Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Modus Baru! Sabu Dikemas Seperti Permen, Pengedar Ditangkap Polisi Bengkalis
BUALBUAL.com - Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 18.32 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (38). Diketahui, tersangka merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Padat Karya, Desa Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Dalam perkara ini, tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1. 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, yang dibungkus menggunakan plastik permen lolipop
2. 1 unit handphone Android merek Oppo A12 yang diduga digunakan untuk transaksi
3. 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku
4. 1 bungkus plastik permen lolipop sebagai pembungkus sabu
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba bersama Satintelkam melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan hasil tes urin, tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan melalui Call Center 110.

Berita Lainnya
Tegas, AKBP Fahrian Kembali Pecat Anggota Gara-Gara Terlibat Narkoba
Maret 2021, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Pembakar Lahan
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance
Kronologi Pengungkapan Kasus 50 Kg Sabu di Desa Sincalang Inhil
Tindak Tegas Permainan Judi Togel, Team Satrekrim Amankan 4 Pria di Mandau
Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan
Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu
Kasat Reskrim Inhil, Ajak Masyarakat Tidak Mudik Tetap Waspada Terhadap Tindakan Keriminal
Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kel. Pulau Bangkinang
8 Milyar Lebih Uang Pengembalian Hasil Korupsi Izin Usaha Pertambangan Disita Kejati Kepri
Dugaan Korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, Kejaksaan Naikkan Status Penanganan ke Tahap Penyidikan
Demi Uang, IRT dan Dua Pemuda di Tembilahan Nekat Edarkan Sabu