Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa yang Baru

BUALBUAL.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menyepakati masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dengan maksimal selama dua periode.
Sebab dalam Pasal 118 draf revisi UU Desa yang sudah disepakati, mengatur ihwal masa peralihan. Dalam poin pertama pasal tersebut dijelaskan, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.
Diketahui dalam Pasal 39 ayat 1 UU Desa saat ini, masa jabatan kepala desa selama satu periode adalah enam tahun. Kepala desa tersebut dapat terpilih maksimal selama tiga periode.
Misalkan ada seorang kepala desa A sudah menjabat selama dua periode atau 12 tahun. Lalu, revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, kepala desa A itu dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.
Jika ia terpilih dengan UU Desa yang baru, kepala desa A akan menjabat lagi selama sembilan tahun di periode ketiganya. Artinya, masa kepemimpinan 12 tahun atau dua periode lewat UU Desa yang lama akan ditambah sembilan tahun jika terpilih sebagai kepala desa lewat UU Desa yang baru.
Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun. "Jadi contoh masa kades yang sudah dua periode itu kan enam tahun, pakai Undang-Undang Nomor 6, ketika undang-undang (Desa yang baru) muncul, kalau dia dilarang kan tidak fair dong, dia masih 12 tahun, sementara masa kuotanya dia 18 tahun, dia masih minus enam tahun," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Maka kemudian diperbolehkan maju sebagai sekali (periode), surplus tiga tahun, (jadi) 21 tahun. Termasuk juga kades yang sudah masuk periode ketiga itu langsung menyesuaikan dengan undang-undang ini," sambungnya.
Di samping itu, ada aturan lain bagi kepala desa yang sudah menjabat selama tiga periode lewat UU Desa yang lama. Jika kepala desa A sudah menjabat selama tiga periode, artinya dia sudah memimpin selama 18 tahun.
Jika kemudian UU Desa yang baru sah di tengah periode ketiga kepala desa A, maka masa kepemimpinannya akan ditambah tiga tahun. Sebab dalam UU Desa yang baru disahkan itu, masa jabat kepala desa dalam satu periode adalah sembilan tahun.
Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun karena 18 tahun tiga periode lewat UU Desa yang lama, kemudian ditambah tiga tahun lewat UU Desa yang baru.
Berita Lainnya
BKD: Miliki UPT Sendiri, Ujian CPNS Pemprov Riau Dimulai 13 September
Kadishub: Hari Ini 24 Penumpang dari Malaysia yang Tiba di Bandar Laksamana Bengkalis
Gesa Program, Camat Bandar Laksamana Salurkan BLT- DD 2023, di Desa Temiang.
Gubernur Ansar Minta Satpol PP Kedepankan Sikap Humanis
Pemprov Riau Siapkan Bansos Pendidik Sebesar Rp13 Miliar, Untuk Bantu Mahasiswa Kurang Mampu
Dinyatakan Sembuh, 66 PDP di Riau Sudah Dipulangkan
Bupati Bengkalis, Resmi Buka Rakor dan Sosialisasi Perbup Pengelolaan Keuangan Daerah
Bupati Inhil Pimpin Rapat Persiapan Istigasah Kubra dan Zikir Bersama
Rp7,6 Miliar Lenyap Jadi Abu: Aksi Tegas Bea Cukai Tembilahan Lawan Barang Ilegal
Pemkab Tubaba Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Inspeksi Umum Pengawasan Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Gubernur Ansar Fokus Dalam Vaksinasi Covid-19