Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa yang Baru
BUALBUAL.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menyepakati masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dengan maksimal selama dua periode.
Sebab dalam Pasal 118 draf revisi UU Desa yang sudah disepakati, mengatur ihwal masa peralihan. Dalam poin pertama pasal tersebut dijelaskan, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.
Diketahui dalam Pasal 39 ayat 1 UU Desa saat ini, masa jabatan kepala desa selama satu periode adalah enam tahun. Kepala desa tersebut dapat terpilih maksimal selama tiga periode.
Misalkan ada seorang kepala desa A sudah menjabat selama dua periode atau 12 tahun. Lalu, revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, kepala desa A itu dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.
Jika ia terpilih dengan UU Desa yang baru, kepala desa A akan menjabat lagi selama sembilan tahun di periode ketiganya. Artinya, masa kepemimpinan 12 tahun atau dua periode lewat UU Desa yang lama akan ditambah sembilan tahun jika terpilih sebagai kepala desa lewat UU Desa yang baru.
Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun. "Jadi contoh masa kades yang sudah dua periode itu kan enam tahun, pakai Undang-Undang Nomor 6, ketika undang-undang (Desa yang baru) muncul, kalau dia dilarang kan tidak fair dong, dia masih 12 tahun, sementara masa kuotanya dia 18 tahun, dia masih minus enam tahun," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Maka kemudian diperbolehkan maju sebagai sekali (periode), surplus tiga tahun, (jadi) 21 tahun. Termasuk juga kades yang sudah masuk periode ketiga itu langsung menyesuaikan dengan undang-undang ini," sambungnya.
Di samping itu, ada aturan lain bagi kepala desa yang sudah menjabat selama tiga periode lewat UU Desa yang lama. Jika kepala desa A sudah menjabat selama tiga periode, artinya dia sudah memimpin selama 18 tahun.
Jika kemudian UU Desa yang baru sah di tengah periode ketiga kepala desa A, maka masa kepemimpinannya akan ditambah tiga tahun. Sebab dalam UU Desa yang baru disahkan itu, masa jabat kepala desa dalam satu periode adalah sembilan tahun.
Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun karena 18 tahun tiga periode lewat UU Desa yang lama, kemudian ditambah tiga tahun lewat UU Desa yang baru.

Berita Lainnya
PPKM Dinilai Memberi Efek Signifikan, Gubernur Yakin Kepri Turun ke Level 2
Sapi Kurban Presiden Prabowo di Riau: Berat Hampir 1 Ton, Disembelih Besok
Sekda Inhil Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Kota Tembilahan Bersama BI
Kesbangpol Inhu Gelar kegiatan Pembinaan kepada 30 Ormas
Wabup Lingga Lakukan Sidak ke Kantor OPD Jelang Jam Pulang Kerja
Demi Pastikan Pengerjaan Berjalan Baik, Bupati Tinjau Pembangunan RSUD Rupat Utara
Mahasiswa STIA Ar Ridho Gelar Aksi Demo, Pinta Pihak Kesra Rohil Terbuka Soal Dana Beasiswa
Bupati dan Ketua KONI Dukung Turnamen Futsal yang Ditaja Forkot
Wabup Inhu Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Provinsi Riau ke-40 di Rohil
Program BLT, Bupati April Pinta Dinsos Update Data Lansia di Bintan
PDP Covid-19 Meninggal Dunia di Bengkalis Hasil Rapid Test Negatif "Ersan Semoga Hasil Swab Juga Negatif"
Kebudayaan Sebagai Payung Negeri, Misi yang Harus Dicapai