Jaksa Riau Temukan Penyimpangan Pengadaan Komputer UNBK di Disdik

BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menyelesaikan pengumpulan keterangan terkait dugaan penyimpangan pengadaan media pembelajaran berbasis IT dan Multimedia untuk SMA pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Diduga ada tindak pidana korupsi di proyek tahun anggaran 2018 senilai Rp25 miliar.
"Dugaan kuat ada penyimpangan. Masih akan disimpulkan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azizi, di Pekanbaru, Selasa (21/4/2020).
Hilman mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan untuk penguatan bukti-bukti penyimpangan. Dari kesimpulan nanti, bisa saja perkara ditingkatkan tetap dilanjutkan ke penyidikan. "Ada mengarah ke sana," kata Hilman.
Diberitakan sebelumnya, diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.
Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.
Deal-dealan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi. Di mana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.
Berita Lainnya
Beri Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Polisi Patroli di Kota Duri
Curi Uang 26 Juta, Polsek Sungkai Utara Amankan HG
18 KG Sabu Dimusnahkan Polda Riau, Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Masa Penahanan Bupati Bintan Non Aktif Diperpanjang
Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum
Akibat Pamerkan Kemaluan Dihadapan Para Siswi, Warga Kotabumi Selatan Ini Ditangkap Polisi
Kejari Inhu pindahkan 37 Orang Tahanan Ke Rutan Kelas II B Rengat.
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Buron Selama 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Inhu Diringkus Polisi
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
Proyek Pembukaan Badan Jalan Penuh Tanda Tanya, Pemdes Pulau Gadang Pun Mengaku Tidak Tahu
Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri