• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi

Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 11:23:05 WIB Dibaca : 717 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Eks Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila, membeli barang-barang mewah dengan merek internasional. Barang branded itu digunakan Novin, dan juga anaknya.

Ternyata barang-barang tersebut dibeli Novin dengan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan. Hal itu diakui oleh Novin.

Pengakuan itu disampaikan Novin saat bersaksi untuk mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa petang (29/7/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung, Novin hadir sebagai saksi mahkota.

Berdasarkan catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihimpun dari keterangan saksi lainnya, selama masa Risnandar Mahiwa menjabat Pj Walikota Pekanbaru, GU yang cair sekitar Rp26 miliar dan TU Rp11 miliar.

Novin Karmila sendiri, menerima total Rp2 miliar lebih. Namun, Rp1,3 miliar telah disita penyidik KPK dari hasil penggeledahan di rumahnya di Pekanbaru.

Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang branded seperti sepatu, tas, hingga perhiasan mewah.

Beberapa merek yang disebut antara lain Louis Vuitton, Gucci, dan Christian Dior. Nilai barang-barang tersebut berkisar dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. 

Novin pun mengakui kebiasaannya membeli barang mewah berasal dari uang hasil korupsi, selain dari tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebiasaan Novin itu dinilai sangat aneh karena mengutamakan membeli barang mewah, sementara tersangka sendiri belum memiliki rumah. "Belum punya rumah kok beli barang branded," kata JPU.

"Saya tinggal di rumah orang tua. Orang tua saya tidak bolehkan saya keluar dari rumah bahkan setelah menikah, dan sekarang sudah bercerai dari suami,” jawab Novin.

JPU pun meminta kesediaan Novin unruk mengembalikan sisa uang senilai Rp736 juta yang belum diserahkan kepada penyidik KPK. Sebelumnya, KPK telah menyita Rp1,3 miliar dari rumahnya di Pekanbaru.

“Minta tolong pertimbangan dari (barang) yang disita saja Pak, karena saya tidak ada uang lagi,” ujar Novin memelas.

Dalam kesempatan itu, Novin juga ditanya perihal kesediaannya jika barang mewah yang dibeli dari hasil korupsi dirampas negara. “Kalau (barang mewah) dirampas untuk negara ikhlas?” tanya JPU.

“Ikhlas Pak, asal jangan perhiasan orang tua dan BPKB abang saya (yang turut diamankan penyidik KPK),” balas Novin.

Gaya hidup Novin pun menjadi sorotan dalam sidang. Hakim anggota Jonson Parancis secara terbuka menyindir kebiasaan Novin yang dinilai tidak sejalan dengan profil seorang ASN. 

"Nyaman sekali hidup mu, kan. Beli sepatu ndak sesuai dengan profil mu. Udah kebiasaan bagi-bagi uang saja. (Uang) Rp4 miliar bagi 4, itu baru dari TU. Itu situasi yang kamu kondisikan. Kamu ciptakan. Itu orestasi mu, luar biasa," kata hakim.

Ia bahkan menyinggung keputusan Novin membeli mobil BMW X1 untuk anaknya, hanya karena mobil sebelumnya Honda Civic Turbo dianggap tidak cocok.

“Anak kamu hebat sekali, (sudah) punya mobil Honda itu kependekan katanya. Kami aja mimpi pun tak berani. Apa yang kamu pikirkan itu. Uang nenek mayang apa. Luar biasa, tidak terbayangkan apa yang ada dalam pikiran kamu,” sindir hakim.

JPU mendakwaan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan GU Persediaan dan Tambahan Uang TU Persediaan pada Mei hingga Desember 2024.

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000. 

"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," ujar JPU.

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda.
Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1.6 miliar.

"Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang," jelas JPU.

Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan baramg mewah.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare

Masyarakat Apresiasi Polda Riau, Merespon Laporan Warga Kepenghuluan Teluk Bono 2 Terkait Dugaan Sengketa Lahan dengan PT Jatim Jaya

Pakar Hukum Nilai, Pemda Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat

Gerak Cepat! Kurang dari 1 Jam, Polisi Ringkus Terduga Predator Anak di Teluk Meranti

Kejari Inhu Ungkap Praktek Korupsi Sistematis di BPR Indra Arta, 9 Tersangka Ditahan

Dinyatakan Masih P-18, Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan

Seorang Pria Muda, Lakukan Perbuatan Asusila Pada Gadis di bawah Umur Diamankan Team Polsek Mandau

Masa Penahanan Bupati Bintan Non Aktif Diperpanjang

20 Paket Sabu Dalam Kantong Celana, Warga Japura Diangkut Polisi

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA

Saksi Ahli Ungkap Ada Ketidakselarasan Metode Pekerjaan dengan RAB Pada Proyek 16,2 M Disnakertrans Provinsi Riau

Ketua AEKI Lampung Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi

Terkini +INDEKS

Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Ditikam Tiga Kali, Pria 60 Tahun Diamankan

06 September 2026
Sapu Bersih! Empat Petinju Kuansing Kompak Tembus Partai Final
06 September 2026
Hotspot Meningkat, Inhu Jadi Wilayah dengan Titik Panas Terbanyak di Riau
06 September 2026
Ekskavator Disita, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Mangrove Dumai
06 September 2026
Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat
06 September 2026
346 Hotspot Terdeteksi di Riau, Inhil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak
06 September 2026
Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Bio Solar dan Pertalite
06 September 2026
12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang
05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat
  • 2 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 3 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 4 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 5 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 6 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 7 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 8 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media