• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi

Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 11:23:05 WIB Dibaca : 244 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Eks Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila, membeli barang-barang mewah dengan merek internasional. Barang branded itu digunakan Novin, dan juga anaknya.

Ternyata barang-barang tersebut dibeli Novin dengan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan. Hal itu diakui oleh Novin.

Pengakuan itu disampaikan Novin saat bersaksi untuk mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa petang (29/7/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung, Novin hadir sebagai saksi mahkota.

Berdasarkan catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihimpun dari keterangan saksi lainnya, selama masa Risnandar Mahiwa menjabat Pj Walikota Pekanbaru, GU yang cair sekitar Rp26 miliar dan TU Rp11 miliar.

Novin Karmila sendiri, menerima total Rp2 miliar lebih. Namun, Rp1,3 miliar telah disita penyidik KPK dari hasil penggeledahan di rumahnya di Pekanbaru.

Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang branded seperti sepatu, tas, hingga perhiasan mewah.

Beberapa merek yang disebut antara lain Louis Vuitton, Gucci, dan Christian Dior. Nilai barang-barang tersebut berkisar dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. 

Novin pun mengakui kebiasaannya membeli barang mewah berasal dari uang hasil korupsi, selain dari tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebiasaan Novin itu dinilai sangat aneh karena mengutamakan membeli barang mewah, sementara tersangka sendiri belum memiliki rumah. "Belum punya rumah kok beli barang branded," kata JPU.

"Saya tinggal di rumah orang tua. Orang tua saya tidak bolehkan saya keluar dari rumah bahkan setelah menikah, dan sekarang sudah bercerai dari suami,” jawab Novin.

JPU pun meminta kesediaan Novin unruk mengembalikan sisa uang senilai Rp736 juta yang belum diserahkan kepada penyidik KPK. Sebelumnya, KPK telah menyita Rp1,3 miliar dari rumahnya di Pekanbaru.

“Minta tolong pertimbangan dari (barang) yang disita saja Pak, karena saya tidak ada uang lagi,” ujar Novin memelas.

Dalam kesempatan itu, Novin juga ditanya perihal kesediaannya jika barang mewah yang dibeli dari hasil korupsi dirampas negara. “Kalau (barang mewah) dirampas untuk negara ikhlas?” tanya JPU.

“Ikhlas Pak, asal jangan perhiasan orang tua dan BPKB abang saya (yang turut diamankan penyidik KPK),” balas Novin.

Gaya hidup Novin pun menjadi sorotan dalam sidang. Hakim anggota Jonson Parancis secara terbuka menyindir kebiasaan Novin yang dinilai tidak sejalan dengan profil seorang ASN. 

"Nyaman sekali hidup mu, kan. Beli sepatu ndak sesuai dengan profil mu. Udah kebiasaan bagi-bagi uang saja. (Uang) Rp4 miliar bagi 4, itu baru dari TU. Itu situasi yang kamu kondisikan. Kamu ciptakan. Itu orestasi mu, luar biasa," kata hakim.

Ia bahkan menyinggung keputusan Novin membeli mobil BMW X1 untuk anaknya, hanya karena mobil sebelumnya Honda Civic Turbo dianggap tidak cocok.

“Anak kamu hebat sekali, (sudah) punya mobil Honda itu kependekan katanya. Kami aja mimpi pun tak berani. Apa yang kamu pikirkan itu. Uang nenek mayang apa. Luar biasa, tidak terbayangkan apa yang ada dalam pikiran kamu,” sindir hakim.

JPU mendakwaan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan GU Persediaan dan Tambahan Uang TU Persediaan pada Mei hingga Desember 2024.

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000. 

"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," ujar JPU.

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda.
Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1.6 miliar.

"Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang," jelas JPU.

Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan baramg mewah.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR

Loka POM Inhil Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal, Senilai 400 Juta Lebih

Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara

Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,

Polres Bintan Berhasil Tangkap Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Tanjungpinang

Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren

Pria di Enok Ini Lakukan Penganiayaan Terhadap Kakek - kakek

Dua Tahun Buron, Polres Lampung Utara Akhirnya Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas

Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran

Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu

Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP

Terkini +INDEKS

Pemilik Toko Mas di Bengkalis Ditangkap, Jual Emas Palsu Sejak 2021

31 Juli 2025
Gubernur Riau Apresiasi Satgas Karhutla, OMC Dinilai Efektif Tekan Hotspot
31 Juli 2025
Bahas Masa Depan Lembaga Adat Melayu, Riau Jadi Tuan Rumah Musyawarah V Sekber LARM
31 Juli 2025
UIN Suska Riau dan UNIKS Sepakat Tingkatkan Kualitas SDM dan Kelembagaan
31 Juli 2025
BPBD Riau: Titik Api Padam, Pendinginan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi
30 Juli 2025
Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025
30 Juli 2025
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
30 Juli 2025
Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
30 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
30 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
30 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
  • 2 Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
  • 3 Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
  • 4 Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
  • 5 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
  • 6 Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
  • 7 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 8 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media