Di-DO Tanpa Bukti, Mahasiswi Kedokteran Gugat Rektor Kampus Swasta di PTUN Pekanbaru

BUALBUAL.com - Seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran berinisial SAS (23) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru menggugat rektor kampusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), usai dijatuhi sanksi Drop Out (DO) secara sepihak. Gugatan tersebut resmi dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PTUN Pekanbaru pada Selasa (17/06/2025).
Kasus ini bermula saat SAS tengah menyiapkan proposal penelitian yang telah memperoleh lembar pengesahan resmi. Namun, pihak kampus secara tiba-tiba memintanya mengulang salah satu mata kuliah yang sebelumnya telah dinyatakan lulus. SAS, yang merasa permintaan tersebut tidak memiliki dasar akademik yang jelas, kemudian menunjukkan bukti bahwa nilai mata kuliahnya tidak bermasalah.
Alih-alih melakukan klarifikasi, pihak kampus malah menuduh SAS melakukan pemalsuan nilai dan segera menjatuhkan sanksi DO. Inti dari sengketa ini adalah perbedaan data nilai dalam sistem akademik kampus yang sempat terdokumentasi oleh mahasiswa melalui tangkapan layar. Bukti ini justru dijadikan dasar tuduhan pemalsuan oleh pihak kampus.
Menurut tim kuasa hukum SAS, keputusan DO dijatuhkan tanpa disertai klarifikasi, audit terbuka, ataupun keterangan dari dosen pengampu mata kuliah terkait.
"Kalau ini soal pemalsuan, mengapa kampus tidak pernah menghadirkan audit forensik digital atas bukti dari mahasiswa? Dan kenapa tidak melaporkan tuduhan ini ke kepolisian? Itu tidak pernah dijawab," tegas kuasa hukum SAS, Sarwo Saddam Matondang.
Dalam keterangan pers usai sidang perdana, tim hukum SAS menyatakan bahwa keputusan DO tersebut melanggar prinsip keadilan, hak akademik mahasiswa, serta bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Mereka juga menilai tidak adanya proses pembuktian objektif sebagai bentuk kelalaian serius dari pihak kampus.
"Ini bukan hanya soal satu mahasiswa. Ini adalah soal bagaimana sistem pendidikan tinggi bisa dengan mudah menggunakan tuduhan palsu tanpa pembuktian ilmiah, lalu menghancurkan masa depan akademik seseorang," tambah Sarwo Saddam.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yonfen Hendri Sikumbang, mendesak agar dilakukan audit forensik digital atas seluruh rekam jejak nilai yang mengalami perubahan. Ia juga mendorong keterlibatan LLDikti, Ombudsman, dan Kemendikbudristek dalam menyelidiki dugaan maladministrasi dan potensi manipulasi sistem.
"Kami akan membongkar kasus ini tidak hanya di pengadilan, tapi juga di ruang publik. Dunia pendidikan harus jujur, atau ia tidak layak disebut sebagai tempat pendidikan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kampus belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan maupun tudingan manipulasi data dan tindakan sepihak yang dialamatkan kepada mereka.
Proses hukum di PTUN dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa mendatang, di mana pihak kampus akan menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.
Berita Lainnya
Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs
Polsek LBJ Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit
Timbul Pro dan Kontra Ditengah masyarakat 'Napi di Lapas Tembilahan Dilepas'
Berhasil Amankan 900 Gram Sabu, Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko Sempat Duel dengan Pelaku
Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok
Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Tiba di Rutan Pekanbaru
Hilangnya 12 Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Inhil Akhirnya Terungkap
Terjadi di Riau, Mahasiswi Kehilangan iPhone dan STNK, Polisi Tangkap 3 Pencuri
Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
Ternyata Ini Motif Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat di Bintan
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kantor PWI Inhil
Sadis, Anak di Desa Tanah Merah Gorok Leher Ayahnya