Warga Tembilahan Langgar Protkes Sidang di Tempat

BUALBUAL.com - Sejumlah warga pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 yang melintas di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat.
Sidang tepatnya digelar di Pos Terpadu penegakkan disiplin masyarakat produktif aman Covid-19, Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Selasa (27/04/2021).
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH menyatakan jika pelanggar terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protkes maka dijatuhi hukuman.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar 100 ribu rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," sebutnya.
Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Hari ini ada 6 orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes Covid. "Ya tadi hukumannya bermacam-macam ada yang kerja sosial dan ada yang membayar denda," jelasnya.
Pelanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto SH MH dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.
"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid. Apa susahnya jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya, asap dan debu," tukasnya.
Untuk diketahui Provinsi Riau saat ini menduduki posisi 4 teratas kasus Covid dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.
"Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian, serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting sehingga dapat membantu menekan peredaran virus Covid 19 di Kabupaten Inhil," tutup Esra.
Berita Lainnya
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curat
Lagi, Polisi Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sencalang Inhil
Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'
Alamak!!! Oknum Anggota DPRD Kampar diduga aniaya seorang Kontraktor
KPK Periksa 12 Saksi Mulai dari Buruh Tani hingga Direktur Bank terkait Korupsi M Adil
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pelalawan
Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,
Polsek Sungkai Selatan Tangkap Pelaku Curas dan 2 Rekannya Buron