Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Karyawan di Inhil Curi Uang Perusahaan Hingga 50 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jambi
BUALBUAL.com - Pelaku pencurian uang perusahaan PT. Adi Putra Indragiri Tembilahan berhasil diamankan Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (4/8/2022).
Pelaku inisial AY (31), tak lain adalah karyawan perusahaan tersebut. Ia diamankan saat berada di Jambi.
Terkuaknya tindak pencurian ini, saat pegawai lainnya melaporkan telah terjadi pencurian uang di PT. Adi Putra Indragiri Tembilahan ke Polres Inhil.
"Dalam laporan itu disebutkan salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru, Jum'at (5/8/2022).
Diperkirakan saldo telah berkurang sebanyak kurang lebih Rp 50 juta. Pihak perusahaan langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di kantor, dan diketahui karyawan berinisial AY telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari pada 14 Juli 2022 lalu.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob mencari AY, dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Jambi.
"Kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Resmob Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka dirumahnya yang beralamat di Jalan Orang Kayo Hitam kota Jambi," paparnya.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara datang ke kantor PT. Adi Putra Indragiri. Ia sebelumnya meminta kunci kepada satpam, setelah berada didalam kantor, pelaku mengambil kartu ATM dan menarik secara tunai uang milik perusahaan.
"Yang mana uang hasil pencurian tersebut telah dipergunakan oleh pelaku membeli 1 untai gelang emas senilai Rp 5,9 juta, 2 buah cincin emas senilai Rp.2,9 juta dan selebihnya digunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah, sewa kontrakan dan lapak jualan, serta digunakan untuk pelunasan hutang," jelas AKP Amru.
Pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.

Berita Lainnya
Hanya Tinggalkan Rumah Sebentar, 2 Unit Hp Warga Lampura Ini Raib Digondol Maling
Pelaku Pencurian Handphone dan Laptop di Desa Air Tawar Berhasil Diringkus Polisi
Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum ASN di Lampung Utara Diringkus Polisi
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Dua Pelaku Curas Berhasil Diciduk Tim Bison Reskrim Polres Karimun
Buron Saat Digerebek, KR Pelaku Narkotika Ditangkap Polsek Enok
Hitungan Jam, Polsek Batang Cenaku Bekuk 3 Pengedar Sabu
Petugas Gabungan di Bengkalis Amankan 4 Kg Sabu dari Malaysia dan 6 Tersangka
Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Seorang Pria di Inhil Rencanakan Pembunuhan
Polsek Bintan Timur Ringkus Pelaku Percobaan Pemerkosaan
Lagi, Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Seorang Mucikari Prostitusi Online Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas