Kasus Dugaan TPPO di Rohul
Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
BUALBUAL.com - Jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan sejumlah perempuan, termasuk korban yang masih berusia anak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni perempuan berinisial IFA dan pria berinisial SP. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada Jumat (4/9/2026) pagi terkait dugaan praktik perdagangan orang di wilayah Kecamatan Ujung Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Ujung Batu melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan kemudian dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi empat perempuan yang diduga menjadi korban. Penyidik juga menelusuri keterkaitan kasus tersebut dengan sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, perlengkapan kosmetik, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira mengatakan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan perdagangan orang yang merugikan dan mengeksploitasi perempuan maupun anak.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas TPPO. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas, sehingga setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tony.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta aturan pidana lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya
Sering Transaksi Narkoba, Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Box Culvert baru siap Lobang tak ditimbun, lobang ini meminta nyawa pengemudi
Lagi, Warga Desa Karya Indah Dirngkus Tim Ojoloyo Polres Kampar
Kronologi Pengungkapan Kasus 50 Kg Sabu di Desa Sincalang Inhil
Jaksa Riau Temukan Penyimpangan Pengadaan Komputer UNBK di Disdik
Team Reskrim Polsek Rupat Ringkus Pria Muda Pengguna Shabu Di Rupat
Pelaku Pencurian Laptop Sekolah, Dibekuk Tim Serigala Polsek Sungkai Selatan
Mengaku Berhasil Kabur Dari Rutan Sumut, Kini Kembali Diringkus Polres Inhu
Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau
Tim Gabungan Polres Mesuji Bekuk Bandar Narkoba di Desa Wiralaga II
Miliki Sabu, HR Ditangkap Polsek Tembilahan di Jalan M Boya
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau