• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Karyawan di Inhil Curi Uang Perusahaan Hingga 50 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jambi

Redaksi

Jumat, 05 Agustus 2022 16:16:40 WIB Dibaca : 688 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pelaku pencurian uang perusahaan PT. Adi Putra Indragiri Tembilahan berhasil diamankan Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (4/8/2022).

Pelaku inisial AY (31), tak lain adalah karyawan perusahaan tersebut. Ia diamankan saat berada di Jambi.

Terkuaknya tindak pencurian ini, saat pegawai lainnya melaporkan telah terjadi pencurian uang di PT. Adi Putra Indragiri Tembilahan ke Polres Inhil.

"Dalam laporan itu disebutkan salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru, Jum'at (5/8/2022).

Diperkirakan saldo telah berkurang sebanyak kurang lebih Rp 50 juta. Pihak perusahaan langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di kantor, dan diketahui karyawan berinisial AY telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari pada 14 Juli 2022 lalu.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob mencari AY, dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Jambi.

"Kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Resmob Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka dirumahnya yang beralamat di Jalan Orang Kayo Hitam kota Jambi," paparnya.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara datang ke kantor PT. Adi Putra Indragiri. Ia sebelumnya meminta kunci kepada satpam, setelah berada didalam kantor, pelaku mengambil kartu ATM dan menarik secara tunai uang milik perusahaan.

"Yang mana uang hasil pencurian tersebut telah dipergunakan oleh pelaku membeli 1 untai gelang emas senilai Rp 5,9 juta, 2 buah cincin emas senilai Rp.2,9 juta dan selebihnya  digunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah, sewa kontrakan dan lapak jualan, serta digunakan untuk pelunasan hutang," jelas AKP Amru.

Pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Bandar Dan Pemakai Shabu Ditangkap Di Jalan Bandes Duri, Satu Perempuan

Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara

Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu Sabu dan Ganja

Tim Gabungan Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan Seorang Nelayan Diduga Edarkan Sabu

Terjadi di Riau, Mahasiswi Kehilangan iPhone dan STNK, Polisi Tangkap 3 Pencuri

Satres Narkoba Polres Lampura Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte

2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bintan Berhasil Diamankan Polisi, Satu DPO

Polres Inhu Berhasil Amankan Seorang Bandar Judi Togel, Barang Bukti HP dan Uang Disita

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Kepala Desa Boncah Mahang Di Kecamatan Bahtin Solapan, Diperiksa Team Tipikor Terkait Dana Desa

Terkini +INDEKS

Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia

20 Oktober 2025
PI Blok Rokan Cuma $1, Gubernur Abdul Wahid Semprot PHR dan SKK Migas di Jakarta
20 Oktober 2025
Satreskrim Polres Bengkalis Pantau Adanya Dugaan Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Duri
20 Oktober 2025
ATR/BPN Provinsi Riau Lakukan Pengukuran Tapal Batas Kecamatan di Inhu, Tindak Lanjut Sengketa HGU
20 Oktober 2025
Generasi Muda Hebat Tanpa Narkoba, Pesan Kanit Intelkam Kuantan Hilir di Sekolah
20 Oktober 2025
Warga Desa Tanjung Simpang Desak Penegak Hukum Klarifikasi Transparansi Ganti Rugi Kebun dan Dana CSR
20 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Bupati Inhil Herman Panen dan Tanam Cabe Bersama Petani Pekan Arba: Tekan Inflasi, Dorong Ekonomi Warga
19 Oktober 2025
Pemerintah Desa di Inhil Mulai Resah, DBH Belum Cair Sejak Awal Tahun
19 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ATR/BPN Provinsi Riau Lakukan Pengukuran Tapal Batas Kecamatan di Inhu, Tindak Lanjut Sengketa HGU
  • 2 Pemerintah Desa di Inhil Mulai Resah, DBH Belum Cair Sejak Awal Tahun
  • 3 Minggu Kasih Kapolres Inhu Ajak Jemaat Gereja Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
  • 4 Tak Dapat Restu Bahlil, Musda Golkar Riau XI Batal Total
  • 5 Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
  • 6 Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
  • 7 Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
  • 8 Menemukan Makna Etika dalam Pendidikan Biologi: Refleksi atas Karya Firdaus LN
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media