Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tudingan Pemerasan oleh Oknum Jaksa di Siak, Kajati Ingatkan Tersangka Tidak Negosiasi dengan Jaksa
BUALBUAL.com - Setelah heboh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), kini hal yang sama ditudingkan pada jaksa di Siak. Dugaan pemerasan dilakukan pada tersangka kasus penadahan pencurian tembaga di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), Mewa Riska Br Manullang.
Tudingan itu enggan ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati. Ia menegaskan, kasus itu masih ditangani oleh penyidik Polres Siak hingga dirinya tidak ingin berkomentar banyak terkait hal itu.
"Kita tidak ingin menanggapi hal itu. Mengingat berkas perkara yang diterima oleh Kejari Siak saat ini masih belum lengkap dan jaksa yang telah ditunjuk terfokus kepada masalah teknis yuridis," ujar Mia, Senin (27/7/2020).
Mia menegaskan, jaksa peneliti saat ini masih fokus mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui kelengkapan formil maupun materil. "Penyidik masih harus diberi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara," kata Mia.
Meski begitu, Mia menyebutkan, pihaknya ada menerima laporan terkait adanya pihak-pihak yang coba menggoda jaksa agar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun hal itu ditolak oleh Jaksa pada Kejari Siak.
Ketika berkas dinyatakan lengkap, dan penyidik melakukan proses tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, maka Jaksa Penuntut Umum berhak untuk melakukan penahanan atau tidak.
Namun ditahan atau tidaknya seorang tersangka harus tetap mengacu pada peraturan berlaku. "Ada SOP yang harus dijalani dan dilaporkan kepada pimpinan terkait? penangguhan penanganan dan harus memperhatikan seluruh aspek dari? ?tersangka itu sendiri," ungkap Mia.
Mia mengingatkan agar tersangka dan pihak terkait agar fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan negosiasi dengan jaksa. "Saat ini tim jaksa masih mengikuti perkembangan proses praperadilan yang dilakukan oleh tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Siak," tegas Mia.

Berita Lainnya
Salah Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Mantan Penghulu Bagan Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Sepasang Kekasih Digerebek Polisi karena Narkoba di Pekanbaru
Gara-Gara Teriakan "Ada Polisi", Emak-emak di Angkut Polsek Lirik, Puluhan Gram Sabu Disita
Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP
IRT di Sungai Pakning Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Diduga Jadi Bandar Narkoba, Warga Lampung Tengah Ini Ditangkap Polisi
Mencari Harapan, Hampir Kehilangan Masa Depan, Kisah 29 PMI Ilegal di Dumai
Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik
7 Pelaku Narkoba di Ringkus, Ratusan Gram Ganja Disita Polsek Kuala Cenaku