Live House hingga Gen Z Didatangi!
Empat THM Pekanbaru Disambangi Satpol PP Riau! Live House hingga Jade Club Diperiksa
BUALBUAL.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau menggelar pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Jumat (6/11/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang berlaku.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono, melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pengawasan Perda, Habibi Dzaky, mengatakan timnya menyambangi empat tempat hiburan malam di Pekanbaru.
"Tim Satpol PP Provinsi Riau menyambangi empat lokasi tempat hiburan malam, yaitu Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z," kata Habibi, Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap ketentuan peraturan daerah, terutama terkait kelengkapan perizinan usaha tempat hiburan malam.
"Kita mengecek semua izin yang dimiliki oleh pelaku usaha hiburan malam. Ini merupakan bentuk pengawasan terhadap perda yang kita miliki, karena kewenangan perizinan THM berada di Provinsi Riau," ujarnya.
Selain memeriksa dokumen perizinan, Satpol PP juga memberikan sosialisasi kepada pengelola usaha agar menjalankan kegiatan operasional sesuai izin yang dimiliki.
Petugas turut menyampaikan sejumlah ketentuan, termasuk larangan menerima pengunjung di bawah umur serta ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Habibi menegaskan, kegiatan pengawasan tidak hanya bertujuan melakukan pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
"Pengawasan ini bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan malam, menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Riau akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penegakan peraturan daerah.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Riau berharap seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam mematuhi aturan, sehingga ketertiban umum serta keamanan dan kenyamanan masyarakat di Provinsi Riau tetap terjaga.

Berita Lainnya
Bukan Sekadar Tugas Kuliah! 4 Mahasiswa Kebidanan UMRI Sentuh Hati Anak Panti Lewat Pesan Bela Negara
Panwascam Tanjungpinang Timur Gelar Simulasi Proses Pemungutan Suara
Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla Mulai 15 Februari - 31 Oktober 2021
Tim Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terus Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Rayakan Peringatan Maulid Nabi Bersama BKMT, Gubernur Ajak Masyarakat Teladani Nabi
Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa yang Baru
Kejari Inhu Pimpin acara Pelantikan dan Sertijab
Pemkab Inhil Kembali Suntikan Dana ke PDAM Inhil, Direktur: Kami Ajukan 7 Milyar Disetujui 4 Milyar
Mencari Solusi Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir
Tiap Kendaraan Diperiksa Petugas, 19 Titik Pintu Masuk Kota Pekanbaru Mulai Dijaga Ketat
Wabup H Syamsuddin Uti Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Harapkan Keberkahan
Gubernur Riau ke Inggris Tuai Respons Pro dan Kontra, DPRD: Ini Demi Masa Depan Riau