Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Jaksa Riau Temukan Penyimpangan Pengadaan Komputer UNBK di Disdik
BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menyelesaikan pengumpulan keterangan terkait dugaan penyimpangan pengadaan media pembelajaran berbasis IT dan Multimedia untuk SMA pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Diduga ada tindak pidana korupsi di proyek tahun anggaran 2018 senilai Rp25 miliar.
"Dugaan kuat ada penyimpangan. Masih akan disimpulkan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azizi, di Pekanbaru, Selasa (21/4/2020).
Hilman mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan untuk penguatan bukti-bukti penyimpangan. Dari kesimpulan nanti, bisa saja perkara ditingkatkan tetap dilanjutkan ke penyidikan. "Ada mengarah ke sana," kata Hilman.
Diberitakan sebelumnya, diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.
Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.
Deal-dealan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi. Di mana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.

Berita Lainnya
Senilai Rp13,39 Miliar, Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Satu Tersangka Meninggal Dunia pada Penggerebekan Pengedar Sabu di Inhil
Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pelalawan Ditangkap Polisi
Maret 2021, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Pembakar Lahan
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Lahan Plasma 20 Persen Tak Jelas, Warga Sungai Buluh Minta Penegak Hukum Turun Tangan
Dari Tong Sampah ke Tangan Polisi: 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita di Pekanbaru
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
DPO Pelaku Curat dan Pemilik Barang Haram Narkoba Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat
Baru Bebas Empat Bulan, Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Inhu
Limbah Tambak Udang Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Diduga Illegal Warga Minta Berwenang Segera Menutup
Asyik Tidur, Pelaku Narkoba di Ringkus Polsek Kampar Kiri Hilir