Berbagi Hasil di Lahan Ilegal, Pemodal dan Koordinator Perambahan Dibekuk Polda Riau
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pria berinisial Z dan S dalam kasus perambahan hutan produksi terbatas Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, seluas 143 hektare.
Motif kedua pelaku yakni dengan terlebih dahulu membakar lahan tersebut, kemudian menanam pohon sawit. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau pada 13 Juni 2025. Setelah diterima, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tim penyidik berhasil mengantongi cukup bukti untuk menjerat kedua pelaku yang memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam aksi ilegal tersebut.
“Tersangka Z adalah pemodal sekaligus pemilik lahan, sedangkan S merupakan koordinator lapangan dan juga pemilik lahan seluas 100 hektare,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Kombes Ade mengatakan, dari hasil interogasi, diketahui keduanya menjalin kerja sama dengan sistem bagi hasil.
"Setelah kebun sawit yang dibuka secara ilegal tersebut sudah mulai menghasilkan, keuntungan akan dibagi rata, masing-masing 50 persen,” terang Kombes Ade.
Kombes Ade menegaskan, kawasan hutan produksi terbatas adalah sebuah wilayah yang dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas perkebunan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi serta dua orang saksi ahli,” ungkap Ade.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan, di antaranya satu unit alat berat ekskavator, dua mesin chainsaw, dua cangkul, satu bilah parang, serta lima dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kebun sawit ilegal tersebut.
Dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kombes Ade Kuncoro menambahkan, saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau tengah menangani 27 laporan polisi terkait perambahan hutan, dengan total 24 orang tersangka dan lahan yang telah dirusak mencapai lebih dari 2.225 hektare.
“Untuk kasus-kasus perambahan hutan, kami menerapkan tiga undang-undang. Kami tak akan berhenti. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga lingkungan hidup dan hutan yang tersisa di Riau,” tegasnya.
Lanjut Kombes Ade, langkah tegas ini, merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning, terutama di tengah ancaman pembukaan lahan secara ilegal yang kerap meningkat menjelang musim kemarau.
“Melindungi hutan adalah tanggung jawab kita semua. Tapi ketika ada yang mencoba merusaknya demi keuntungan pribadi, kami akan hadir dan bertindak,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Polsek Abung Surakarta Tangkap Pengedar Barang Haram saat Melintasi Jalan Raya
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Enok, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polres Meranti
Proyek Jalan Sungai Ara - Harapan Tani Rp23 Miliar Jadi Sorotan, PUTR Inhil Buka Peluang Libatkan APH
Rawan, Lagi Lagi Maling Beraksi Di Parkiran SPBU KM 11 Kulim, Pelaku Telah Di Bui Polsek Mandau
Polsek Tapung Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Sungai Agung
Sebar Foto Porno ke Medsos, Pria di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Digerebek Saat Duduk Santai di Belakang Rumah, Pria di Rohil Ternyata Simpan 11 Paket Sabu!
Menjelang Babak Penentu! Ahli Hukum, Pakar Otonomi Daerah, hingga Psikolog Forensik Bela Posisi Abdul Wahid
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Doakan Semeru Banjir Lahar, Pria Lumajang Dilaporkan ke Polisi