Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Tiga terdakwa dugaan korupsi kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dituntut 5 hingga 8,5 tahun penjara. Terdakwa merugikan negara Rp1,23 miliar lebih.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astin dan Lusi Manmora, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/7/2020).
Ketiga terdakwa adalah Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menuntut terdakwa Irawan Saryono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Irfan Helmi dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Rahmawati. "Menuntut terdakwa Rahmawati dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurangan," kata JPU saat persidangan virtual dengan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
Selain penjara dan denda, JPU juga menuntut Rahmawati membayar uang pengganti kerugian negara sebesar sebesar Rp1.298.082.000. Uang itu dapat diganti hukuman kurungan selama 3 tahun 3 bulan penjara.
"Satu bulan setelah putusan inkrah. Harta dan benda terdakwa Rahmawati disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak dapat diganti kurungan 3 tahun 3 bulan," tutur JPU.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.
Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio 2013 hingga 2017. Mereka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan dana kredit bakulan di Kantor Cabang Utama PT PER.
Penyimpangan dilakukan terdakwa tas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.
Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.

Berita Lainnya
LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy Pekanbaru
Terkait Kasus Pungli Sekcam Binawidya, Polisi Periksa 11 Saksi
4 Kasus yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diungkap Polres Karimun
Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
Pelaku Judi Hinggs Domino Diringkus Polres Inhu
Tim Polres Bengkalis berhasil, Gagalkan Peredaran Sabu 958, 14 Gram dan Heroin 2.193 Gram
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu
Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra
Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'
Tempat Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Koprok di Mesuji Digerebek Polisi