Tak Berkutik Saat Digerebek!
Digerebek di Rumahnya, Pria di Pelalawan Ternyata Simpan 58 Paket Ganja Siap Edar, Pemasok Masih Buron!
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kini seorang pria berinisial RP (30) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin IPTU Alek Sinaga, S.H langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.
Setelah data dinilai akurat, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan RP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 58 paket diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 100,20 gram yang telah dikemas siap edar.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bal plastik klip merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AD. Saat ini, AD telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polres Pelalawan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedata menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan narkoba.
"Saat ini kasus masih terus dikembangkan. Kami berkomitmen memburu pemasok berinisial AD serta menelusuri jaringan lainnya. Ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110 Polres Pelalawan.
Sementara itu, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya
Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor
Empat Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek KSKP Tembilahan di 3 Lokasi Berbeda
Kasus dr. Alex Masuk Babak Baru! HP Berhasil Dibuka, Ahli Psikologi Forensik Dilibatkan, Hasil Labfor Masih Ditunggu
Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri
89 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polsek Kateman dari Tangan HZ
Warga Kota Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Arisan Online Bodong
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Polisi Grebek Rumah di Kempas Inhil, Temukan Sabu dan Timbangan Digital
Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Tanjung Raman 2017 Sampai 2020 Periksa & Proses kades
4 Bulan Baru Keluar dari Penjara, Begal Ini Kembali Ditangkap Polisi Pekanbaru
PTUN Pekanbaru Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Eko Heri Purwanto: Jika Banding Kami Siap
Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi