Asik Main Judi Joker di Bulan Suci Ramadhan, 5 Pemuda Digrebek Kapolsek Lirik
BUALBUAL.COM INHU - Bermain judi di bulan suci Ramadhan menjadi akhir yang buruk bagi lima pemuda di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Kelimanya digerebek oleh Unit Reskrim Polsek Lirik saat tengah asik bermain judi kartu Joker di sebuah rumah kontrakan yang berada di belakang pasar desa setempat pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian tersebut. “Tim Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan lima orang laki-laki yang diduga terlibat dalam permainan judi kartu Joker beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp.256.000,” ujarnya.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., langsung memimpin operasi penindakan bersama tim Reskrim Polsek Lirik.
Saat penggerebekan dilakukan, kelima pelaku sedang asik bermain kartu Joker dengan taruhan uang tunai. Polisi langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan. Adapun kelima pemuda yang diamankan adalah ARM alias manulang (22) asal Bengkalis, DEY (24) asal Jambi, FRD (27) asal Bengkalis, REO alias Rejes (28) asal Bungo, dan YS alias Yogi (21) asal Musi Rawas.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi serta uang tunai senilai Rp.256.000 yang diduga sebagai hasil perjudian. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lirik," tambah Aiptu Misran.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah dan memperbaiki diri. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Berita Lainnya
Dua Wanita Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu
Putusan PTTUN Medan dinilai janggal, Kuasa hukum DPRD Bengkalis ambil langkah hukum Kasasi
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas
Edarkan Sabu di Rupat, Mahasiswa dan Buruh Diringkus Polisi
Polisi Riau Tangkap Pelaku Perjudian Online Hinggs Domino Dikontrakan
Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar
Dari Kampung Rempak ke Tualang, Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Tim Ojoloyo Kampar
Warga Rumbai Pesisir Ini Bonyok Dihajar Massa
Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Tulang Bawang Ungkap 21 Kasus dari 19 Pelaku
Tim Intel Kodim 0303 Bengkalis Koloborasi Dengan Tim Polsek Mandau, Ungkap Peredaran Narkoba di Duri
Kejati Riau Resmi Sidik Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT SPRH Senilai Rp551 Miliar