Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Dua TKP
BUALBUAL.com - Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua orang pelaku Curanmor tersebut ditangkap oleh petugas pada hari Selasa (04/08/2020), sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Identitas dua pelaku tersebut berinisial WO (27), berprofesi buruh, warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah dan AR (21), berprofesi buruh, warga Kampung Petukangan, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta," ujar AKP Rohmadi, Rabu (05/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, dua orang pelaku Curanmor ini telah beraksi di wilayah hukumnya sebanyak dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pertama, hari Selasa (23/06/2020), sekira pukul 05.00 WIB, dengan TKP di Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, korban Sugiarto (40), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 3110 GM.
Kedua, hari Jum'at (17/07/2020), sekira pukul 06.00 WIB, dengan TKP di rumah korban, korban Novi Kartika Sari (35), berprofesi honorer, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG.
"Para pelaku ini, dalam melakukan aksinya selalu pada malam hari saat korban sedang tertidur pulas, lalu mereka masuk ke tempat korban memarkirkan kendaraan dengan cara merusak kunci pintu, kemudian ambil sepeda motor milik korban dan kabur," jelas AKP Rohmadi.
Kapolsek menambahkan, dari tangan dua orang pelaku Curanmor ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS yang merupakan milik korban, selain itu juga turut disita obeng min, dua unit tang potong dan tang yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Lainnya
Tekab 308 Polres Lampura Ringkus DPO Pencurian Hewan Ternak yang Mengakibatkan Korban Tewas
Seorang Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Bintan, 1,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria Diamankan Polsek Bukit Kemuning
Cegah Maraknya 303, Polisi Tangkap 2 Agen Judi Togel Di Mandau
Polsek TPTM Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Melati
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia
4 Orang Diduga Pelaku Penculikan Bersenpi, Diamankan Polisi Di Duri
Bupati Meranti Tiba di Gedung KPK, Turut Dibawa Oknum Anggota BPK Perwakilan Riau
Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ
Bebas Berkat Asimilasi Corona, Andung Diringkus Polsek Bengkalis
DPO Narkoba Nekat Terjun ke Sungai, Polisi Beri Tembakan Peringatan
Diduga Hendak Transaksi Sabu, Dua Residivis Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang