Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka ,Tenggelamnya Speed Boat Bawa 18 PMI Ke Malaysia
BUALBUAL.COm - Polres Bengkalis tuntaskan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, Dan meninggalnya 3 orang tewas saat Speed Boat dari Rupat Utara tenggelam di perairan ketika akan menuju Malaysia. Polres Bengkalis berhasil mengamankan 4 Tersangka, atas kejadian naas yang mengakibatkan 3 korban jiwa.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi,SIK membenarkan kejadian ini dan telah mengamankan 4 Tersangka dan 1 masuk DPO, yang ke 4 pelaku Warga Cingam.
Tersangka yang diamankan an.ZA (24) ZM (30), RK (30) dan KB (43), serta 1 tersangka dalam pengejaran.
Diungkapkan Kasat Meki Wahyudi saat ( ( press liris), kejadian ini Pada hari Jumat Tgl 14 Januari 2022 sekira pkl 19.00 wib, di Pelabuhan Dusun Pkl. Buah Desa Sungai Cingam (Sungai Selat Morong), Kecamatan Rupat.
Dimana Speed boat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK yang membawa 18 (delapan belas) orang PMI (Pekerja Migran ilegal ) yang tetdiri dari 14 (empat belas) orang laki-laki dan 4 (empat) perempuan dengan tujuan Malaysia.
Dengan 2 ABK dan 1 Tekong, Speed Boat
Berangkat dari pelabuhan Pkl. Buah dengan tujuan negara Malaysia.
Namun sekira 30 menit perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak sangat tinggi, sehigga air laut masuk kedalam speed boat dan akhirnya speed boat tenggelam.
Akibat dari kejadian tersebut 15 Penumpang yang merupakan PMI selamat dan 3 (tiga) org meninggal dunia, sedangkan 1 orang ABK an.ZA (24) sudah diamankan dan Tekong an. ZM (30), TK (30) dan KB (43), sedangkan pelaku An.BR masih DPO.
Adapun barang bukti yang menguatkan PMI dari pasport yang ditemukan.
Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 UU no.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo pasal 120 ayat (1) UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP.
"Tersangka telah diamankan di Mako Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,"ungkap Kasat Reskrim Meki Wahyudi.

Berita Lainnya
Polres Inhu Berhasil Ungkap Grombolan Curanmor, 11 Unit Berhasil Diamankan
Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura
Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Hilangnya 12 Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Inhil Akhirnya Terungkap
Motif Sakit Hati, Suami di Kepri Hajar Istri dengan Batu
Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Pengedar Extacy, 2 Tersangka DPO
Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra
Asik Main Judi Joker di Bulan Suci Ramadhan, 5 Pemuda Digrebek Kapolsek Lirik
Polisi Libatkan Tim Psikologi Usut Kasus Anak Bunuh Orang Tua di Bengkalis
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
3 Pekerja Tewas Dalam Kontainer Limbah, PM Perusahaan Mitra PHR Jadi Tersangka
Seorang Guru Dianiaya Hingga Dibacok Diduga Geng Motor di Bundaran Tugu Songket Pekanbaru