Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba ) Polres Lampung Utara berhasil meringkus enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di lima lokasi berbeda.
Keenam orang tersangka yakni, EF (21) warga Kelapa Tujuh, MR (21) warga Kota Alam, AS (22) warga Gang Dadali, VRW (24) warga Rejosari, EI (24) warga Gang Merak, RP (26) warga Gang Merdeka Kotabumi Lampung Utara.
Kasat Narkoba AKP Made Indra, SH MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH SIK MIK membenarkan penangkapan ke 6 orang pelaku tersebut.
“Penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba itu berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat,” kata AKP Made Indar, Rabu (20/7/22).
Pertama kali EF dan MR ditangkap Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 20.0 WIB di dalam rumah yang beralamat di Jalan Alamsyah RPM Kelurahan Kelapa Tujuh berikut barang bukti 1 (satu) buah pirek, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 4 (empat) buah sedotan plastik bening, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gulungan aluminium foil, 1 (satu) buah cortonbut dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna MILD 12.
Kemudian pukul 21.00 Wib petugas kembali mengamankan AS saat berda di di Gang Dadali V Jalan Jendral Sudirman Kel. Tanjung Aman dengan barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu-sabu bruto 0,18 gram, 3 (tiga) buah pipa kaca (pirex) dan 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12.
Tidak berhenti disitu keesokan harinya Selasa 19 Juli 2022 tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali lagi mengamankan VRW dengan barang bukti 4 (empat) bungkus paket Ganja bruto 4,40 gram, 1 (satu) linting puntungan ganja bruto 0,14 gram, 13 (tiga belas) kertas papir warna putih saat berada didalam rumah yang beralamat di Jalan Pangeran Jinul Rejosari.
Selanjutnya tim menuju Jalan Kapten Mustofa Gang Merak I Kelurahan Tanjung Harapan dan berhasil mengamankan EI dengan barang bukti 48 (empat puluh delapan) butir Pil Camlet Alprazolam, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone.
Yang terakhir tim mengamankan RP di Jalan Jendral sudirman Gang Merdeka Kel. Tanjung aman berikut barang bukti 1 (satu) buah pil Alprazolam, 4 (empat) bungkus bekas pakai pil esilgan, dan 1 (satu) unit Handphone merk I Phone warna abu-abu.
“Keenam Tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku dapat di kenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba AKP Made Indra SH MH.
Berita Lainnya
7 Pelaku Narkoba di Ringkus, Ratusan Gram Ganja Disita Polsek Kuala Cenaku
Drainase Senilai Rp 337 Juta Tidak Ditemukan di Desa Kota Garo
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Rugikan Negara 1 Miliar Lebih, Kejari Tubaba Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka
Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Puluhan Kali
Sempat Diamuk Massa, Residivis di Kateman Ini Harus Dilarikan ke Rumah Sakit
Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal
Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar
Polda Riau Fight Melawan Teror, Seorang Satpam dan Dua Rekannya Berhasil Dibekuk
Tiga Pemuda Biadap di Inhu Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai