Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara

BUALBUAL.com - Tiga terdakwa dugaan korupsi kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dituntut 5 hingga 8,5 tahun penjara. Terdakwa merugikan negara Rp1,23 miliar lebih.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astin dan Lusi Manmora, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/7/2020).
Ketiga terdakwa adalah Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menuntut terdakwa Irawan Saryono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Irfan Helmi dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Rahmawati. "Menuntut terdakwa Rahmawati dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurangan," kata JPU saat persidangan virtual dengan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
Selain penjara dan denda, JPU juga menuntut Rahmawati membayar uang pengganti kerugian negara sebesar sebesar Rp1.298.082.000. Uang itu dapat diganti hukuman kurungan selama 3 tahun 3 bulan penjara.
"Satu bulan setelah putusan inkrah. Harta dan benda terdakwa Rahmawati disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak dapat diganti kurungan 3 tahun 3 bulan," tutur JPU.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.
Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio 2013 hingga 2017. Mereka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan dana kredit bakulan di Kantor Cabang Utama PT PER.
Penyimpangan dilakukan terdakwa tas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.
Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.
Berita Lainnya
Satu Hari Berjalan Ops Antik LK 2023,Dua Orang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
Polsek Tambang Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru
Setubuhi Anak Kandungnya, Ayah Bejat Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan, Lampura
Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ungkap PT. Kurma Tidak Pernah Melapor
Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Gerak Cepat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampura Amankan Motor Korban Begal
Aniaya Istri karena Menghabiskan Uang Hasil kerjanya, Pelaku di Amankan Polsek Tapung
Seorang Remaja di Tembilahan Peras Warga dengan Sajam, Korban Alami Luka di Bagian Tangan
Gunakan Blender, Polsek Bangko Musnahkan 54, 5 Gram Sabu
Lupa Kunci Stang, 2 Motor Digasak Maling di Pelalawan