• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19

Redaksi

Selasa, 07 April 2020 22:10:35 WIB Dibaca : 1101 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Perdagangan orang dengan cara menyelundupkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia tetap berlangsung di tengah maraknya penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). Tak hanya TKI, para pelaku juga selundupkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India ke negeri jiran tersebut. Padahal, Malaysia sudah menerapkan kebijakan lockdown guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Penangkapan pelaku perdagangan manusia tersebut oleh Polda Riau saat 15 TKI dan 2 TKA asal India, sudah duduk di atas speedboat bersiap-siap hendak berangkat ke Malaysia di Desa Sungai Cingam, Rupat, Bengkalis, akhir Maret 2020 silam. 

"Di tengah kondisi sekarang ini, ancaman penyebaran Covid-19, komplotan jaringan internasional masih mengirimkan orang secara ilegal dari Indonesia menuju Malaysia, dan sebaliknya," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (7/4/2020). 

Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, tutur Kombes Sunarto, merupakan jaringan internasional melibatkan warga dari tiga negara, India, Malaysia dan Indonesia. Jaringan ini menjadikan Pulau Rupat, Bengkalis, sebagai tempat penyeberangan manusia ke Malaysia Karena Jarak lebih dekat, ditempuh 30 menit saja menggunakan speedboat bermesin tenaga 160 PK.

Komplotan ini, jelasnya, membujuk calon korbannya dengan meyakinkan bisa memberangkatkan ke Malaysia secara resmi (legal) dan dipekerjakan dengan gaji besar. Namun pada kenyataannya, mereka diberangkatkan lewat jalur ilegal melalui perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Bengkalis. Perairan ini sangat membahayakan bagi jiwa calon tenaga kerja. 

Dalam melakukan aksinya, kata Sunarto, jaringan ini mematok dua "hidung mancung" asal India Rp 8-10 juta per orang dan TKI Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per orang.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dilakukan Polda Riau pasca-tenggelamnya kapal speedboat membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia, akhir Januari 2020 silam mengakibatkan 10 orang tewas, di Tanjung Medang, perairan Pulau Rupat, Bengkalis," jelas Sunarto. 

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, untuk mengungkap jaringan internasional perlu waktu cukup lama serta kesabaran dengan melakukan penyamaran di tengah Laut. 

Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku di TKP bertugas sebagai tekong dan awak kapal atas nama AM alias Ahmad, AR alias Abdul dan KH alias Irul. Tidak lama kemudian Polisi menangkap 2 pelaku lainnya sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian otak utama (koordinator) perdagangan orang via Pulau Rupat.

"Pelaku yang menyeberangkan tenaga kerja ilegal tersebut diduga penduduk asli Pulau Rupat, bertempat tinggal di Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Pelaku menyelundupkan korban gunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia," kata Kombes Zain Dwi Nugroho. 

Mantan Kapolresta Sidoarjo, Jawa Timur ini menjelaskan, pelaku utama perdagangan manusia ini adalah SP alias Pian. Ia bertugas sebagai bos dan koordinator menyediakan penampungan sementara bagi calon korban. Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan transportasi angkutan menjemput calon korban dari Dumai.

"SP juga menyediakan speed boat membawa korban ke Malaysia, serta penanggung jawab memberangkatkan korban dari Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam ke Malaysia dan sebaliknya," jelas Zain. 

Seorang perempuan, HL, ujar Direskrimum, bertugas merekrut dan membujuk rayu calon korban. Wanita ini juga menarik uang dari calon korban, kemudian membawanya ke penampungan milik SP. Kini, Polda Riau tengah mengejar 21 pelaku lainnya sebagian di antaranya WNA.

Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sekali memberangkatkan manusia dari Rupat ke Malaysia, pelaku menargetkan harus ada minimal 15 orang. Jika belum sampai target tersebut, para calon korban ditaruh di penampungan milik SP.

"Pelaku dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 5 Jo pasal 68 Jo pasal 83 UU RO Nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Zain. 

Direskrimum Polda Riau berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan segala bentuk bujuk rayu terkait pekerjaan ke luar negeri tanpa adanya kelengkapan dokumen asli dan jalur resmi yang ditetapkan Pemerintah.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri

Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Dalam sepekan tim tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus Curat

Pendemo Desak Kejati Riau Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos di Siak Tahun 2014-2019

Enam Saksi Sudah Diperiksa, Kejari Gali Bukti Dugaan Korupsi Pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil

Pria Bejat Warga Pasir Peyu Inhu Tega Rusak Kehormatan Anak Kandungnya Sendiri masi Dibawah Umur

Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Secara Live Streaming

Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau

Pengedar Sabu Akhirnya Diringkus Polsek Rengat Barat Setelah 4 Tahun DPO

Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga

Polisi Lakukan Penyisiran Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media