Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan

BUALBUAL.com - Satnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang laki-laki yang berinisial CP terkait kasus Undang-Uandang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di sebuah ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasinya kepada Polri khususnya Polres Bintan.
Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2021, setelah mendapati informasi dari masyarakat, tim Satnarkoba Polres Bintan bergerak melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial CP di wilayah Kota Tanjungpinang tepatnya di Km.15 Kota Tanjungpinang.
Kemudian saat Tim Satnarkoba Polres Bintan menggeledah rumah CP, yang bersangkutan tidak ada, lalu di dapatkan informasi lagi bahwa CP di duga sedang berada di sebuah ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kota Tanjungpinang sehingga Tim Satnarkoba Polres Bintan bergegas ke alamat tersebut.
Setibanya Tim Satnarkoba Polres Bintan di ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kota Tanjungpinang, Satnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap CP dan dilakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas Tim Satnarkoba Polres Bintan terhadap CP.
Hasil dari Penggeledahan terhadap CP telah ditemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening di dalam tabung karton berwarna Cokelat, 1 (satu) paket kecil Narkotika di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild yang diduga jenis Ganja, 2 (dua) set alat hisap sabu atau Bong, dan juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan dan beberapa plastic clip bening yang diakui milik CP.
“Atas perbuatannya, CP dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2), 111 ayat (1), Pasal, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, tambah Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.
Berita Lainnya
Jaksa Pelajari Dokumen Sitaan dari Kantor Camat Tenayan Raya, Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan PMBRW
Pelaku Pencuri Hp dan Burung Murai Batu Berhasil Diungkap Polsek Sungkai Utara
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
Hitungan Jam, Polsek Batang Cenaku Bekuk 3 Pengedar Sabu
Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Daun Ganja Kering di 2 TKP
Plang Stop Operasi Ditolak, Dapatkah PKS PT SIPP Jalan Rangau Dilaporkan Ke Hukum?
Warga Kaget Temukan Sosok Mayat Yang Telah Mulai Membusuk
Sabu 24 Kg dan Akun 'BAPAKU' Kisah Gelap Devi Ramadhan yang Berujung Tuntutan Mati
Sempat Melarikan Diri, Otak Pelaku Pencucian Uang serta Pengedar Narkoba MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau
Kejari Rohul Musnahkan BB 40 Perkara Kasus Narkoba dan 1 Unit Meja Monitor Judi Ikan
Pencurian di Toko Cahaya Mart Duri, Terbilang Rapi, 3 Pelaku Diamankan Team Reskrim Polres Bengkalis