Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat
BUALBUAL.com - Berbekal akurasi informasi, pada Jum'at (25/9/2021) pukul 05.30 WIB, Tim Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian Sik melakukan penggeledahan di pondok kayu di Jl. Bangdes Sungai Parit Kota Dumai.
Di TKP tersebut Tim berhasil mengamankan 5 orang. Kemudian Tim melanjutkan penggeledahan disekitar pondok dan menemukan box berwarna biru berisikan 5 (lima) buah tas berwarna hitam yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) bungkus.
Berikutnya Tim melakukan pengembangan di Jl Moh Yamin dan Jl Pelajar Kota Dumai dan menangkap 2 (dua) pelaku lain yang bekerja sebagai transporter (becak laut) dengan peran sebagai pembawa narkotika jenis shabu tersebut dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia Indonesia.
Ke 7 tersangka AS (20 tahun), MA (19 tahun), YF (30 tahun), MS (22 tahun), AS (20 tahun), DA (54 tahun) dan AG (52 tahun)
Barang Bukti berhasil diamankan berupa
- 87 (delapan puluh tujuh) bungkus narkotika jenis shabu didalam 5 (lima) buah tas.
- 1 (satu) buah box plastik persegi warna biru tempat di simpan tas – tas yang berisi narkotika.
- 5 (lima) buah hp merk Nokia, Oppo dan Samsung
- 1 (satu) unit kapal 10 m dengan 3 (tiga) mesin Yamaha 200
- 1 (satu) unit kapal kayu tanpa mesin
Kapolda Riau Irjen Agung Setia saat menggelar konferensi pers bersama Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, Dir Resnarkoba Kombes Victor Siahaan, Kabid Humas Kombes Narto, Kabid Labfor AKBP Yani Nursyamsu serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di provinsi Riau.
“Saya tegaskan tidak ada ruang bagi sindikat narkoba disini, baik itu sindikat internasional maupun sindikat lokal. Semakin lama yang saya tangkap orangnya semakin terpelajar dan memiliki intelektual yang memadai untuk tidak terjerumus dalam perdagangan Narkoba,” tegas Agung.
Agung menjelaskan pihaknya bersama seluruh stakeholder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau.
“Ini adalah masalah hukum tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses hukum sebagaimana mestinya agar di hukum seberat-beratnya dan kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran,” sambungnya.
Irjen Agung juga mengingatkan masyarakat yang ada di perairan agar tidak tergoda oleh rayuan pelaku narkoba.
“Bahwa iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar di sana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya,” janji jenderal dua bintang tersebut.
Kapolda menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Berita Lainnya
Dua Pelaku Cabul Secara Bergilir Terhadap Siswi SMA Lampura Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Rekannya Kabur
Tim Kejari Bintan Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Bintan Pada Tahun 2017
Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri
3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan
Suara Knalpot Memekak! Balap Liar di Tengah Covid-19 '15 Remaja di Pekanbaru Diamankan'
Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri
Korban Datangi UPT PPA Riau, Oknum ASN Diduga Lakukan KDRT ke Istri
Polda Riau Tangkap Tangan Kanan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Milyar Lebih Disita
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Akhirnya Ringkus MR Cs, Pelaku Sempat DPO
Tim Gabungan Polres Bintan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di 10 TKP
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban
Ditemukan, Bocah Wakid Alkahfi Sempat Kabur Dari Rumah, Kelurga Lapor Ke Polsek Mandau