Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Tim Ojoloyo Kampar

BUALBUAL.com - Tim Ojoloyo kembali tangkap dua pelaku yang terlibat dalam Narkotika jenis Sabu. Keduanya ditangkap di Dusun III Tanjung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 16. 30 WIB.
Pelaku adalah HE (31) warga Dusun Bonca Godang, Desa Pulau Payung dan TR (17) warga Dusun Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.
Barang bukti berhasil diamankan dari penangkapan pelaku ini, berupa 10 paket Narkoba jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening Bruto 1,25 Gram, 2 unit Handphone, 2 ball plastik klip, kotak rokok, dompet kecil warna merah hitam, plastik klip, kantong plastik warna hitam, kaca pirek dan uang tunai Rp 1000 rupiah.
Penangkapan kedua pelaku ini, berkat laporan masyarakat bahwa di Desa Pulau Payung, sering ada transaksi Narkoba. Mendapat laporan tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Selanjutnya, Tim mendapatkan laporan bahwa ada dua orang pelaku yang di curigai. Kemudian, pada Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB, .Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Dusun III Tanjung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 4 (empat) paket dibalut dengan uang kertas pecahan Rp 1000 (seribu rupiah) ditemukan di kantong celana sebelah depan bagian kanan dan 6 (enam) paket dimasukkan ke dalam dompet kecil ditemukan di dalam kantong celana depan bagian kiri pelaku TR.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH bahwa kedua pelaku sama-sama terlibat. "Saat diintrogasi, Pelaku TR mengakui bersama-sama memaketkan narkotika jenis shabu dengan HR," jelas Kasat.
"Lalu, HE mendapatkan upah dari pelaku TR berupa uang dan barang pakai Sabu. Serta pelaku TR mengakui mendapatkan barang tersebut dari LO (DPO) di daerah Dusun Solok, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya," ungkap Aprinaldi.
Kini kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Sudah kita amankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kasat.
Berita Lainnya
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis yang Beraksi di Areal PT SIL
Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar
Polres Rohul Amankan Tiga Pelaku Perjudian Gelper Tembak Ikan di Kec Rambah
Polsek Bestari Ringkus Pelaku Pencurian Toko Butik yang Rugikan Korban Hingga 35 Juta
Dikabarkan Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria Di Tambusai Diringkus Polisi
Usai Cekcok dengan Istri, Warga Concong Inhil Tikam Ponakan Hingga Tewas
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Orang Kasus Peredaran Narkoba
Polres Bengkalis Berhasil Amankan 1 Kg Ganja Kering dan 6 Tersangka
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
Pelaku Judi Hinggs Domino Diringkus Polres Inhu
Seorang Guru Gantung Diri di Pohon Jambu Samping Rumah
Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP