Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Dua TKP

BUALBUAL.com - Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua orang pelaku Curanmor tersebut ditangkap oleh petugas pada hari Selasa (04/08/2020), sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Identitas dua pelaku tersebut berinisial WO (27), berprofesi buruh, warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah dan AR (21), berprofesi buruh, warga Kampung Petukangan, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta," ujar AKP Rohmadi, Rabu (05/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, dua orang pelaku Curanmor ini telah beraksi di wilayah hukumnya sebanyak dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pertama, hari Selasa (23/06/2020), sekira pukul 05.00 WIB, dengan TKP di Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, korban Sugiarto (40), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 3110 GM.
Kedua, hari Jum'at (17/07/2020), sekira pukul 06.00 WIB, dengan TKP di rumah korban, korban Novi Kartika Sari (35), berprofesi honorer, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG.
"Para pelaku ini, dalam melakukan aksinya selalu pada malam hari saat korban sedang tertidur pulas, lalu mereka masuk ke tempat korban memarkirkan kendaraan dengan cara merusak kunci pintu, kemudian ambil sepeda motor milik korban dan kabur," jelas AKP Rohmadi.
Kapolsek menambahkan, dari tangan dua orang pelaku Curanmor ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS yang merupakan milik korban, selain itu juga turut disita obeng min, dua unit tang potong dan tang yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Lainnya
Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri
Polda Kirim Berkas Wakil Bupati Bengkalis Non Aktif Muhammad ke Kejati Riau
Tim Restik Polres Bengkalis, Gulung Bandar Kurir Sabu dan Ganja Kering Di Duri
Polres Inhil Kembali Amankan 1 Pelaku di Jakarta Terkait Kasus Penahanan Tug Boat PT THIP Pelangiran
Intruksi Kapolri, Polres Bengkalis Ungkap Kasus 28 PMI di Kabupaten Bengkalis _Riau
Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi
Beginilah Aksi Polisi Berantas Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
Doakan Semeru Banjir Lahar, Pria Lumajang Dilaporkan ke Polisi
Polres Inhil Beberkan Hasil Uji Sampel Laboratorium Pertanian UNISI Terkait Sengketa Poktan Dan PT. THIP Pelangiran
Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Curat saat Bersembunyi di Bandar Lampung
3 Pencuri Kabel Milik Telkom Berhasil Diciduk Polda Kepri, Empat Lainnya Buron
Musnahkan 189 Kg Sabu Dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar Dan Tangkap DPO Debus