Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Asik Main Judi Joker di Bulan Suci Ramadhan, 5 Pemuda Digrebek Kapolsek Lirik
BUALBUAL.COM INHU - Bermain judi di bulan suci Ramadhan menjadi akhir yang buruk bagi lima pemuda di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Kelimanya digerebek oleh Unit Reskrim Polsek Lirik saat tengah asik bermain judi kartu Joker di sebuah rumah kontrakan yang berada di belakang pasar desa setempat pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian tersebut. “Tim Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan lima orang laki-laki yang diduga terlibat dalam permainan judi kartu Joker beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp.256.000,” ujarnya.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., langsung memimpin operasi penindakan bersama tim Reskrim Polsek Lirik.
Saat penggerebekan dilakukan, kelima pelaku sedang asik bermain kartu Joker dengan taruhan uang tunai. Polisi langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan. Adapun kelima pemuda yang diamankan adalah ARM alias manulang (22) asal Bengkalis, DEY (24) asal Jambi, FRD (27) asal Bengkalis, REO alias Rejes (28) asal Bungo, dan YS alias Yogi (21) asal Musi Rawas.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi serta uang tunai senilai Rp.256.000 yang diduga sebagai hasil perjudian. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lirik," tambah Aiptu Misran.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah dan memperbaiki diri. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Berita Lainnya
Geger! Penemuan Mayat dengan Luka Sajam di Kebun Sawit Inhil
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Sidak ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
Polda Kepri Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Kota Tanjungpinang
Polres Bengkalis Menangkan Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara
Perempuan Berumur Nekat Jual Sabu dan Pil Ekstasi Diringkus Polisi
Janjikan Korban Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi
3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan
Seberat 86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau
Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan Ditangkap Polisi
Lagi, 2 Pemuda Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Bersama 12 Paket Sabu
Komitmen Tanpa Kompromi: Polsek LBJ Rayakan Hari Bhayangkara dengan Penindakan Narkoba