4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
BUALBUAL.com - Dalam semalam, bahkan hanya hitungan jam, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberida, Kabupaten Inhu berhasil meringkus 4 tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Aksi penangkapan terhadap 4 tersangka kasus narkoba ini dilakukan Selasa (9/2/2021) dinihari pada waktu dan tempat berbeda.
Empat tersangka itu, yakni M (17), T (17), ZND (27) warga perumahan Graha Belilas Desa Buluh Rampai dan RMW (35) yang juga warga perumahan Graha Belilas Desa Buluh Rampai.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (11/2/2021) membenarkan diringkusnya empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Seberida.
Dijelaskan Misran, pada Selasa (9/2/2021) tengah malam, pukul 00.15 WIB, anggota Bhabinkamtibmas Pangkalan Kasai Aipda Iksan Lutfi mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu-sabu di Blok B Desa Buluh Rampai.
Kemudian anggota Bhabinkamtibmas itu melaporkan info berharga itu kepada Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto, S.Sos.
Quick respon, Kapolsek segera mengintruksikan Kanit Reskrim Ipda Miki untuk melakukan observasi bersama dengan melibatkan 9 personel Polsek seberida.
Saat penyelidikan itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang berinisial M dan menemukan 2 paket sabu-sabu di dalam kantong celananya. Tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari T.
Kemudian tim memburu pelaku T, pada pukul 01.20 WIB, tim berhasil mengamankannya di ruas jalan lintas timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.
T mengakui telah menjual sabu-sabu pada M dan sabu itu juga dibelinya dari ZND warga perumahan Graha Belilas.
Tanpa membuang waktu, tim menuju rumah ZND, namun ZND tak ada di rumah, hingga akhirnya pukul 03.00 WIB dinihari, tim berhasil meringkus ZND di blok B Desa Buluh Rampai.
Tersangka ZND mengakui jika beberapa jam sebelumnya dia telah menjual sabu-sabu pada T, ketika itu tim menemukan 1 paket sabu-sabu dari kantong celana ZND.
Sedangkan sisanya berada dirumah RMW, di perumahan Graha Belilas. Tim bergerak cepat menuju rumah RMW di komplek perumahan Graha Belilas.
RMW tidak menyangka kedatangan tamu dari Polres Inhu dinihari menjelang subuh itu, ketika digeledah, tim menemukan 7 paket sabu-sabu siap edar yang belum terjual.
RMW mengaku jika barang haram itu milik ZND yang selalu dititipkan di rumahnya, bahkan mereka berdua sering nyabu bareng di rumah RMW.
"Total barang bukti narkoba sebanyak 10 paket sabu-sabu siap edar, selain itu ada beberapa unit handphone milik 4 tersangka dan barang bukti lainnya yang sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya," tutur Misran.
Hingga sekarang, tambah Misran, kasus ini terus dikembangkan, kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat, terutama mengenai asal-usul sabu-sabu tersebut dan kini tim sedang memburu tersangka lain yang menjadi sumber utama barang haram itu.

Berita Lainnya
Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar
Team Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Amankan 4 Pelaku Narkoba 5 Bungkus Sabu
Empat Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN Unit Rumbai Ditahan Kejari Pekanbaru
Penahanan Amril Mukminin Diperpanjangkan KPK
Kakek Usia 59 Tahun diringkus, 13 Paket Sabu Diamankan Polisi
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila
Polisi Belum Bisa Simpulkan Hasil Tes Kejiwaan Penikam Imam Besar Masjid Alfalah
Jabatan Kasi Intel dan Kasubagbin Bengkalis Disertijab
Polisi Cek Perjanjian Kerja, Terkait Jasad 2 ABK WNI Dilarung ke Laut oleh Kapal China
Bukan Cuma Sabu dan Ekstasi, Polisi Sita 31 Catridge Vape Diduga Mengandung Etomidate