• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa yang Baru

Redaksi

Selasa, 04 Juli 2023 14:46:26 WIB Dibaca : 846 Kali
Cetak
Ilustrasi kegiatan Kepala Desa.


BUALBUAL.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menyepakati masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dengan maksimal selama dua periode.

Sebab dalam Pasal 118 draf revisi UU Desa yang sudah disepakati, mengatur ihwal masa peralihan. Dalam poin pertama pasal tersebut dijelaskan, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.

Diketahui dalam Pasal 39 ayat 1 UU Desa saat ini, masa jabatan kepala desa selama satu periode adalah enam tahun. Kepala desa tersebut dapat terpilih maksimal selama tiga periode.

Misalkan ada seorang kepala desa A sudah menjabat selama dua periode atau 12 tahun. Lalu, revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, kepala desa A itu dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

Jika ia terpilih dengan UU Desa yang baru, kepala desa A akan menjabat lagi selama sembilan tahun di periode ketiganya. Artinya, masa kepemimpinan 12 tahun atau dua periode lewat UU Desa yang lama akan ditambah sembilan tahun jika terpilih sebagai kepala desa lewat UU Desa yang baru.

Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun. "Jadi contoh masa kades yang sudah dua periode itu kan enam tahun, pakai Undang-Undang Nomor 6, ketika undang-undang (Desa yang baru) muncul, kalau dia dilarang kan tidak fair dong, dia masih 12 tahun, sementara masa kuotanya dia 18 tahun, dia masih minus enam tahun," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Maka kemudian diperbolehkan maju sebagai sekali (periode), surplus tiga tahun, (jadi) 21 tahun. Termasuk juga kades yang sudah masuk periode ketiga itu langsung menyesuaikan dengan undang-undang ini," sambungnya.

Di samping itu, ada aturan lain bagi kepala desa yang sudah menjabat selama tiga periode lewat UU Desa yang lama. Jika kepala desa A sudah menjabat selama tiga periode, artinya dia sudah memimpin selama 18 tahun.

Jika kemudian UU Desa yang baru sah di tengah periode ketiga kepala desa A, maka masa kepemimpinannya akan ditambah tiga tahun. Sebab dalam UU Desa yang baru disahkan itu, masa jabat kepala desa dalam satu periode adalah sembilan tahun.

Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun karena 18 tahun tiga periode lewat UU Desa yang lama, kemudian ditambah tiga tahun lewat UU Desa yang baru.


Sumber : Republika.co.id /


Berita Lainnya

BKD: Miliki UPT Sendiri, Ujian CPNS Pemprov Riau Dimulai 13 September

Kadishub: Hari Ini 24 Penumpang dari Malaysia yang Tiba di Bandar Laksamana Bengkalis

Gesa Program, Camat Bandar Laksamana Salurkan BLT- DD 2023, di Desa Temiang.

Gubernur Ansar Minta Satpol PP Kedepankan Sikap Humanis

Pemprov Riau Siapkan Bansos Pendidik Sebesar Rp13 Miliar, Untuk Bantu Mahasiswa Kurang Mampu

Dinyatakan Sembuh, 66 PDP di Riau Sudah Dipulangkan

Bupati Bengkalis, Resmi Buka Rakor dan Sosialisasi Perbup Pengelolaan Keuangan Daerah

Bupati Inhil Pimpin Rapat Persiapan Istigasah Kubra dan Zikir Bersama

Rp7,6 Miliar Lenyap Jadi Abu: Aksi Tegas Bea Cukai Tembilahan Lawan Barang Ilegal

Pemkab Tubaba Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Inspeksi Umum Pengawasan Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu

Gubernur Ansar Fokus Dalam Vaksinasi Covid-19

Terkini +INDEKS

Bupati H. Herman Hadiri Advokasi dan Sosialisasi Imunisasi untuk Tekan Angka Zero Dose di Inhil

18 Juli 2025
Peringati Hari Mangrove Sedunia 2025, Desa Belaras Barat Tanam 1.000 Pohon dan Luncurkan Pesantren Ekologi
18 Juli 2025
Bupati indragiri Hilir menghadiri undangan klarifikasi pelaksanaan usulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi TA 2025
18 Juli 2025
Fokus Perbaiki, Bukan Menyesali! Pj Sekda Riau Minta Warga Rawat Kawasan Mangrove
18 Juli 2025
Pemblokiran 16 Ribu Rekening BRK Syariah Jadi Sorotan, HIPMI Minta Evaluasi Pelayanan
18 Juli 2025
11 Tersangka TPPO Ditangkap, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia
18 Juli 2025
Mengapa BRK Syariah Memperpanjang Penghentian Sementara Transaksi Rekening Dormant?
18 Juli 2025
Tanam Pohon Dapat SIM Gratis, Green Policing Polda Riau Disambut Antusias Siswa SMK Labor
18 Juli 2025
Bupati Inhil Lepas Satgas Hilirisasi Kelapa Bersama Investor Asal Thailand
18 Juli 2025
Lewat Udara, Polres Inhu Sampaikan Pesan Keselamatan Hingga ke Pelosok
18 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemblokiran 16 Ribu Rekening BRK Syariah Jadi Sorotan, HIPMI Minta Evaluasi Pelayanan
  • 2 11 Tersangka TPPO Ditangkap, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia
  • 3 Mengapa BRK Syariah Memperpanjang Penghentian Sementara Transaksi Rekening Dormant?
  • 4 Bupati Inhil Lepas Satgas Hilirisasi Kelapa Bersama Investor Asal Thailand
  • 5 Unit Reskrim Lirik INHU Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
  • 6 Buaya Rawa Serang Warga Maredan Siak, Selamat Setelah Bacok Kepala Buaya
  • 7 Bupati H. Herman Tekankan Fokus Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Indragiri Hilir
  • 8 Joe Hattab, YouTuber Dunia, Kunjungi Riau Temui Dhika Penari Cilik Aura Farming
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media