Modus Baru! Sabu Dikemas Seperti Permen, Pengedar Ditangkap Polisi Bengkalis
BUALBUAL.com - Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 18.32 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (38). Diketahui, tersangka merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Padat Karya, Desa Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Dalam perkara ini, tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1. 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, yang dibungkus menggunakan plastik permen lolipop
2. 1 unit handphone Android merek Oppo A12 yang diduga digunakan untuk transaksi
3. 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku
4. 1 bungkus plastik permen lolipop sebagai pembungkus sabu
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba bersama Satintelkam melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan hasil tes urin, tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan melalui Call Center 110.

Berita Lainnya
Team Opsnal Reksrim Polsek Mandau Amankan 2 Pria, Diduga Kurir Shabu
Bandar Dan Pemakai Shabu Ditangkap Di Jalan Bandes Duri, Satu Perempuan
Heboh! Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di UIN Suska Riau Dilaporkan ke Polda, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1,1 Miliar
Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah
Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Pekanbaru dengan Modus Menawarkan Cewek Michat
Gerak Cepat! Kurang dari 1 Jam, Polisi Ringkus Terduga Predator Anak di Teluk Meranti
DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Riau Dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara
Kejam! Pria 35 Tahun Disiksa Selama 3 Hari Lalu Dibakar oleh Siswa SD dan SMP