Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Tim Ojoloyo Kampar
BUALBUAL.com - Tim Ojoloyo kembali tangkap dua pelaku yang terlibat dalam Narkotika jenis Sabu. Keduanya ditangkap di Dusun III Tanjung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 16. 30 WIB.
Pelaku adalah HE (31) warga Dusun Bonca Godang, Desa Pulau Payung dan TR (17) warga Dusun Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.
Barang bukti berhasil diamankan dari penangkapan pelaku ini, berupa 10 paket Narkoba jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening Bruto 1,25 Gram, 2 unit Handphone, 2 ball plastik klip, kotak rokok, dompet kecil warna merah hitam, plastik klip, kantong plastik warna hitam, kaca pirek dan uang tunai Rp 1000 rupiah.
Penangkapan kedua pelaku ini, berkat laporan masyarakat bahwa di Desa Pulau Payung, sering ada transaksi Narkoba. Mendapat laporan tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Selanjutnya, Tim mendapatkan laporan bahwa ada dua orang pelaku yang di curigai. Kemudian, pada Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB, .Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Dusun III Tanjung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 4 (empat) paket dibalut dengan uang kertas pecahan Rp 1000 (seribu rupiah) ditemukan di kantong celana sebelah depan bagian kanan dan 6 (enam) paket dimasukkan ke dalam dompet kecil ditemukan di dalam kantong celana depan bagian kiri pelaku TR.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH bahwa kedua pelaku sama-sama terlibat. "Saat diintrogasi, Pelaku TR mengakui bersama-sama memaketkan narkotika jenis shabu dengan HR," jelas Kasat.
"Lalu, HE mendapatkan upah dari pelaku TR berupa uang dan barang pakai Sabu. Serta pelaku TR mengakui mendapatkan barang tersebut dari LO (DPO) di daerah Dusun Solok, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya," ungkap Aprinaldi.
Kini kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Sudah kita amankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kasat.

Berita Lainnya
Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi di Mandau, Pemuda 24 Tahun Diciduk dengan 42 Butir Pil Haram
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Pengacara: Anak Saya Pun Pandai Audit
Curi Ikan di Perairan Natuna Utara, KRI Bung Tomo - 357 Berhasil Amankan 1 KIA Vietnam
Karyawan di Inhil Curi Uang Perusahaan Hingga 50 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jambi
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curat
Polres Lampura Ringkus Pelaku Spesialis 3C, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Pelaku Judi Hinggs Domino Diringkus Polres Inhu
Teriakan Maling! Gema di Gang Flamboyan, Pelaku Tertangkap Warga dan Polisi
Polisi Gerebek ''Jalan Neraka'' di Bengkalis, 17 Orang Terkait Sabu Diamankan
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
Aksi Penipuan Uang 300 Juta Warga Bukit Kemuning Diamankan Unit Pidum Polres Lampung Utara
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Rumahnya Sendiri