-gara sepele, karena lama beli rokok, seorang warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim ditikam sebilah pisau oleh temannya. Untung saja pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang beberapa jam setelah kejadian.
EW alias Erik (23) warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga dibekuk unit Reskrim Polsek Kelayang dirumahnya, Minggu 13 Februari 2022 pukul 21.00 WIB, tak sampai 24 jam setelah menikam temannya, MS (40) juga warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 14 Februari 2022 siang membenarkan diamankannya pelaku tindak pidana penganiyaan berat atau penikaman di Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim tersebut.
Dijelaskan Misran, Sabtu 12 Februari 2022 pukul 17.30 WIB, saat itu korban sedang berada dirumah adik kandungnya, IJ (32) di Desa Talang Tujuh Buah Tangga.
Kemudian datang pelaku dibonceng tekanan dengan sepeda motor untuk membeli rokok, tapi rokoknya telah habis, lalu pelaku menyuruh korban membeli rokok ke warung lain.
Kemudian korban pergi mencari rokok pelaku ke warung lain, selang beberapa menit kemudian korban datang membawa rokok pelaku, tapi pelaku bukan berterima kasih justru marah dan mengeluarkan kata-kata kotor pada korban karena terlalu lama membeli rokok, namun korban diam tidak melawan sedikitpun, lalu pelaku pergi tanpa merasa bersalah.
Tak sampai disana saja, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku datang lagi kerumah korban dan bertanya apakah dia tersinggung dengan kata-katanya tadi sore, lalu korban menjawab jika dia sedikit tersinggung. Mendengar jawaban korban, lalu pelaku menantang korban untuk berkelahi, korban tetap berusaha sabar, namun pelaku terus memancing emosi korban, karena tak tahan lagi, korban memukul bagian wajah pelaku.
Melihat hal itu, datang teman korban dan melerai perkelahian itu dan pelaku pergi. Tapi, Minggu 14 Februari 2022 pukul 00.30 WIB, pelaku datang lagi bersama temannya, mendekati korban dan langsung menikam paha korban sebelah kiri menggunakan pisau, melihat korban mengerang kesakitan, pelaku langsung melarikan diri sedangkan korban dibawa ke Puskesmas terdekat dan melapor ke Polsek Kelayang.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Kelayang, AKP Osben Samosir S.H mengintruksikan unit Reskrim Polsek Kelayang untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Sekira pukul 16.00 WIB unit Reskrim Polsek Kelayang tiba di Desa Talang Tujuh Buah Tangga dan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku berada dirumahnya. Tanpa menunggu lebih lama, tim mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan EW alias Erik, pada tim, Erik mengaku telah menikam paha korban, tim langsung membawa pelaku ke Polsek Kelayang berserta sejumlah Barang Bukti (BB) terkait kasus penganiyaan berat itu.
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Hingga Belasan Juta di Tanjungpinang Timur
Pelaku Begal di Pekanbaru Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara
Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,
Miliki 3 Paket Sabu, MS Diamankan Polsek Tembilahan Kota
Warga Kampar 'RZ' Ditangkap Polisi, Miliki 26 Paket Sabu
Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Pemuda Pancasila Bengkalis, Ucapkan Terimakasih Pada Kapolres serta Kapolsek Pinggir Atas Proses Hukum Yang Dijalani RH
Warga Lampura Ini Diamankan Polisi, Miliki Senpi Rakitan dan Sajam
Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar
Korban Datangi UPT PPA Riau, Oknum ASN Diduga Lakukan KDRT ke Istri
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan
Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Lampura