Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa yang Baru
BUALBUAL.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menyepakati masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dengan maksimal selama dua periode.
Sebab dalam Pasal 118 draf revisi UU Desa yang sudah disepakati, mengatur ihwal masa peralihan. Dalam poin pertama pasal tersebut dijelaskan, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.
Diketahui dalam Pasal 39 ayat 1 UU Desa saat ini, masa jabatan kepala desa selama satu periode adalah enam tahun. Kepala desa tersebut dapat terpilih maksimal selama tiga periode.
Misalkan ada seorang kepala desa A sudah menjabat selama dua periode atau 12 tahun. Lalu, revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, kepala desa A itu dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.
Jika ia terpilih dengan UU Desa yang baru, kepala desa A akan menjabat lagi selama sembilan tahun di periode ketiganya. Artinya, masa kepemimpinan 12 tahun atau dua periode lewat UU Desa yang lama akan ditambah sembilan tahun jika terpilih sebagai kepala desa lewat UU Desa yang baru.
Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun. "Jadi contoh masa kades yang sudah dua periode itu kan enam tahun, pakai Undang-Undang Nomor 6, ketika undang-undang (Desa yang baru) muncul, kalau dia dilarang kan tidak fair dong, dia masih 12 tahun, sementara masa kuotanya dia 18 tahun, dia masih minus enam tahun," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Maka kemudian diperbolehkan maju sebagai sekali (periode), surplus tiga tahun, (jadi) 21 tahun. Termasuk juga kades yang sudah masuk periode ketiga itu langsung menyesuaikan dengan undang-undang ini," sambungnya.
Di samping itu, ada aturan lain bagi kepala desa yang sudah menjabat selama tiga periode lewat UU Desa yang lama. Jika kepala desa A sudah menjabat selama tiga periode, artinya dia sudah memimpin selama 18 tahun.
Jika kemudian UU Desa yang baru sah di tengah periode ketiga kepala desa A, maka masa kepemimpinannya akan ditambah tiga tahun. Sebab dalam UU Desa yang baru disahkan itu, masa jabat kepala desa dalam satu periode adalah sembilan tahun.
Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun karena 18 tahun tiga periode lewat UU Desa yang lama, kemudian ditambah tiga tahun lewat UU Desa yang baru.
Berita Lainnya
Supiansyah Resmi Buka Lomba Perkemahan Akbar II MTI Sungai Guntung Kecamatan Kateman
Bupati Bengkalis Kasmarni, Jemput Bola Gesa Pembangunan Infrastruktur
Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Serahkan Bantuan 450 Kg Beras Melalui LPTQ
Bupati HM Wardan Terima Kunker Kepala Kantor Basarnas Pekanbaru
Peringatan Dua Dekade Provinsi Kepri, Diisi Dengan Berbagai Rangkaian Kegiatan
Gubernur Ansar Resmikan Jembatan Anak Emas Desa Marok Tua
Kunker ke Riau, Mendagri Tinjau Vaksinasi Merdeka Anak di SDN 36 Pekanbaru
BNPB Riau Siapkan 11 Helikopter Untuk Penanganan Karhutla
Harbour Front Singapura Kembali Dibuka, Satu Lagi Permintaan Gubernur Ansar ke Pusat yang Direalisasikan
Usai Goro Bersama di Kelurahan Duri Barat, Camat Mandau Serahkan Bantuan Bupati
Disnaker Riau Ungkap Penyebab Kematian Pekerja Sumur Minyak di Minas Siak
Pembagian Sembako DWP Kemenhub, Gubernur Ansar: Semoga Ini Ringankan Beban Pekerja di Pelabuhan