• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Di-DO Tanpa Bukti, Mahasiswi Kedokteran Gugat Rektor Kampus Swasta di PTUN Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 04:09:20 WIB Dibaca : 803 Kali
Cetak
Foto : Kuasa Hukum SAS (23), Sarwo Saddam Matondang (Kiri) dan Yonfen Hendri Sikumbang (Kanan).


BUALBUAL.com - Seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran berinisial SAS (23) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru menggugat rektor kampusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), usai dijatuhi sanksi Drop Out (DO) secara sepihak. Gugatan tersebut resmi dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PTUN Pekanbaru pada Selasa (17/06/2025).

Kasus ini bermula saat SAS tengah menyiapkan proposal penelitian yang telah memperoleh lembar pengesahan resmi. Namun, pihak kampus secara tiba-tiba memintanya mengulang salah satu mata kuliah yang sebelumnya telah dinyatakan lulus. SAS, yang merasa permintaan tersebut tidak memiliki dasar akademik yang jelas, kemudian menunjukkan bukti bahwa nilai mata kuliahnya tidak bermasalah.

Alih-alih melakukan klarifikasi, pihak kampus malah menuduh SAS melakukan pemalsuan nilai dan segera menjatuhkan sanksi DO. Inti dari sengketa ini adalah perbedaan data nilai dalam sistem akademik kampus yang sempat terdokumentasi oleh mahasiswa melalui tangkapan layar. Bukti ini justru dijadikan dasar tuduhan pemalsuan oleh pihak kampus.

Menurut tim kuasa hukum SAS, keputusan DO dijatuhkan tanpa disertai klarifikasi, audit terbuka, ataupun keterangan dari dosen pengampu mata kuliah terkait.

"Kalau ini soal pemalsuan, mengapa kampus tidak pernah menghadirkan audit forensik digital atas bukti dari mahasiswa? Dan kenapa tidak melaporkan tuduhan ini ke kepolisian? Itu tidak pernah dijawab," tegas kuasa hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang.

Dalam keterangan pers usai sidang perdana, tim hukum SAS menyatakan bahwa keputusan DO tersebut melanggar prinsip keadilan, hak akademik mahasiswa, serta bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Mereka juga menilai tidak adanya proses pembuktian objektif sebagai bentuk kelalaian serius dari pihak kampus.

"Ini bukan hanya soal satu mahasiswa. Ini adalah soal bagaimana sistem pendidikan tinggi bisa dengan mudah menggunakan tuduhan palsu tanpa pembuktian ilmiah, lalu menghancurkan masa depan akademik seseorang," tambah Sarwo Saddam.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yonfen Hendri Sikumbang, mendesak agar dilakukan audit forensik digital atas seluruh rekam jejak nilai yang mengalami perubahan. Ia juga mendorong keterlibatan LLDikti, Ombudsman, dan Kemendikbudristek dalam menyelidiki dugaan maladministrasi dan potensi manipulasi sistem.

"Kami akan membongkar kasus ini tidak hanya di pengadilan, tapi juga di ruang publik. Dunia pendidikan harus jujur, atau ia tidak layak disebut sebagai tempat pendidikan," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kampus belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan maupun tudingan manipulasi data dan tindakan sepihak yang dialamatkan kepada mereka.

Proses hukum di PTUN dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa mendatang, di mana pihak kampus akan menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pelaku Curat di Universitas Kabupaten Tulang bawang Ditangkap Polsek Menggala

Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu di Rengat, Libatkan Oknum PNS dan Tenaga P3K

Terduga Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara Menyerahkan Diri

120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Riau Buru Kaki Tangan Kelompok Mat Ari

Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka

Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu- Sabu Berhasil Diringkus Polsek Lirik

Bea Cukai Bengkalis Amankan 1.155 Karung Bawang Merah Ilegal

Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Curas

Dua Pelaku Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita

Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curat

Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara

Bupati Inhu Hadiri Sosialisasi Kejagung Dalam Proses Keamanan Pasca Penyitaan Lahan PT Duta Palma Group

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media