7 Pelaku Narkoba di Ringkus, Ratusan Gram Ganja Disita Polsek Kuala Cenaku
BUALBUAL.COM INHU - Polsek Batang Cenaku Polres Inhu berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Desa Kuala Gading
"Penangkapan itu dilakukan pada hari senin,21/10/2024 dimulai pada pukul 04.00 WIB, ketika Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, memerintahkan timnya untuk menyelidiki laporan tersebut",Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran
Misran melanjutkan,tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Vicki Rizky, berhasil mengamankan SGT Alias Sugianto (34) dan RJA alias Rudi (24) , yang kedapatan sedang menghisap rokok ganja.
Penangkapan kemudian berlanjut dengan ditangkapnya Enggi (27) di rumahnya di RT 009/RW 003 Desa Kuala Gading, di mana ditemukan 12 paket ganja dengan berat total 106,80 gram, serta barang bukti lain berupa dua unit handphone.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang sama berhasil menangkap SPN alais Supian Alias Not (52) di rumahnya, RT 11 RW 06 desa Kuala Gading dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 40,46 gram dan satu timbangan digital. Supian diketahui membeli ganja dari Enggi, yang sebelumnya ditangkap.
Pada pukul 05.50 WIB, UH alias Hasan (38) juga ditangkap di rumahnya di Perumahan Blok C PT SML Divisi 1;Desa Pejangki , dengan barang bukti satu paket ganja seberat 0,17 gram yang disimpan di jok sepeda motornya.
Penangkapan berlanjut dengan HMT Als Bujang (38) di Perumahan Blok A PT SML desa Pejangki pada pukul 06.30 WIB, di mana petugas menemukan satu paket ganja seberat 12,46 gram dan satu unit handphone.
Akhirnya, pada pukul 07.40 WIB, IH alias Iwan (38) ditangkap di rumahnya RT 9 RW 04 desa Kuala Kilan dengan barang bukti satu paket ganja seberat 6,88 gram yang disimpan di dalam tasnya.
Seluruh pelaku kini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Inhu terus menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan dengan memberikan informasi kepada kepolisian tenteng peredaran narkoba.
"Keberhasilan penangkapan yang dilakukan Polsek Batang Cenaku dan seluruh jajaran polres Inhu ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dengan harapan Indragiri Hulu bisa bebas dari pengaruh negatif narkoba", pungkas Misran

Berita Lainnya
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
Di 3 Lokasi, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkotika Daun Ganja Kering
Miliki 13 Paket Sabu, DH warga Cerenti Kuansing Di Tangkap Polisi
Narkoba di Pedalaman Inhu, Polsek Batang Cenaku Ringkus Pria di Desa Anak Talang
SP2HP Dipersoalkan, Kuasa Hukum Susi Yakin Menang Lawan Polres Lingga
Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap di Basement Mall SKA Pekanbaru
Kerugian Negara Rp675 Juta, Terdakwa Korupsi Baznas Inhil Divonis 2 Tahun Penjara
Pria Tua Kantongi 10 Butir Ekstasi Ditangkap Polres Siak
Polisi Ungkap Kronologis, Wajah Sepasang Kekasih di Pekanbaru Disiram Air Keras
Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto
Pria Bejat Warga Pasir Peyu Inhu Tega Rusak Kehormatan Anak Kandungnya Sendiri masi Dibawah Umur
Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau