Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Dua TKP

BUALBUAL.com - Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua orang pelaku Curanmor tersebut ditangkap oleh petugas pada hari Selasa (04/08/2020), sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Identitas dua pelaku tersebut berinisial WO (27), berprofesi buruh, warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah dan AR (21), berprofesi buruh, warga Kampung Petukangan, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta," ujar AKP Rohmadi, Rabu (05/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, dua orang pelaku Curanmor ini telah beraksi di wilayah hukumnya sebanyak dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pertama, hari Selasa (23/06/2020), sekira pukul 05.00 WIB, dengan TKP di Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, korban Sugiarto (40), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 3110 GM.
Kedua, hari Jum'at (17/07/2020), sekira pukul 06.00 WIB, dengan TKP di rumah korban, korban Novi Kartika Sari (35), berprofesi honorer, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG.
"Para pelaku ini, dalam melakukan aksinya selalu pada malam hari saat korban sedang tertidur pulas, lalu mereka masuk ke tempat korban memarkirkan kendaraan dengan cara merusak kunci pintu, kemudian ambil sepeda motor milik korban dan kabur," jelas AKP Rohmadi.
Kapolsek menambahkan, dari tangan dua orang pelaku Curanmor ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS yang merupakan milik korban, selain itu juga turut disita obeng min, dua unit tang potong dan tang yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Lainnya
Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curanmor di Negri Agung
Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba
Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap di Rumah Dinas 'Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu'
Ngaku Kebal Senjata Tajam, Pemuda di Inhil Adu Badik Satu Orang Tewas
Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Gara-Gara Masalah Rumah Tangga, Pria di Riau Cekik dan Pukul Ibu Mertua
Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kantor PWI Inhil
Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'
Kapolres Bengkalis Bimo Anggoro, Gelar Press Conference Pengungkapan Penagkapan Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi
Ditegah Wabah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia