• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi

Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 11:23:05 WIB Dibaca : 684 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Eks Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila, membeli barang-barang mewah dengan merek internasional. Barang branded itu digunakan Novin, dan juga anaknya.

Ternyata barang-barang tersebut dibeli Novin dengan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan. Hal itu diakui oleh Novin.

Pengakuan itu disampaikan Novin saat bersaksi untuk mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa petang (29/7/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung, Novin hadir sebagai saksi mahkota.

Berdasarkan catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihimpun dari keterangan saksi lainnya, selama masa Risnandar Mahiwa menjabat Pj Walikota Pekanbaru, GU yang cair sekitar Rp26 miliar dan TU Rp11 miliar.

Novin Karmila sendiri, menerima total Rp2 miliar lebih. Namun, Rp1,3 miliar telah disita penyidik KPK dari hasil penggeledahan di rumahnya di Pekanbaru.

Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang branded seperti sepatu, tas, hingga perhiasan mewah.

Beberapa merek yang disebut antara lain Louis Vuitton, Gucci, dan Christian Dior. Nilai barang-barang tersebut berkisar dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. 

Novin pun mengakui kebiasaannya membeli barang mewah berasal dari uang hasil korupsi, selain dari tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebiasaan Novin itu dinilai sangat aneh karena mengutamakan membeli barang mewah, sementara tersangka sendiri belum memiliki rumah. "Belum punya rumah kok beli barang branded," kata JPU.

"Saya tinggal di rumah orang tua. Orang tua saya tidak bolehkan saya keluar dari rumah bahkan setelah menikah, dan sekarang sudah bercerai dari suami,” jawab Novin.

JPU pun meminta kesediaan Novin unruk mengembalikan sisa uang senilai Rp736 juta yang belum diserahkan kepada penyidik KPK. Sebelumnya, KPK telah menyita Rp1,3 miliar dari rumahnya di Pekanbaru.

“Minta tolong pertimbangan dari (barang) yang disita saja Pak, karena saya tidak ada uang lagi,” ujar Novin memelas.

Dalam kesempatan itu, Novin juga ditanya perihal kesediaannya jika barang mewah yang dibeli dari hasil korupsi dirampas negara. “Kalau (barang mewah) dirampas untuk negara ikhlas?” tanya JPU.

“Ikhlas Pak, asal jangan perhiasan orang tua dan BPKB abang saya (yang turut diamankan penyidik KPK),” balas Novin.

Gaya hidup Novin pun menjadi sorotan dalam sidang. Hakim anggota Jonson Parancis secara terbuka menyindir kebiasaan Novin yang dinilai tidak sejalan dengan profil seorang ASN. 

"Nyaman sekali hidup mu, kan. Beli sepatu ndak sesuai dengan profil mu. Udah kebiasaan bagi-bagi uang saja. (Uang) Rp4 miliar bagi 4, itu baru dari TU. Itu situasi yang kamu kondisikan. Kamu ciptakan. Itu orestasi mu, luar biasa," kata hakim.

Ia bahkan menyinggung keputusan Novin membeli mobil BMW X1 untuk anaknya, hanya karena mobil sebelumnya Honda Civic Turbo dianggap tidak cocok.

“Anak kamu hebat sekali, (sudah) punya mobil Honda itu kependekan katanya. Kami aja mimpi pun tak berani. Apa yang kamu pikirkan itu. Uang nenek mayang apa. Luar biasa, tidak terbayangkan apa yang ada dalam pikiran kamu,” sindir hakim.

JPU mendakwaan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan GU Persediaan dan Tambahan Uang TU Persediaan pada Mei hingga Desember 2024.

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000. 

"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," ujar JPU.

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda.
Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1.6 miliar.

"Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang," jelas JPU.

Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan baramg mewah.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY

Polsek Batang gansal Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum dan Tidak Tebang Pilih

Pengedar Sabu di Concong Berhasil Dibekuk, Satu Kabur

JPKP Menduga ada Indikasi Gratifikasi di Disdik Kepri

''Ini Kejahatan Negara!'' Kapolda Riau Geram, Hutan Mangrove Rusak Diduga Dihancurkan Cukong Arang

Kronologi Pengungkapan Kasus 50 Kg Sabu di Desa Sincalang Inhil

Polda Kepri Musnahkan 50 Gram Lebih Sabu dan 2 Kg Ganja Kering

Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Maling Besi Milik PT.PHR

Warga Lirik Didunga kena tipu Akibat Arisan Bodong, Hingga laporan di layangkan ke APH

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan

Tim Ojoloyo Ringkus Pengguna Narkoba di Pondok

Terkini +INDEKS

SPR Perseroda Tancap Gas! Dalam Sehari Langsung Teken Dua Kerja Sama Strategis

23 Juli 2026
Kas Daerah Seret! Gaji ke-13 ASN Inhu Terpaksa Dicicil, Disdikbud dan Dinkes Diprioritaskan
23 Juli 2026
Terungkap! Siswa SMK Pekanbaru Meninggal Usai Diduga Berkelahi, Keluarga Minta Polda Riau Usut Tuntas
23 Juli 2026
Riau Berduka! Presiden Bangsa Orang Laut Sedunia Haryono Bijawangsa Meninggal Dunia
23 Juli 2026
Wajib Pajak Puas! Bapenda Riau Raih Predikat A, Indeks Antikorupsi Nyaris Sempurna
23 Juli 2026
Kabur Usai Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat Akhirnya Tersungkur Saat Diburu Polisi
23 Juli 2026
Akhir Pelarian! DPO Narkoba yang Buron Hampir 2 Tahun Akhirnya Dibekuk, Sabu Ikut Disita
23 Juli 2026
Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
23 Juli 2026
Dituntut 2 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Kasus Penipuan Rp348 Juta Malah Divonis 8 Bulan
23 Juli 2026
Istana Siak Terancam Lapuk! Bupati Minta Rp20 Miliar ke DPR RI untuk Selamatkan Warisan Bangsa
23 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPR Perseroda Tancap Gas! Dalam Sehari Langsung Teken Dua Kerja Sama Strategis
  • 2 Kas Daerah Seret! Gaji ke-13 ASN Inhu Terpaksa Dicicil, Disdikbud dan Dinkes Diprioritaskan
  • 3 Riau Berduka! Presiden Bangsa Orang Laut Sedunia Haryono Bijawangsa Meninggal Dunia
  • 4 Kabur Usai Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat Akhirnya Tersungkur Saat Diburu Polisi
  • 5 Akhir Pelarian! DPO Narkoba yang Buron Hampir 2 Tahun Akhirnya Dibekuk, Sabu Ikut Disita
  • 6 Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
  • 7 Terungkap! Begini Kronologi Pekerja Diseret Harimau Sumatera hingga Lolos dari Maut
  • 8 Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Inhu Langsung Gulung Jaringan Besar! Anak Mak Gadi Ikut Diciduk
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media