Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi

BUALBUAL.com - Eks Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila, membeli barang-barang mewah dengan merek internasional. Barang branded itu digunakan Novin, dan juga anaknya.
Ternyata barang-barang tersebut dibeli Novin dengan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan. Hal itu diakui oleh Novin.
Pengakuan itu disampaikan Novin saat bersaksi untuk mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa petang (29/7/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung, Novin hadir sebagai saksi mahkota.
Berdasarkan catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihimpun dari keterangan saksi lainnya, selama masa Risnandar Mahiwa menjabat Pj Walikota Pekanbaru, GU yang cair sekitar Rp26 miliar dan TU Rp11 miliar.
Novin Karmila sendiri, menerima total Rp2 miliar lebih. Namun, Rp1,3 miliar telah disita penyidik KPK dari hasil penggeledahan di rumahnya di Pekanbaru.
Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang branded seperti sepatu, tas, hingga perhiasan mewah.
Beberapa merek yang disebut antara lain Louis Vuitton, Gucci, dan Christian Dior. Nilai barang-barang tersebut berkisar dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Novin pun mengakui kebiasaannya membeli barang mewah berasal dari uang hasil korupsi, selain dari tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebiasaan Novin itu dinilai sangat aneh karena mengutamakan membeli barang mewah, sementara tersangka sendiri belum memiliki rumah. "Belum punya rumah kok beli barang branded," kata JPU.
"Saya tinggal di rumah orang tua. Orang tua saya tidak bolehkan saya keluar dari rumah bahkan setelah menikah, dan sekarang sudah bercerai dari suami,” jawab Novin.
JPU pun meminta kesediaan Novin unruk mengembalikan sisa uang senilai Rp736 juta yang belum diserahkan kepada penyidik KPK. Sebelumnya, KPK telah menyita Rp1,3 miliar dari rumahnya di Pekanbaru.
“Minta tolong pertimbangan dari (barang) yang disita saja Pak, karena saya tidak ada uang lagi,” ujar Novin memelas.
Dalam kesempatan itu, Novin juga ditanya perihal kesediaannya jika barang mewah yang dibeli dari hasil korupsi dirampas negara. “Kalau (barang mewah) dirampas untuk negara ikhlas?” tanya JPU.
“Ikhlas Pak, asal jangan perhiasan orang tua dan BPKB abang saya (yang turut diamankan penyidik KPK),” balas Novin.
Gaya hidup Novin pun menjadi sorotan dalam sidang. Hakim anggota Jonson Parancis secara terbuka menyindir kebiasaan Novin yang dinilai tidak sejalan dengan profil seorang ASN.
"Nyaman sekali hidup mu, kan. Beli sepatu ndak sesuai dengan profil mu. Udah kebiasaan bagi-bagi uang saja. (Uang) Rp4 miliar bagi 4, itu baru dari TU. Itu situasi yang kamu kondisikan. Kamu ciptakan. Itu orestasi mu, luar biasa," kata hakim.
Ia bahkan menyinggung keputusan Novin membeli mobil BMW X1 untuk anaknya, hanya karena mobil sebelumnya Honda Civic Turbo dianggap tidak cocok.
“Anak kamu hebat sekali, (sudah) punya mobil Honda itu kependekan katanya. Kami aja mimpi pun tak berani. Apa yang kamu pikirkan itu. Uang nenek mayang apa. Luar biasa, tidak terbayangkan apa yang ada dalam pikiran kamu,” sindir hakim.
JPU mendakwaan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan GU Persediaan dan Tambahan Uang TU Persediaan pada Mei hingga Desember 2024.
Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.
"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," ujar JPU.
Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda.
Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.
Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1.6 miliar.
"Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang," jelas JPU.
Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan baramg mewah.*
Berita Lainnya
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Loka POM Inhil Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal, Senilai 400 Juta Lebih
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,
Polres Bintan Berhasil Tangkap Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Tanjungpinang
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren
Pria di Enok Ini Lakukan Penganiayaan Terhadap Kakek - kakek
Dua Tahun Buron, Polres Lampung Utara Akhirnya Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas
Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP