Bareskrim Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
BUALBUAL.com - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut.
Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).
"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).
Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.
Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan.
Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.
Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.
Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Berita Lainnya
SPPD Fiktif Lagi? Muflihun Tuding Oknum Internal DPRD Riau Otaki Pemalsuan Tanda Tangan
Barisan Komando 08 Buat Laporan ke Polda Riau atas Dugaan Ujaran Kebencian, SARA Terhadap Gubri Abdul Wahid
Bikin Resah Warga, Pelaku Asusila dan Pengacau Lingkungan Akhirnya Dibekuk
Pelaku Curanmor Digelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli
Mayat Wanita Cantik di Kebun Sawit Tapung Kampar Diduga Korban Pembunuhan
Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas
Begini Kata Pakar Hukum, Terkait Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor
Tekan 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian dan Pemberatan
Tim Restik Polres Bengkalis, Gulung Bandar Kurir Sabu dan Ganja Kering Di Duri
Kades Tanjung Alai Mulai Bikin Ulah Periksa Dan proses, Warga : Bangunan Drainase Ini Dana Dari Mana?
Sikat Sepeda Motor, Laptop Hingga Surat Tanah, Pria Asal Mahator Rohul Ditangkap Polisi
Diduga Korupsi Anggaran Desa Senilai 573 Juta Rupiah, Kades Merbau Pelalawan Resmi Ditahan