Seorang Wanita Berstatus PNS di Inhil Diamankan Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba
BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Inhil menangkap 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu pada Minggu (7/11).
Dua pelaku itu berinisial HP (38) seorang laki-laki bekerja sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Kotabaru Keritang dan LTW (35) seorang perempuan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Tembilahan Hulu.
Selain itu diamankan barang bukti sebanyak 14 paket sedang dan 1 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu.
Kronologis pengungkapan kasus itu berawal informasi dari masyarakat, adanya seorang laki-laki dan perempuan yang sering melakukan transaksi Narkoba di Desa Kotabaru. Informasi itu disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil.
Dengan segera Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Hari Sabtu (6/11) malam diperoleh informasi HP dan LTW sedang berada di Tembilahan, tepatnya di rumah susun Jalan Gerilya Tembilahan Hulu. Maka dilakukanlah penyelidikan terhadap keberadaan keduanya," kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis SE SH MH melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Kamis (11/11/2021).
Tim Opsnal Sat Narkoba lalu mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim bertemu dengan LTW yang hendak keluar dari rumah susun, tim langsung mengamankan dan meminta untuk menyerahkan barang bawaan miliknya.
"Tersangka LTW diinterogasi dan diperiksa oleh tim termasuk mengecek handphone milik LTW. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone tersebut ditemukan percakapan antara LTW dan HP terkait transaksi Narkotika jenis Sabu. Selain itu diperoleh informasi HP juga sedang berada di Tembilahan," ungkapnya.
Tepat tengah malam, Tim Opsnal Sat Narkoba juga berhasil menangkap HP. Dari hasil interogasi Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan di rumahnya di Jalan Penunjang parit 3 Dusun Teladan, Desa Kotabaru.
"Pada Minggu (7/11) dinihari, Kasat Narkoba beserta Tim membawa kedua pelaku berangkat menuju rumah HP Desa Kotabaru. Tim kemudian menghubungi RT setempat," sebut Ipda Esra.
Dengan disaksikan RT dan warga setempat, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 98,65 gram.
"Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 112 Jo pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal dua puluh tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Berikan Himbauan Kamtibmas
Dua Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Tembilahan Hulu
Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar
Buron Setahun, Pelaku Pembacokan di Sungkai Barat Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi
Mahasiswa Demo PN Bengkalis, Kecewa Putusan Bebas Tiga Warga Malaysia
Polda Riau Ringkus 3 Tersangka, 61 Kg Sabu Diamankan
Secepat Kilat 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Ditempat Berbeda, Miliki 21 Paket Sabu
Ketua AEKI Lampung Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Warga Kampar Tertangkap Curi Sawit, Saat Digeledah Ditemukan Sabu
Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba
Polisi Serahkan Empat Napi Asimilasi ke Bapas Pekanbaru yang kembali Mencuri