Heboh! Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di UIN Suska Riau Dilaporkan ke Polda, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1,1 Miliar
BUALBUAL.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau secara resmi melayangkan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
Dugaan tindak pidana korupsi itu terkait dengan pengadaan jasa sewa Access Point di UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2024–2025 dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar.
Berkas pengaduan tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, yang disertai dokumen investigasi setebal 21 halaman yang menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
Dalam laporannya, DPD LHI Riau menguraikan sejumlah dugaan, antara lain adanya penggelembungan harga, pemecahan paket pekerjaan (project splitting), masa sewa yang tumpang tindih, dugaan proyek fiktif, hingga indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa pengadaan dilakukan melalui penyedia CV Anugrah Pratama dengan total nilai kontrak tahun 2024–2025 sebesar Rp2.303.700.000 untuk penyewaan 250 unit Access Point. DPD LHI Riau menilai harga sewa jauh lebih mahal dibandingkan apabila barang tersebut dibeli dan menjadi aset negara.
Muhajirin Siringo Ringo, berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menyerahkan seluruh dokumen beserta analisis yang kami miliki kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional tanpa pandang bulu," ujar Muhajirin, Senin (13/7/2026).
Muhajirin juga mengungkapkan, bahwa belum lama ini dirinya dihubungi oleh Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu. Dalam komunikasi tersebut, menurut Muhajirin, Nardo mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta dirinya agar tidak lagi mengganggu pekerjaan perusahaan tersebut di lingkungan UIN Suska Riau.
"Belum lama ini saya dihubungi saudara Nardo Pasaribu. Dalam percakapan itu beliau mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta saya agar tidak mengganggu pekerjaannya di UIN Suska Riau. Namun saya tegaskan, sebagai aktivis antikorupsi, saya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki. Semua dugaan ini biarlah diuji melalui proses hukum," jelasnya.
Muhajirin menyebut, bahwa informasi mengenai komunikasi tersebut disampaikannya sebagai bagian dari kronologi yang diketahuinya. Ia menegaskan bahwa kebenaran seluruh dugaan dalam laporan maupun pernyataan para pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.
DPD LHI Riau juga berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa dokumen pengadaan, serta mengaudit keseluruhan proses pengadaan jasa sewa Access Point di UIN Suska Riau demi memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Berita Lainnya
Buang Barang Bukti Dekat Pohon Pisang, Pengedar Sabu di Batang Gansal Inhu Ditangkap saat Transaksi
Spesialis Pembobol Rumah di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
DPW PKB Riau Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda Riau, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Edarkan Sabu, Seorang Kadus Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Kantor KUA Dibongkar Maling, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar
Dinasti Koruptor di Kuansing, Bapak dan Anak Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mafirion: Jangan Berhenti di Pelaku, Bongkar Jaringan Penculik Bilqis Sampai ke Akar!
Polsek Tapung Hulu Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, 2 Tersangka Telah Diamankan
Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar
Polisi Buru Bripka WF! Teguran Jadi Pemicu Duel Maut di SPN Polda Riau
Terungkap di Sidang! Semua Saksi Kompak Akui Tak Ada Setoran ke Gubri Abdul Wahid
Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar