Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan
BUALBUAL.com - Satnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang laki-laki yang berinisial CP terkait kasus Undang-Uandang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di sebuah ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasinya kepada Polri khususnya Polres Bintan.
Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2021, setelah mendapati informasi dari masyarakat, tim Satnarkoba Polres Bintan bergerak melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial CP di wilayah Kota Tanjungpinang tepatnya di Km.15 Kota Tanjungpinang.
Kemudian saat Tim Satnarkoba Polres Bintan menggeledah rumah CP, yang bersangkutan tidak ada, lalu di dapatkan informasi lagi bahwa CP di duga sedang berada di sebuah ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kota Tanjungpinang sehingga Tim Satnarkoba Polres Bintan bergegas ke alamat tersebut.
Setibanya Tim Satnarkoba Polres Bintan di ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kota Tanjungpinang, Satnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap CP dan dilakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas Tim Satnarkoba Polres Bintan terhadap CP.
Hasil dari Penggeledahan terhadap CP telah ditemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening di dalam tabung karton berwarna Cokelat, 1 (satu) paket kecil Narkotika di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild yang diduga jenis Ganja, 2 (dua) set alat hisap sabu atau Bong, dan juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan dan beberapa plastic clip bening yang diakui milik CP.
“Atas perbuatannya, CP dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2), 111 ayat (1), Pasal, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, tambah Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.


Berita Lainnya
Identitas Pasien Covid Bertebaran di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya
Penyalahgunaan Bantuan Covid-19, LP2TRI Dukung Kajati Riau Lakukan Hukuman Mati
Bripka Teguh Yona Permana Dipecat Tidak Dengan Hormat
Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'
Dinilai Bekerja Baik, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Mendapat Penghargaan Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Tim Restik Polres Bengkalis, Gulung Bandar Kurir Sabu dan Ganja Kering Di Duri
Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Dua TKP
Begini Kata Pakar Hukum, Terkait Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Polda Riau Musnahkan 35,46 Kg Sabu dan 585 Butir Ekstasi Hasil Operasi Satu Bulan
Terungkap! Data Pengungsi Rohingnya 'Myanmar' Memiliki KTP dan KK Inhil?
Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku