Karyawan di Inhil Curi Uang Perusahaan Hingga 50 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jambi
BUALBUAL.com - Pelaku pencurian uang perusahaan PT. Adi Putra Indragiri Tembilahan berhasil diamankan Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (4/8/2022).
Pelaku inisial AY (31), tak lain adalah karyawan perusahaan tersebut. Ia diamankan saat berada di Jambi.
Terkuaknya tindak pencurian ini, saat pegawai lainnya melaporkan telah terjadi pencurian uang di PT. Adi Putra Indragiri Tembilahan ke Polres Inhil.
"Dalam laporan itu disebutkan salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru, Jum'at (5/8/2022).
Diperkirakan saldo telah berkurang sebanyak kurang lebih Rp 50 juta. Pihak perusahaan langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di kantor, dan diketahui karyawan berinisial AY telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari pada 14 Juli 2022 lalu.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob mencari AY, dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Jambi.
"Kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Resmob Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka dirumahnya yang beralamat di Jalan Orang Kayo Hitam kota Jambi," paparnya.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara datang ke kantor PT. Adi Putra Indragiri. Ia sebelumnya meminta kunci kepada satpam, setelah berada didalam kantor, pelaku mengambil kartu ATM dan menarik secara tunai uang milik perusahaan.
"Yang mana uang hasil pencurian tersebut telah dipergunakan oleh pelaku membeli 1 untai gelang emas senilai Rp 5,9 juta, 2 buah cincin emas senilai Rp.2,9 juta dan selebihnya digunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah, sewa kontrakan dan lapak jualan, serta digunakan untuk pelunasan hutang," jelas AKP Amru.
Pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.
Berita Lainnya
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat, Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Ini Motif Pembunuhan di Kateman, Inhil
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Hingga Belasan Juta di Tanjungpinang Timur
18 Kali Beraksi, Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Akibat Pamerkan Kemaluan Dihadapan Para Siswi, Warga Kotabumi Selatan Ini Ditangkap Polisi
3 Pencuri Kabel Milik Telkom Berhasil Diciduk Polda Kepri, Empat Lainnya Buron
Pisah Ranjang dengan Istri, Rio Malah Perkosa Neneknya Sendiri
Ketua Iwo Inhu Minta Polsek LBJ Segera Usut Kasus dugaan Pencemaran nama baik Wartawan
KSKP Tembilahan Ringkus 3 Pelaku Curanmor Bermodus Duplikat Kunci
Box Culvert baru siap Lobang tak ditimbun, lobang ini meminta nyawa pengemudi
Polsek Tambang Kampar Tangkap Pelaku Curanmor TKP Pekanbaru
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO