• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 08 Juli 2020 18:15:10 WIB Dibaca : 1072 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tiga terdakwa dugaan korupsi kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dituntut 5 hingga 8,5 tahun penjara. Terdakwa merugikan negara Rp1,23 miliar lebih.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astin dan Lusi Manmora, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/7/2020).

Ketiga terdakwa adalah Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menuntut terdakwa Irawan Saryono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Irfan Helmi dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Rahmawati. "Menuntut terdakwa Rahmawati dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurangan," kata JPU saat persidangan virtual dengan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Selain penjara dan denda, JPU juga menuntut Rahmawati membayar uang pengganti kerugian negara sebesar sebesar Rp1.298.082.000. Uang itu dapat diganti hukuman kurungan selama 3 tahun 3 bulan penjara.

"Satu bulan setelah putusan inkrah. Harta dan benda terdakwa Rahmawati disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak dapat diganti kurungan 3 tahun 3 bulan," tutur JPU.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio 2013 hingga 2017. Mereka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan dana kredit bakulan di Kantor Cabang Utama PT PER.

Penyimpangan dilakukan terdakwa tas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy Pekanbaru

Terkait Kasus Pungli Sekcam Binawidya, Polisi Periksa 11 Saksi

4 Kasus yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diungkap Polres Karimun

Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka

Pelaku Judi Hinggs Domino Diringkus Polres Inhu

Tim Polres Bengkalis berhasil, Gagalkan Peredaran Sabu 958, 14 Gram dan Heroin 2.193 Gram

Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram

Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu

Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra

Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'

Tempat Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Koprok di Mesuji Digerebek Polisi

Terkini +INDEKS

Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar

06 September 2026
Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
06 September 2026
Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT
06 September 2026
Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
06 September 2026
Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
06 September 2026
35 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Debu Vulkanik
06 September 2026
Karhutla Kembali Terjadi di Inhil, Hampir 3 Hektare Lahan Terbakar hingga Malam
06 September 2026
Kebakaran di Sorek Satu, Dapur Rumah Makan Sinar Baru dan Rumah Warga Hangus
06 September 2026
Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Ditikam Tiga Kali, Pria 60 Tahun Diamankan
06 September 2026
Sapu Bersih! Empat Petinju Kuansing Kompak Tembus Partai Final
06 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat
  • 2 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 3 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 4 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 5 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 6 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 7 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 8 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media