2 Pelaku Pembobol Rumah Kosong dan Penadah di Pulau Burung, Inhil Berhasil Diringkus Polisi

BUALBUAL.com - Polsek Pulau Burung, Polres Inhil berhasil meringkus dua pelaku pembobol rumah kosong saat ditinggal pemiliknya.
Korban, Rusdi (49) kaget ketika pulang dari Pekanbaru pada Kamis (29/12), ia melihat kaca jendela pecah dan isi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.
Melihat hal itu, korban lalu memeriksa barang-barang yang hilang, adapun barang milik korban yang hilang adalah 2 buah travo, 2 unit handphone, 8 gigi tarik sepeda motor dan uang tunai kurang lebih Rp 3 juta.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Pulau Burung pada Jum’at (30/12) guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Pulau Burung AKP Muhammad Rafi membenarkan adanya laporan masuk terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia mengatakan tiga pelaku telah berhasil diamankan.
"Setelah menerima laporan Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian rumah kosong tersebut adalah M (27), I (33) dan HM (23)," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi Sabtu (31/12/2022).
Pelaku M dan HM berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Pulau Burung. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 2 unit handphone hasil curat.
"Saat di interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara pelaku inisial I diamankan di rumahnya, dari keterangan I dirinya adalah penadah barang hasil curian yakni 2 unit travo tadi, dan berperan sebagai pencari rumah kosong untuk target yang akan dimasuki M dan HM," terangnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Pulau Burung, guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.
Berita Lainnya
Kajari Kuansing Akan Mengusut Tuntas Terkait dana BOP di kuansing
Ramai-ramai Masyarakat Inhil Sambut Kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Tak Mau Mengaji, Ayah Pukul dan Banting Anak Hingga Sesak Nafas
Selama Sebulan, Polres Karimun Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dan 17 Tersangka
Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning
Kuasa Hukum: Muflihun Tak Layak Jadi Tersangka dalam Kasus SPPD Fiktif, Akan Tempuh Jalur Hukum
Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare
Berkunjung ke Pulau Penyengat, Suryani Ingin Teladani Kepemimpinan Engku Putri Raja Hamidah
Pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka MG
Kembali Emak-emak di Ringkus Polisi, 84,64 Gram Sabu Diamankan
4 Orang Pengedar Uang Palsu Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Inhu
Kades Sibuak Telah Memblokir Nomor Wartawan Karena Tak Mau di Konfirmasi